Usaha Kecil Perlu Asuransi Antibangkrut
JAKARTA
– Pelaku usaha kecil menengah (UKM) diharapkan bisa memanfaatkan
asuransi mikro untuk meminimalkan risiko kebangkrutan akibat kondisi
yang tidak terduga. Hal itu dianggap sebagai solusi jitu untuk
melindungi UKM sebagai penopang perekonomian nasional.
’’UKM
harus punya asuransi mikrosyariah yang tidak sekadar memproteksi diri
pemegang polis. Tapi, juga melindungi usaha mereka, khususnya pelaku
usaha kecil dan menengah,’’ ujar Chairman of Media Relation, Education,
and Socialization Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Ely Aswita
kemarin (15/10).
Produk asuransi mikro itu
lahir atas kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian
Koperasi dan UKM, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). ’’Pelaku UKM cukup membayar
premi puluhan ribu rupiah untuk setahun perlindungan,’’ tuturnya.
Asuransi
konvensional dinamakan Si Abang dan asuransi syariah dinamakan Si Abang
Syariah. Keduanya memberikan perlindungan untuk objek tempat usaha
seperti kios, warung, lapak, gerobak, bakulan, sepeda, sepeda motor,
hingga sampan yang digunakan untuk usaha. ’’Perlindungannya termasuk isi
dan perlengkapan usaha,’’ katanya.
Dengan
memiliki asuransi tersebut, pelaku UKM bisa lebih tenang. ’’ Jaminannya
meliputi risiko kerusakan akibat kebakaran, ledakan petir, kejatuhan
pesawat, asap, kerusuhan, tertabrak kendaraan, letusan gunung berapi
(erupsi), serta gempa dan gelombang tsunami,” sebutnya.
Mengenai
asuransi mikrosyariah, Ely menyatakan masih perlu sosialisasi yang
berkesinambungan. Sebab, tidak mudah menyadarkan masyarakat agar mereka
mempersiapkan diri dan keluarganya apabila terjadi musibah. ’’Kita harus
memiliki inovasi dengan berbagai program menarik,’’ ungkapnya.
(wir/c7/oki)
