DAMPAK
DANA HAJI PADA PERBANKAN SYARIAH
Masuknya
dana haji membuat likuiditas bank syariah melimpah, sehingga bank memutuskan
untuk menginvestasikan sebagian dana kepada instrumen yang dinilai aman dan
memberikan imbal hasil cukup.
UU 34/2014 mendefinisikan dana haji sebagai gabungan
antara dana abadi umat (DAU) dan setoran biaya serta efisiensi penyelenggaraan
haji. Adapun, UU itu mengartikan DAU sebagai hasil pengembangan dan sisa biaya
operasional penyelenggaraan haji.
Sejak UU 13/2008 tentang penyelenggaraan haji
disahkan. Kemenag memasukkan DAU ke tiga instrumen investasi, yakni surat utang
negara, deposito syariah, dan surat berharga syariah negara (SBSN) alias sukuk
atau obligasi syariah.
Dampak dari pemindahan dana Haji ke Bank-bank Syariah,
likuiditas perbankan syariah yang melimpah dalam jumlah yang cukup signifikan.
Selain penempatan dana haji di bank syariah oleh Badan
Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bank-bank syariah juga mendapatkan limpahan
likuiditas dari setoran dana haji dari para calon jemaah haji sebagai prasyarat
untuk mendapatkan nomor antrean keberangkatan haji.
Dampak
Positif Penempatan Dana Haji Pada Bank Syariah
Penempatan Dana Haji ini disatu sangat bermanfaat bagi
Perbankan Syariah, antara lain :
1. Dapat memperbesar aset perbankan syariah nasional.
2.
Kelebihan likuiditas tersebut dapat ditempatkan ke instrumen investasi, seperti
penempatan pada Bank Indonesia dan surat
berharga.
3. Ditempatkan pada Instrumen Investasi.
4.
Mendorong pembiayaan yang lebih besar lagi, yang pada akhirnya akan
meningkatkan aset bank syariah menjadi
lebih besar.
5.
Pengalihan penempatan Dana haji sebesar Rp 11 triliun dari bank konvensional
ke bank syariah akan memperbesar market
share bank syariah.
6. Tumbuhnya
Aset Perbankan Syariah dan mendorong tumbuhnya Ekonomi
Syariah.
7. Menjadi
peluang juga bagi bank syariah untuk menerbitkan sukuk korporasi,
Penyertaan dan Investasi langsung.
8. Dengan
memperoleh Dana murah, perbankan syariah dapat melakukan Inovasi
produk agar bisa memberikan benefit dan
bagi hasil yang lebih baik untuk
kemaslahatan umat.
Terkait
dengan Dampak Positif tersebut Bank Syariah juga harus :
1.
Meningkatkan
mutu Pelayanan, kenyamanan dan keamanan Nasabah
2.
Melakukan
inisiasi dengan membuat Produk Inovasi sesuai kebutuhan nasabah.
3.
Sistem
Teknologi yang lebih canggih untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan rasa
aman kepada Nasabah.
4.
Pengelolaan
Dana Haji harus benar-benar diupayakan maksimal untuk kemaslahatan Umat dan
dikelola sesuai prinsip Syariah.
5.
Imbal
Hasil yang cukup baik dan kompetitif, karena pengelolaannya didasarkan pada
prinsip syariah, Dana haji tidak boleh diendapkan atau didiamkan. investasi
dana haji merupakan cara yang tepat untuk memberikan manfaat lebih kepada calon
jemaah dan masyarakat luas.
6.
Melakukan
pengelolaan dana haji atau keuangan haji secara optimal, profesional, syariah,
transparan, efisien, dan nirlaba.
Dana
haji yang jumlahnya sekitar 100 triliun,
akhir tahun menjadi Rp 101 triliun. Dari dana tersebut 65 persen ada di BPS BPIH
dan 35 persen ada di sukuk haji.
Ada
17 BPS BPIH dimana Sembilan bank umum syariah dan unit usaha syariah serta
delapan BPD, yang menerima dana Haji dari Pemerintah, yaitu :
Tujuh
belas Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH)
tersebut yakni,Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Muamalat,
Bank Mega Syariah, BTN Unit Usaha Syariah, Bank Panin Syariah UUS, Bank Permata
Syariah UUS, Bank CIMB Niaga Syariah UUS, BPD Aceh Unit Usaha Syariah, BPD
Sumut Unit Usaha Syariah, BPD Nagari Unit Usaha Syariah, BPD Riau Unit Usaha
Syariah, BPD Sumsel Babel Unit Usaha Syariah, BPD DKI Unit Usaha Syariah, BPD
Jateng Unit Usaha Syariah, dan BPD Jatim Unit Usaha Syariah.
Meski
sudah mengumpulkan Dana ratusan triliun Bank Syariah juga harus menyediakan
ketersediaan likuiditas kebutuhan dua kali pelaksanaan haji. Sehingga 20 persen
ditempatkan investasi jangka pendek, tidak boleh diinvestasikan dalam instrumen
jangka panjang.