Wakaf Investasi
Dalam Rangka Redistribusi Asset
Indonesia merupakan
Negara yang memiliki populasi muslim terbesar dimana lebih dari 70 %
penduduknya dari sekitar 250 juta jiwa total jumlah penduduk beragama
Islam.Potensi tersebut sedianya merupakan potensi dimana umat Islam dapat
memanfaatkan, memaksimalkan penyebaran zakat, infaq, Sodaqoh dan wakaf sebagai
upaya pemerataan pendapatan penduduk, upaya meminimalisir kesenjangan sosial
dan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan redistribusi Asset.
Begitu besarnya potensi tersebut, maka diperlukan ide-ide
cemerlang bagaimana kita bisa memanfaatkan potensi tersebut untuk kemaslahatan
umat, salah satunya adalah dengan memaksimalkan program untuk memberdayakan
potensi Wakaf umat Islam di Indonesia yang berasal dari Investasi berupa Deposito, Tabungan, Saham maupun dari
manfaat Asuransi.
Selama ini kita hanya mengenal Wakaf Tanah, Wakaf Bangunan,
Wakaf Tunai dan Wakaf Polis. Ada banyak cara untuk memaksimalkan potensi Wakaf, namun metode
memaksimalkan potensi Wakaf yang akan disampaikan dalam makalah ini
merupakan cara yang kekinian yang dapat menjadi role model bagi Lembaga Penyelenggara Wakaf
dalam menggarap potensi wakaf dengan bekerjasama baik dengan Lembaga Keuangan Syariah maupun
Lembaga Keuangan Non Syariah.
Dari upaya memaksimalkan potensi Wakaf diharapkan dapat
meningkatkan pendapatan Masyarakat miskin, menanggulangi kemiskinan, kemajuan dan pengembangan Lembaga Wakaf, kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan
kesadaran berwakaf bagi masyarakat. Melalui Wakaf Investasi Produktif, kita bisa menyalurkan dana wakaf untuk
investasi membangun Infrastruktur,
Transportasi, dll dimana manfaat dan hasil nya dapat terus dinikmati selamanya,
sampai keturunan-keturunannya dana amal jariah akan terus mengalir selama
investasi tersebut masih produktif dan
dimanfaat masyarakat. Hal ini juga bisa disebut sebagai “Wakaf Investasi Selamanya” . Potensi wakaf
model kekinian ini menjadi sangat
berperan dalam rangka Redistribusi
Asset.
Populasi Penduduk Indonesia yang tercatat sekitar 250 juta
merupakan potensi besar yang merupakan sumber utama dalam upaya melakukan
redistribusi asset, utamanya dari Zakat, Infaq, Sadaqoh dan Wakaf (ZISW),
karena hampir 80 % penduduk Indonesia adalah Muslim.
Pemerintah terus mencanangkan Redistribusi Aset ini untuk
pemerataan pembangunan, pemerataan pendapatan , pemerataan kesejahteraan salah
satu cara yang sangat realistis adalah dengan memanfaatkan Potensi ZISW
ini.
Potensi ZISW ini harus terus
ditingkatkan dan dikembangkan, ditingkatkan dari sisi kesadaran umat Islam
untuk menggalakkan Zakat, Infaq Sadoqoh
dan Wakafnya secara reguler dan berkesinambungan. Dikembangkan dalam arti harus
dicari metode metode, cara cara bagaimana mengembangkan potensi ZISW sehingga
masyarakat dimudahkan, diberikan fasilitas dan layanan paripurna untuk
menyalurkan ZISW nya.
Model Redistribusi Aset yang akan dipaparkan
dalam makalah ini adalah bagaimana kita bisa memaksimalkan sumber sumber Wakaf dari Investasi, baik dari Perbankan (Syariah dan
Konvensional), Perusahaan Manager Investasi/ Pasar Modal , Perusahaan Asuransi,
Leasing, Pegadaian dan Industri Keuangan Non Bank Lainnya.
Mengapa Wakaf? Menarik karena Wakaf merupakan
bentuk santunan amal jariah yang terus mengalir amal ibadahnya walaupun si
pemberi wakaf telah meninggal dunia.
Potensi Wakaf Indonesia yang cukup besar,
mencapai 377 Triliun Rupiah, potensi ini merupakan potensi yang sangat
potensial untuk mendukung pembangunan Nasional, selain itu Pemerintah memberikan
peluang investasi dalam proyek Infrastruktur yang memiliki performance dan
hasil usaha yang baik, seperti Tol Jagorawi, Privatisasi BUMN dan lain-lain.
Makalah ini juga akan memaparkan sejauh mana
Undang-undang dan Fatwa DSN MUI ini mengakomodir Praktek Redistribusi Asset
yang berasal dari Investasi.
Yang menarik dari pembahasan dalam makalah ini
adalah “ Investasi boleh Nol, namun Amal Jariah dan hasil Investasi akan terus
mengalir sampai tujuh turunan”. Apa dan Bagaimana metode redistribusi aset
melalui Wakaf Investasi Selamanya? Mari
kita simak pembahasannya berikut:
Dasar Hukum
Wakaf
1. Dasar
Hukum akaf adalah UNDANG-UNDANG No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Wakaf
(berkaitan dengan Politik Hukum Islam) menurut Undang-Undang Wakaf Nomor 41
Tahun 2004 dijelaskan baahwa: “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk
memisahkan sebagian benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam
jangka waktu waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.”
2. Fatwa
DSN MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan manfaat Investasi
pada Asuransi Jiwa Syariah.
Pengertian
Wakaf
Perkataan wakaf yang menjadi Bahasa Indonesia,
berasal dari Bahasa Arab dalam bentuk mashdar atau kata jadian dari kata kerja
atau fi’il waqafa. Kata kerja atau fi’il waqafa ini adakalanya memerlukan objek
(muta’addi) dan adakalanya memerlukan objek (lazim). Dalam perpustakaan sering
ditemui synonim waqf ialah habs waqafa dan habasa dalam bentuk kata kerja yang
bermakna menghentikan dan menahan atau berhenti di tempat.[1] Sedangkan menurut
Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dijelaskan baahwa: “Wakaf adalah
perbuatan hukum wakif untuk memisahkan sebagian benda miliknya, untuk
dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu waktu tertentu sesuai
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syari’ah.”
Syarat-syarat
Obyek Wakaf menurut Para Ulama adalah :
- Harta yang diwakafkan harus harta yang berharga/bernilai secara syariah (Mal Mutaqawwam)
- Harta yang diwakafkan harus harta yang sudah jelas dan terukur (ma’lum).
- Harta yang diwakafkan harus harta yang sudah
menjadi milik penuh (Milk Tam) bagi wakif pada saat akad wakaf dilakukan.
Menurut Fatwa DSN MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 yang
dimaksud dengan :
1. Wakaf
adalah Menahan harta yang dapat dimanfaatkan dan /atau diistismarkan tanpa
lenyap bendanya,dengan tidak menjual, menghibahkan, dan/atau mewariskannya, dan
hasilnya disalurkan pada sesuatu yang mubah kepada penerima manfaat wakaf yang
ada.
2. Manfaat
Asuransi adalah sejumlah dana yang bersumber dari Dana Tabarru, yang diserahkan
kepada pihak yang mengalami musibah atau pihak yang ditunjuk untuk menerimanya.
3. Manfaat
Investasi adalah sejumlah dana yang diserahkan kepada peserta program asuransi
yang berasal dari kontribusi investasi peserta dan hasil investasinya.
Redistribusi
Aset
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Redistribusi
Aset ?
Dibawah ini penulis mengutip bahasan Redistribusi
Aset dari Investor Daily, Investor.co.id
http://www.beritasatu.com/blog/tajuk/5206-redistribusi-aset.html
Redistribusi aset adalah pemberian hak
pengelolaan aset--terutama tanah--dari negara kepada rakyat, khususnya petani
yang tak punya lahan garapan. Maka, selain kontrol negara, redistribusi aset mengedepankan
aspek pengelolaan serta manfaat ekonomi dan sosial. Hak kepemilikan baru
diberikan setelah melalui berbagai proses yang sangat selektif.
Tujuan redistribusi aset tiada lain agar para
buruh tani atau petani yang tak punya tanah bisa menggarap lahan pertanian,
perkebunan, atau kehutanan, untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Targetnya
membebaskan mereka dari perangkap kemiskinan dan pengangguran.
Redistribusi aset juga menguntungkan pemerintah,
baik secara ekonomi maupun nonekonomi. Jika lahan pertanian, perkebunan, atau
kehutanan yang diredistribusikan berkembang, perekonomian rakyat akan tumbuh.
Apalagi bila aset-aset yang diredistribusikan menjadi stimulan bagi
sektor-sektor lainnya.
Jika ekonomi bertumbuh dan kesejahteraan rakyat
di sekitar lahan redistribusi meningkat, penerimaan negara dari sektor
perpajakan bakal bertambah. Dananya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan.
Bukan cuma itu, tingkat kerawanan sosial, terutama kriminalitas dan konflik
horizontal, dapat ditekan.
Tak kalah penting, redistribusi aset bisa menjadi
alat yang efektif untuk mengurangi ketimpangan ekonomi antarwilayah dan
kesenjangan pendapatan antarpenduduk. Bukankah kesenjangan dan ketimpangan
merupakan lahan subur bagi berkembang-biaknya kriminalitas, sparatisme, dan
ekstremisme yang dapat memecah-belah NKRI?
Pemerintah sudah bergerak. Tak kurang 9,5 juta ha
lahan bakal didistribusikan kepada petani, terutama yang tak punya lahan
garapan, hingga dua tahun ke depan. Lahan-lahan tersebut akan diolah sesuai
potensi, sektor, nilai ekonomi, sumber daya, dan kearifan lokalnya.
Dalam Pemaparan diatas, Redistribusi Asset yang
akan dilakukan pemerintah adalah pemerataan dalam hal ini pemberian pengelolaan
Aset negara berupa Tanah yang diberikan kepada Petani yang tidak memiliki tanah
garapan. redistribusi aset model seperti ini
mengedepankan aspek pengelolaan serta manfaat ekonomi dan sosial. Hak
kepemilikan baru diberikan setelah melalui berbagai proses yang sangat
selektif. Program Redistribusi Aset pemerintah ini memungkinkan kepemilikan
Aset setelah melalui tahapan yang boleh
dibilang tidak mudah. Tahapan berikutnya adalah apabila Aset dari lahan
tersebut berkembang, maka selanjutnya akan menjadi objek Pajak yang merupakan
sumber penerimaan negara dari sektor Pajak.
Model Redistribusi Aset yang akan dilakukan
pemerintah ini memiliki keterbatasan keterbatasan antara lain adalah menentukan
siapa yang disebut Petani yang benar dan layak menerima hak atas Retribusi Aset
yang diberikan oleh Pemerintah, kriteria Aset Tanah Negara yang seperti apa
yang wajar dan layak diberikan kepada petani yang akan menggarap tanah
tersebut. Selain itu, masih dimungkinkan untuk dilakukan kecurangan dalam
pelaksanaan pembagian Aset tanah Negara tersebut apabila diberikan kepada orang
orang yang tidak berhak, sehingga akan terkesan membagi-bagi Aset Negara saja.
Optimalisasi Wakaf Investasi Dalam Rangka
Redistribusi Aset
Berbeda dengan Wakaf Wasiat Polis Asuransi Jiwa
Syariah yang saat ini sudah berjalan dan dijalankan oleh lembaga wakaf , dimana
pada Wakaf berupa polis asuransi syariah, nilai investasinya dan atau manfaat
asuransinya diwakafkan oleh pemilik polis dengan sepengetahuan ahli waris ketika manfaat polis jatuh tempo dan atau
wakif meninggal dunia.
Sementara Redistribusi Aset melalui Wakaf
Investasi yang akan kita paparkan dan dibahas pada tulisan ini, adalah sebagai berikut :
Redistribusi
Aset melalui Wakaf dari hasil Investasi merupakan Pembagian Wakaf dari hasil
Investasi (Misalnya dari Bagi Hasil Deposito Syariah).
1. Para Deposan yang memiliki deposito Syariah
menandatangani surat Pernyataan (Waad) untuk menginstruksikan pihak Bank
menyisihkan bagi hasil dari Depositonya : 70% dikreditkan kerekening Deposan,
20 % dikreditkan untuk Lembaga Wakaf dan 10 % dikreditkan kepada Perusahaan
Asuransi yang ditunjuk.
2. Lembaga Wakaf akan menyalurkan dana Wakaf
kepada Investasi Infrastruktur, Project Pembangunan Transportasi dan Project
Pemerintah lainnya yang akan memberikan Return on Investment sekitar 10 % dan
Return on Asset sekitar 2%, dimana ROI dan ROA ini akan terus diperoleh selama
project tersebut masih berjalan.
3. 10% dari bagi Hasil disalurkan untuk
kontribusi Asuransi, dimana apabila terjadi resiko, makan santunan Asuransi
yang diterima dapat disalurkan baik untuk Wakaf Investasi Infrastruktur, Project
Transportasi, wakaf property, wakaf pertanian, wakaf perkebunan maupun Objek
Wakaf lainnya yang memberikan manfaat bagi kepentingan umum, yang ditentukan
atau ditunjuk oleh Deposan/wakif dan sebagian lagi (10%) diberikan kepada untuk
ahli waris.
4. Selama itu pula amal jariah terus mengalir
selamanya walaupun Dana Deposito sudah Nol (Deposito sudah dicairkan dan
bersaldo Nol), sementara itu hasil dari Investasi infrastruktur akan terus
diterima oleh Ahli waris sampai turun temurun.
5. Program bergulir tersebut apabila
dilaksanakan dan dijalankan dengan baik dan bertanggungjawab tentunya akan
sangat bermanfaat bagi kontribusi berhasilnya program Redistribusi Aset melalui
Dana Wakaf.
Pada Wakaf
Polis, manfaat utk wakaf baru diterima pada saat polis sudah Jatuh tempo, atau
pemilik polis meninggal dunia, sementara pada Wakaf Investasi, manfaat untuk
wakaf dapat secara rutin disalurkan ( Misalnya Bulanan, tiga bulanan, enam
bulanan, tahunan sesuai akad bagi hasil Depositonya).
Wakaf Hasil
Investasi model ini tidak saja dapat dilakukan melalui Investasi pada Deposito,
dapat juga dijalankan untuk Investasi saham, tabungan, leasing, pegadaian, pembiayaan pada Bank ataupun lembaga keuangan
lainnya, dengan Wakaf Investasi seperti
ini, diharapkan terjadi percepatan dalam
merealisasikan redistribusi aset secara bergulir.
Manfaat
Redistribusi Aset melalui Wakaf Investasi
- Setiap orang memiliki banyak peluang untuk berwakaf dari investasi yang dimilikinya.
- Wakaf bisa dilakukan sedini mungkin tidak perlu menunggu Investasinya jatuh tempo, atau si pemberi wakaf (wakif) meninggal dunia.
- Wakif dapat memilih obyek wakaf yang akan disalurkan (Wakaf Infrastruktur, property, perkebunan, pertanian,dll).
- Potensi wakaf dapat lebih dimaksimalkan, segera dapat dimanfaatkan sehingga akan lebih mempercepat proses redistribusi Aset.
- Percepatan pembangunan, pemerataan pendapatan yang pada akhirnya kesejahteraan masyarakat.
- Potensi Wakaf investasi ini bisa menjadi rujukan untuk menggantikan pemotongan pajak hasil investasi yang selama ini dikenakan oleh pemerintah.
- Potensi Wakaf investasi ini bisa menjadi
rujukan untuk menggantikan pemotongan pajak hasil investasi yang selama ini
dikenakan oleh pemerintah.
Model Wakaf
Investasi ini sudah juga diterapkan pada Lembaga lembaga Wakaf berkerjasama
dengan Lembaga Financial seperti Perbankan Syariah, Investment Management, dll.
6.
No comments:
Post a Comment