SHARING KEUANGAN SYARIAH

Tuesday, December 4, 2018

DAMPAK DANA HAJI TERHADAP PERBANKAN SYARIAH



Related image


DAMPAK DANA HAJI PADA PERBANKAN SYARIAH

Masuknya dana haji membuat likuiditas bank syariah melimpah, sehingga bank memutuskan untuk menginvestasikan sebagian dana kepada instrumen yang dinilai aman dan memberikan imbal hasil cukup. 

UU 34/2014 mendefinisikan dana haji sebagai gabungan antara dana abadi umat (DAU) dan setoran biaya serta efisiensi penyelenggaraan haji. Adapun, UU itu mengartikan DAU sebagai hasil pengembangan dan sisa biaya operasional penyelenggaraan haji.

Sejak UU 13/2008 tentang penyelenggaraan haji disahkan. Kemenag memasukkan DAU ke tiga instrumen investasi, yakni surat utang negara, deposito syariah, dan surat berharga syariah negara (SBSN) alias sukuk atau obligasi syariah.

Dampak dari pemindahan dana Haji ke Bank-bank Syariah, likuiditas perbankan syariah yang melimpah  dalam jumlah yang cukup signifikan.
Selain penempatan dana haji di bank syariah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bank-bank syariah juga mendapatkan limpahan likuiditas dari setoran dana haji dari para calon jemaah haji sebagai prasyarat untuk mendapatkan nomor antrean keberangkatan haji.

Dampak Positif Penempatan Dana Haji Pada Bank Syariah
Penempatan Dana Haji ini disatu sangat bermanfaat bagi Perbankan Syariah, antara lain :
1. Dapat memperbesar aset perbankan syariah nasional.
2. Kelebihan likuiditas tersebut dapat ditempatkan ke instrumen investasi, seperti
    penempatan pada Bank Indonesia dan surat berharga.

3. Ditempatkan pada Instrumen Investasi.
4. Mendorong pembiayaan yang lebih besar lagi, yang pada akhirnya akan
    meningkatkan aset bank syariah menjadi lebih besar.

5. Pengalihan penempatan Dana haji sebesar Rp 11 triliun dari bank konvensional  
    ke bank syariah akan memperbesar market share bank syariah.

6. Tumbuhnya Aset Perbankan Syariah dan mendorong tumbuhnya Ekonomi
    Syariah.

7. Menjadi peluang juga bagi bank syariah untuk menerbitkan sukuk korporasi,
    Penyertaan dan Investasi langsung.

8. Dengan memperoleh Dana murah, perbankan syariah dapat melakukan Inovasi   
    produk agar bisa memberikan benefit dan bagi hasil yang lebih baik untuk
    kemaslahatan umat.

Terkait dengan Dampak Positif tersebut Bank Syariah juga harus :

1.     Meningkatkan mutu Pelayanan, kenyamanan dan keamanan Nasabah
2.     Melakukan inisiasi dengan membuat Produk Inovasi sesuai kebutuhan nasabah.
3.     Sistem Teknologi yang lebih canggih untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan rasa aman kepada Nasabah.
4.     Pengelolaan Dana Haji harus benar-benar diupayakan maksimal untuk kemaslahatan Umat dan dikelola sesuai prinsip Syariah.
5.     Imbal Hasil yang cukup baik dan kompetitif, karena pengelolaannya didasarkan pada prinsip syariah, Dana haji tidak boleh diendapkan atau didiamkan. investasi dana haji merupakan cara yang tepat untuk memberikan manfaat lebih kepada calon jemaah dan masyarakat luas.
6.     Melakukan pengelolaan dana haji atau keuangan haji secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba.

Dana haji yang jumlahnya sekitar  100 triliun, akhir tahun menjadi Rp 101 triliun. Dari dana tersebut 65 persen ada di BPS BPIH dan 35 persen ada di sukuk haji.

Ada 17 BPS BPIH dimana Sembilan bank umum syariah dan unit usaha syariah serta delapan BPD, yang menerima dana Haji dari Pemerintah, yaitu :

Tujuh belas Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) tersebut yakni,Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, BTN Unit Usaha Syariah, Bank Panin Syariah UUS, Bank Permata Syariah UUS, Bank CIMB Niaga Syariah UUS, BPD Aceh Unit Usaha Syariah, BPD Sumut Unit Usaha Syariah, BPD Nagari Unit Usaha Syariah, BPD Riau Unit Usaha Syariah, BPD Sumsel Babel Unit Usaha Syariah, BPD DKI Unit Usaha Syariah, BPD Jateng Unit Usaha Syariah, dan BPD Jatim Unit Usaha Syariah.

Meski sudah mengumpulkan Dana ratusan triliun Bank Syariah juga harus menyediakan ketersediaan likuiditas kebutuhan dua kali pelaksanaan haji. Sehingga 20 persen ditempatkan investasi jangka pendek, tidak boleh diinvestasikan dalam instrumen jangka panjang.

Aapabila Perbankan Syariah tidak dapat memaksimalkan dana Haji maka akan terjadi Kelebihan Likuiditas, penempatan Dana Haji di Bank syariah dianggap tidak bertumbuh  dan tentunya pihak yang berkepentingan akan mengalihkan dana Haji tersebut kepada Instrumen lain di luar Perbankan Syariah.Waspadalah...!!!   WT

TRANSAKSI FORWARD PADA PERBANKAN


   
                     
                         Related image

             TRANSAKSI FORWARD PADA PERBANKAN

 

Adanya kebutuhan untuk melakukan pembayaran hutang ataupun pembiayaan eksport dan import dalam valuta asing menimbulkan resiko fluktuasi kurs valas. Terlebih lagi, pada transaksi valuta asing yang baru akan berlangsung beberapa hari hingga beberapa bulan kedepan.

Oleh karena itu, para pelaku transaksi membutuhkan jenis transaksi valas yang dapat meminimalkan resiko ataupun kerugian akibat fluktuasi nilai tukar. Salah satu caranya adalah dengan melakukan transaksi forex forward.
Transaksi forward adalah perjanjian atau kontrak untuk melakukan transaksi valuta asing dengan kurs dan jumlah yang disepakati pada awal transaksi, dan penyerahan dana dilakukan kemudian, minimal setelah 2 hari dari tanggal transaksi.

Selain perbedaan waktu penyelesaian transaksi valas, perbedaan transaksi spot dan forward adalah pada kurs yang digunakan pada saat transaksi (kurs forward).

Perbedaan kurs inilah yang menjadi mekanisme hedging (lindung nilai), bagi pihak yang ingin menghindari resiko kurs yang berfluktuasi.
Adanya kebutuhan untuk melakukan pembayaran hutang ataupun pembiayaan eksport dan import dalam valuta asing menimbulkan resiko fluktuasi kurs valas. Terlebih lagi, pada transaksi valuta asing yang baru akan berlangsung beberapa hari hingga beberapa bulan kedepan.

Oleh karena itu, para pelaku transaksi membutuhkan jenis transaksi valas yang dapat meminimalkan resiko ataupun kerugian akibat fluktuasi nilai tukar. Salah satu caranya adalah dengan melakukan transaksi forex forward.
Transaksi forward adalah perjanjian atau kontrak untuk melakukan transaksi valuta asing dengan kurs dan jumlah yang disepakati pada awal transaksi, dan penyerahan dana dilakukan kemudian, minimal setelah 2 hari dari tanggal transaksi.

Selain perbedaan waktu penyelesaian transaksi valas, perbedaan transaksi spot dan forward adalah pada kurs yang digunakan pada saat transaksi (kurs forward).

Perbedaan kurs inilah yang menjadi mekanisme hedging (lindung nilai), bagi pihak yang ingin menghindari resiko kurs yang berfluktuasi.

CONTOH SOAL JAWAB

Pada Tanggal 1 November 2018, Fuji AD Co. Ltd, Tokyo,  ingin menutup kontrak Forward atas LC Import sebesar USD.100,000.- yang akan jatuh tempo Tgl. 1 Desember 2018. Fuji AD akan menyerahkan JPY kepada Bank dan Bank akan menyerahkan USD kepada perusahaan.

Kurs Spot USD/JPY :  112.60/80

USD Interest: 2 %

JPY Interest : 1 %

Pertanyaan : Berapa Kurs Forward yang akan diberikan oleh bank kepada importir, jika Bank memperhitungkan margin sebesar JPY 0,02 per USD sebagai keuntungan ?

Proses transaksinya adalah sebagai berikut:

a. Kontrak forward ditutup 1 November 2018 dengan valuta spot. Dengan demikian, periode kontrak 30 hari mulai 1 November – 1 Desember 2018.

b.Interest base currency (USD) lebih besar dari Interest Currency (JPY). Jadi, USD at Discount terhadap JPY, artinya untuk periode ke depan USD melemah terhadap JPY. Oleh karena itu, bank memperoleh diskon dari transaksi ini.

c.Karena importir akan membeli USD dari bank dan menjual JPY kepada bank, maka bank akan menjual USD eksportir dengan kurs spot yang digunakan Kurs Spot Jual USD/JPY. Dari sisi bank transaksi ini adalah Transaksi Forward Jual.

 

Rumus 1     FP = SR x (CI – BCI) x CP = 112.60 x (1% - 2%) x 30 = -0.0938

                                       360                          360

Forward Point                = -0.0938

Margin Bank                  0.02    +

Premi Forward               = -0.0738

Kurs Spot Beli               = 112.60 +

Kurs Forward Beli         = 112.526167 = 112.53

 

Tanggal 01/12/18 bank akan menjual USD kepada importir Fuji AD Co Ltd, Tokyo sebesar $100.000 dengan kurs JPY 112.53 per USD. Jadi, importer akan menerima sebesar JPY 11.253.000, dalam akuntansi bank transaksi ini dibukukan, bank menjual $100.000 dengan kurs JPY 112.53 dan membayar kepada importir berupa diskon forward sebesar JPY 0.0738 per $1.

 Rumus 2     FP = SR x (CI – BCI) x CP

                         (360 x 100) + (BCI x CP)

 FP     = Forward Point (Forward Differential)

SP     = Spot Rate

CI      = Currency Interest Rate

BCI   = Base Currency Interest Rate

CP     = Contract Period/Tenor

360    = Jumlah hari dalam setahun

100    = Presentase

CI-BCI= ID (Interest Differential)

  

PENGARUH PDN

SOAL:

Posisi Long/Short sebesar USD 100.000.000

Kurs tengah 16 November 2018 adalah USD 1 = IDR 14.500

Skenario 1 : Kurs tengah 17 November 2018 adalah USD 1 = IDR 14.600

Skenario 2 : Kurs tengah 17 November 2018 adalah USD 1 = IDR 14.425

JAWABAN:

Kondisi Long Skenario 1

Jika posisi Long sebesar USD 100.000.000 dengan kurs rata-rata USD 1 = IDR 14.500 sementara kurs pasar yang berlaku pada saat itu adalah USD 1 = IDR 14.600 maka keuntungan selisih kurs dari posisi Long tersebut adalah:

USD 100.000.000 X (14.600 - 14.500) = IDR 10.000.000.000

 

Kondisi Long Skenario 2

Jika posisi Long sebesar USD 100.000.000 dengan kurs rata-rata USD 1 = IDR 14.500 sementara kurs pasar yang berlaku pada saat itu adalah USD 1 = IDR 14.425 maka kerugian selisih kurs dari posisi Long tersebut adalah:

USD 100.000.000 X (14.500 - 14.425) = IDR 7.500.000.000

Posisi devisa neto dalam posisi long akan mengakibatkan kerugian jika IDR cenderung menguat terhadap USD, tetapi akan menghasilkan keuntungan jika IDR melemah terhadap USD.

Kondisi Short Skenario 1

Jika kondisi Short sebesar USD 100.000.000 dengan kurs rata-rata USD 1 = IDR 14.500 sementara kurs pasar yang berlaku pada saat itu adalah USD 1 = IDR 14.600 maka kerugian selisih kurs dari kondisi Short tersebut adalah:

USD 100.000.000 X (14.600 - 14.500) = IDR 10.000.000.000

Kondisi Short Skenario 2

Jika kondisi Short sebesar USD 100.000.000 dengan kurs rata-rata USD 1 = IDR 14.500 sementara kurs pasar yang berlaku pada saat itu adalah USD 1 = IDR 14.425 maka keuntungan selisih kurs dari kondisi Short tersebut adalah:

USD 100.000.000 X (14.500 - 14.425) = IDR 7.500.000.000

Posisi devisa neto dalam posisi short akan mengakibatkan kerugian jika IDR cenderung melemah terhadap USD, tetapi akan menghasilkan keuntungan jika IDR menguat terhadap USD.



         =================================