SHARING KEUANGAN SYARIAH

Thursday, November 22, 2018

WAKAF INVESTASI DALAM RANGKA REDISTRIBUSI ASET-share views, thoughts, opinions and knowledge



Wakaf Investasi 

Dalam Rangka Redistribusi Asset



Indonesia  merupakan Negara yang memiliki populasi muslim terbesar dimana lebih dari 70 % penduduknya dari sekitar 250 juta jiwa total jumlah penduduk beragama Islam.Potensi tersebut sedianya merupakan potensi dimana umat Islam dapat memanfaatkan, memaksimalkan penyebaran zakat, infaq, Sodaqoh dan wakaf sebagai upaya pemerataan pendapatan penduduk, upaya meminimalisir kesenjangan sosial dan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan redistribusi Asset.

Begitu besarnya potensi tersebut, maka diperlukan ide-ide cemerlang bagaimana kita bisa memanfaatkan potensi tersebut untuk kemaslahatan umat, salah satunya adalah dengan memaksimalkan program untuk memberdayakan potensi Wakaf umat Islam di Indonesia yang berasal dari Investasi  berupa Deposito, Tabungan, Saham maupun dari manfaat Asuransi.

Selama ini kita hanya mengenal Wakaf Tanah, Wakaf Bangunan, Wakaf Tunai dan Wakaf Polis. Ada banyak cara untuk  memaksimalkan potensi Wakaf,  namun metode  memaksimalkan potensi Wakaf yang akan disampaikan dalam makalah ini merupakan cara yang kekinian yang dapat menjadi role model  bagi Lembaga Penyelenggara  Wakaf  dalam menggarap potensi wakaf dengan bekerjasama  baik dengan Lembaga Keuangan Syariah maupun Lembaga Keuangan Non Syariah.

Dari upaya memaksimalkan potensi Wakaf diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Masyarakat miskin, menanggulangi kemiskinan,  kemajuan dan pengembangan Lembaga Wakaf,  kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kesadaran berwakaf  bagi masyarakat.  Melalui Wakaf Investasi Produktif,  kita bisa menyalurkan dana wakaf untuk investasi membangun  Infrastruktur, Transportasi, dll dimana manfaat dan hasil nya dapat terus dinikmati selamanya, sampai keturunan-keturunannya dana amal jariah akan terus mengalir selama investasi tersebut masih  produktif dan dimanfaat masyarakat. Hal ini juga bisa disebut sebagai  “Wakaf Investasi Selamanya” . Potensi wakaf model kekinian  ini menjadi sangat berperan dalam rangka  Redistribusi Asset.

Populasi Penduduk Indonesia yang tercatat sekitar 250 juta merupakan potensi besar yang merupakan sumber utama dalam upaya melakukan redistribusi asset, utamanya dari Zakat, Infaq, Sadaqoh dan Wakaf (ZISW), karena hampir 80 % penduduk Indonesia adalah Muslim.

Pemerintah terus mencanangkan Redistribusi Aset ini untuk pemerataan pembangunan, pemerataan pendapatan , pemerataan kesejahteraan salah satu cara yang sangat realistis adalah dengan memanfaatkan Potensi ZISW ini. 

Potensi ZISW ini harus terus ditingkatkan dan dikembangkan, ditingkatkan dari sisi kesadaran umat Islam untuk  menggalakkan Zakat, Infaq Sadoqoh dan Wakafnya secara reguler dan berkesinambungan. Dikembangkan dalam arti harus dicari metode metode, cara cara bagaimana mengembangkan potensi ZISW sehingga masyarakat dimudahkan, diberikan fasilitas dan layanan paripurna untuk menyalurkan ZISW nya.

Model Redistribusi Aset yang akan dipaparkan dalam makalah ini adalah bagaimana kita bisa memaksimalkan sumber sumber  Wakaf dari Investasi,  baik dari Perbankan (Syariah dan Konvensional), Perusahaan Manager Investasi/ Pasar Modal , Perusahaan Asuransi, Leasing, Pegadaian dan Industri Keuangan Non Bank Lainnya.

Mengapa Wakaf? Menarik karena Wakaf merupakan bentuk santunan amal jariah yang terus mengalir amal ibadahnya walaupun si pemberi wakaf telah meninggal dunia.

Potensi Wakaf Indonesia yang cukup besar, mencapai 377 Triliun Rupiah, potensi ini merupakan potensi yang sangat potensial untuk mendukung pembangunan Nasional, selain itu Pemerintah memberikan peluang investasi dalam proyek Infrastruktur yang memiliki performance dan hasil usaha yang baik, seperti Tol Jagorawi, Privatisasi BUMN dan lain-lain.

Makalah ini juga akan memaparkan sejauh mana Undang-undang dan Fatwa DSN MUI ini mengakomodir Praktek Redistribusi Asset yang berasal dari Investasi.

Yang menarik dari pembahasan dalam makalah ini adalah “ Investasi boleh Nol, namun Amal Jariah dan hasil Investasi akan terus mengalir sampai tujuh turunan”. Apa dan Bagaimana metode redistribusi aset melalui Wakaf Investasi Selamanya? Mari  kita simak pembahasannya berikut:

Dasar Hukum Wakaf

1.   Dasar Hukum akaf adalah UNDANG-UNDANG No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Wakaf (berkaitan dengan Politik Hukum Islam) menurut Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dijelaskan baahwa: “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan sebagian benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.”

2.  Fatwa DSN MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.

Pengertian Wakaf

Perkataan wakaf yang menjadi Bahasa Indonesia, berasal dari Bahasa Arab dalam bentuk mashdar atau kata jadian dari kata kerja atau fi’il waqafa. Kata kerja atau fi’il waqafa ini adakalanya memerlukan objek (muta’addi) dan adakalanya memerlukan objek (lazim). Dalam perpustakaan sering ditemui synonim waqf ialah habs waqafa dan habasa dalam bentuk kata kerja yang bermakna menghentikan dan menahan atau berhenti di tempat.[1] Sedangkan menurut Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dijelaskan baahwa: “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan sebagian benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.”

Syarat-syarat Obyek  Wakaf menurut Para  Ulama adalah :


  1. Harta yang diwakafkan harus harta yang berharga/bernilai secara syariah (Mal Mutaqawwam)
  2. Harta yang diwakafkan harus harta yang sudah jelas dan terukur (ma’lum).
  3. Harta yang diwakafkan harus harta yang sudah menjadi milik penuh (Milk Tam) bagi wakif pada saat akad wakaf dilakukan.

Menurut Fatwa DSN MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 yang dimaksud dengan :

1. Wakaf adalah Menahan harta yang dapat dimanfaatkan dan /atau diistismarkan tanpa lenyap bendanya,dengan tidak menjual, menghibahkan, dan/atau mewariskannya, dan hasilnya disalurkan pada sesuatu yang mubah kepada penerima manfaat wakaf yang ada.

2. Manfaat Asuransi adalah sejumlah dana yang bersumber dari Dana Tabarru, yang diserahkan kepada pihak yang mengalami musibah atau pihak yang ditunjuk untuk menerimanya.

3.  Manfaat Investasi adalah sejumlah dana yang diserahkan kepada peserta program asuransi yang berasal dari kontribusi investasi peserta dan hasil investasinya.


Redistribusi Aset

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Redistribusi Aset ?
Dibawah ini penulis mengutip bahasan Redistribusi Aset dari Investor Daily, Investor.co.id  http://www.beritasatu.com/blog/tajuk/5206-redistribusi-aset.html

Redistribusi aset adalah pemberian hak pengelolaan aset--terutama tanah--dari negara kepada rakyat, khususnya petani yang tak punya lahan garapan. Maka, selain kontrol negara, redistribusi aset mengedepankan aspek pengelolaan serta manfaat ekonomi dan sosial. Hak kepemilikan baru diberikan setelah melalui berbagai proses yang sangat selektif.
Tujuan redistribusi aset tiada lain agar para buruh tani atau petani yang tak punya tanah bisa menggarap lahan pertanian, perkebunan, atau kehutanan, untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Targetnya membebaskan mereka dari perangkap kemiskinan dan pengangguran.
Redistribusi aset juga menguntungkan pemerintah, baik secara ekonomi maupun nonekonomi. Jika lahan pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang diredistribusikan berkembang, perekonomian rakyat akan tumbuh. Apalagi bila aset-aset yang diredistribusikan menjadi stimulan bagi sektor-sektor lainnya.

Jika ekonomi bertumbuh dan kesejahteraan rakyat di sekitar lahan redistribusi meningkat, penerimaan negara dari sektor perpajakan bakal bertambah. Dananya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan. Bukan cuma itu, tingkat kerawanan sosial, terutama kriminalitas dan konflik horizontal, dapat ditekan.


Tak kalah penting, redistribusi aset bisa menjadi alat yang efektif untuk mengurangi ketimpangan ekonomi antarwilayah dan kesenjangan pendapatan antarpenduduk. Bukankah kesenjangan dan ketimpangan merupakan lahan subur bagi berkembang-biaknya kriminalitas, sparatisme, dan ekstremisme yang dapat memecah-belah NKRI?


Pemerintah sudah bergerak. Tak kurang 9,5 juta ha lahan bakal didistribusikan kepada petani, terutama yang tak punya lahan garapan, hingga dua tahun ke depan. Lahan-lahan tersebut akan diolah sesuai potensi, sektor, nilai ekonomi, sumber daya, dan kearifan lokalnya.

Dalam Pemaparan diatas, Redistribusi Asset yang akan dilakukan pemerintah adalah pemerataan dalam hal ini pemberian pengelolaan Aset negara berupa Tanah yang diberikan kepada Petani yang tidak memiliki tanah garapan. redistribusi aset model seperti ini  mengedepankan aspek pengelolaan serta manfaat ekonomi dan sosial. Hak kepemilikan baru diberikan setelah melalui berbagai proses yang sangat selektif. Program Redistribusi Aset pemerintah ini memungkinkan kepemilikan Aset  setelah melalui tahapan yang boleh dibilang tidak mudah. Tahapan berikutnya adalah apabila Aset dari lahan tersebut berkembang, maka selanjutnya akan menjadi objek Pajak yang merupakan sumber penerimaan negara dari sektor Pajak.

Model Redistribusi Aset yang akan dilakukan pemerintah ini memiliki keterbatasan keterbatasan antara lain adalah menentukan siapa yang disebut Petani yang benar dan layak menerima hak atas Retribusi Aset yang diberikan oleh Pemerintah, kriteria Aset Tanah Negara yang seperti apa yang wajar dan layak diberikan kepada petani yang akan menggarap tanah tersebut. Selain itu, masih dimungkinkan untuk dilakukan kecurangan dalam pelaksanaan pembagian Aset tanah Negara tersebut apabila diberikan kepada orang orang yang tidak berhak, sehingga akan terkesan membagi-bagi Aset Negara saja.

Optimalisasi Wakaf Investasi Dalam Rangka Redistribusi Aset

Berbeda dengan Wakaf Wasiat Polis Asuransi Jiwa Syariah yang saat ini sudah berjalan dan dijalankan oleh lembaga wakaf , dimana pada Wakaf berupa polis asuransi syariah, nilai investasinya dan atau manfaat asuransinya diwakafkan oleh pemilik polis dengan sepengetahuan ahli waris  ketika manfaat polis jatuh tempo dan atau wakif meninggal dunia.


Sementara Redistribusi Aset melalui Wakaf Investasi yang akan kita paparkan dan dibahas pada tulisan ini,  adalah sebagai berikut :



                 

Redistribusi Aset melalui Wakaf dari hasil Investasi merupakan Pembagian Wakaf dari hasil Investasi (Misalnya dari Bagi Hasil Deposito Syariah).





1. Para Deposan yang memiliki deposito Syariah menandatangani surat Pernyataan (Waad) untuk menginstruksikan pihak Bank menyisihkan bagi hasil dari Depositonya : 70% dikreditkan kerekening Deposan, 20 % dikreditkan untuk Lembaga Wakaf dan 10 % dikreditkan kepada Perusahaan Asuransi yang ditunjuk.





2. Lembaga Wakaf akan menyalurkan dana Wakaf kepada Investasi Infrastruktur, Project Pembangunan Transportasi dan Project Pemerintah lainnya yang akan memberikan Return on Investment sekitar 10 % dan Return on Asset sekitar 2%, dimana ROI dan ROA ini akan terus diperoleh selama project tersebut masih berjalan.





3. 10% dari bagi Hasil disalurkan untuk kontribusi Asuransi, dimana apabila terjadi resiko, makan santunan Asuransi yang diterima dapat disalurkan baik untuk Wakaf Investasi Infrastruktur, Project Transportasi, wakaf property, wakaf pertanian, wakaf perkebunan maupun Objek Wakaf lainnya yang memberikan manfaat bagi kepentingan umum, yang ditentukan atau ditunjuk oleh Deposan/wakif dan sebagian lagi (10%) diberikan kepada untuk ahli waris.




4. Selama itu pula amal jariah terus mengalir selamanya walaupun Dana Deposito sudah Nol (Deposito sudah dicairkan dan bersaldo Nol), sementara itu hasil dari Investasi infrastruktur akan terus diterima oleh Ahli waris sampai turun temurun.


5. Program bergulir tersebut apabila dilaksanakan dan dijalankan dengan baik dan bertanggungjawab tentunya akan sangat bermanfaat bagi kontribusi berhasilnya program Redistribusi Aset melalui Dana Wakaf.


Pada Wakaf Polis, manfaat utk wakaf baru diterima pada saat polis sudah Jatuh tempo, atau pemilik polis meninggal dunia, sementara pada Wakaf Investasi, manfaat untuk wakaf dapat secara rutin disalurkan ( Misalnya Bulanan, tiga bulanan, enam bulanan, tahunan sesuai akad bagi hasil Depositonya).


Wakaf Hasil Investasi model ini tidak saja dapat dilakukan melalui Investasi pada Deposito, dapat juga dijalankan untuk Investasi saham, tabungan, leasing, pegadaian,  pembiayaan pada Bank ataupun lembaga keuangan lainnya,  dengan Wakaf Investasi seperti ini, diharapkan terjadi  percepatan dalam merealisasikan redistribusi aset secara bergulir.


Manfaat Redistribusi Aset melalui Wakaf Investasi



  1. Setiap orang memiliki banyak peluang untuk berwakaf dari investasi yang dimilikinya.
  2. Wakaf bisa dilakukan sedini mungkin tidak perlu menunggu Investasinya jatuh tempo, atau  si  pemberi wakaf  (wakif) meninggal dunia.
  3. Wakif dapat memilih obyek wakaf yang akan disalurkan (Wakaf Infrastruktur, property, perkebunan, pertanian,dll).
  4. Potensi wakaf dapat lebih dimaksimalkan, segera dapat dimanfaatkan sehingga  akan lebih mempercepat proses redistribusi Aset.
  5. Percepatan pembangunan, pemerataan pendapatan yang pada akhirnya kesejahteraan masyarakat.
  6. Potensi Wakaf investasi ini bisa menjadi rujukan untuk menggantikan pemotongan pajak hasil investasi yang selama ini dikenakan oleh pemerintah.
  7. Potensi Wakaf investasi ini bisa menjadi rujukan untuk menggantikan pemotongan pajak hasil investasi yang selama ini dikenakan oleh pemerintah.
       



Model Wakaf Investasi ini sudah juga diterapkan pada Lembaga lembaga Wakaf berkerjasama dengan Lembaga Financial seperti Perbankan Syariah, Investment Management, dll.
 

                  






6.  

No comments:

Post a Comment