ANALISIS KEBIJAKAN HARGA TERHADAP PERKEMBANGAN
ASURANSI SYARIAH
Oleh: Ely Aswita, SH. Msi
(Penulis adalah Praktisi pada
salah satu Lembaga Keuangan Syariah)
Asuransi Syariah muncul sebagai solusi yang tepat
bagi masyarakat untuk
menghadapi risiko yang akan terjadi dimasa yang
akan datang. Dengan prinsip Takafuli
yaitu saling menjamin, saling menjaga dan saling tolong menolong, merupakan
dasar dan prinsip Asuransi Syariah. Bagaimana perhitungan harga
yang digunakan untuk menghitung premi/kontribusi pada Asuransi Syariah, faktor-faktor
apa saja yang
mempengaruhi penetapan harga/premi Asuransi Syariah, indikator-indikator apa saja yang digunakan oleh perusahaan Asuransi Syariah
dalam menetapkan harga produk Asuransi Syariah, menganalisa teknik perhitungan
harga/kontribusi Asuransi Syariah dan hal-hal apa saja yang membedakannya dengan perhitungan harga
pada asuransi Konvensional. Tulisan ini akan membahas lebih
lanjut terkait hal tersebut.
.
Tujuan dari asuransi
adalah untuk mengantisipasi
dan meminimalisir kejadian yang tidak terduga yang mengakibatkan kerugian baik kerugian
yang bersifat materil, kehilangan anggota badan, penyakit kritis, disfungsi
anggota tubuh maupun kehilangan jiwa dari
peserta. Diantara para pihak yang terlibat, mereka berbagi tanggung jawab dalam melindungi individu
dari risiko yang tidak terduga. Asuransi juga bisa disebut sebagai alat untuk meminimalkan
atau mentransfer risiko yang telah ada pada individu ke perusahaan asuransi
untuk kerugian di masa depan. Asuransi Syariah (Takaful) berdasarkan pada
konsep Ta'awun yang berarti saling membantu menghilangkan unsur terlarang dalam
praktik asuransi seperti bunga (riba), ketidakpastian (gharar), dan spekulasi
(maysir).
Penetapan harga pada asuransi merupakan hal yang sangat penting
dan krusial bagi perusahaan asuransi untuk menentukan harga produk yang sesuai, terjangkau, dan dapat
diserap oleh pasar sehingga produk Asuransi tersebut dapat berkontribusi bagi
perusahaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bagaimana penetapan
tarif/premi/ harga asuransi yang diterapkan oleh asuransi Konvensional dan Syariah (Takaful).
Penulis
mengidentifikas bahwa antara sistem asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
menggunakan metode serupa dalam perhitungan, penetuan harga/kontribusi/premi
asuransi sedangkan untuk keduanya menganggap risiko murni akan dihadapi oleh
peserta asuransi. Ini berarti bahwa asuransi konvensional dan Syariah
menggunakan data historis melalui tingkat kematian, tingkat pengembalian yang
diharapkan, biaya yang diharapkan dan jumlah klaim yang diharapkan di masa
depan. Bahkan untuk keduanya terlihat seperti menerapkan pendekatan yang sama
tetapi dalam praktik asuransi konvensional, premi dihitung untuk mengurangi
atau meminimalkan risiko perusahaan asuransi terhadap sejumlah klaim yang
dihadapi di masa depan seperti kematian dini atau kontrak jatuh tempo. Secara
sederhana, dapat dihitung,
diestimasi untuk menghindari kebangkrutan dari perusahaan
asuransi. Sementara itu, pada Asuransi
Syariah
Premi/kontribusi dimaksudkan untuk berbagi nilai
wajar di antara peserta dalam menentukan kebajikan melalui dana tabarru. Ini
berarti bahwa setiap peserta harus membayar tabarru premium untuk mendukung
satu sama lain untuk menyumbang jumlah yang cukup dalam hal menutupi klaim tak
terduga di antara mereka dan untuk menegakkan rasa keadilan, tolong menolong dan
sebagai bukti rasa gotong royong dan persaudaraan di antara para peserta.
Kebijakan harga sangat berpengaruh terhadap pilihan
calon nasabah, karena dengan produk dan benefit yang sama calon nasabah lebih
cendrung memilih produk Asuransi Konvensional dengan harga yang lebih murah
dibandingkan dengan produk Asuransi Syariah.
Harga Produk Asuransi Syariah seringkali tidak bisa bersaing dengan
Produk Asuransi Konvensional, hal ini pada akhirnya mempengaruhi perkembangan Asuransi
Syariah di Indonesia yang stagnan dikisaran 5% saja. Perusahaan Asuransi
Syariah dan Unit Asuransi Syariah akan berisiko manakala harus terus melakukan benchmark harga dengan produk
konvensional. Asuransi Syariah harus terus berupaya melakukan inisiasi
mengedepankan uniqueness produknya,
menonjolkan benefit produk dan layanan lebih baik, membuat promosi produk dan
sosialisasi secara berkesinambungan ketibang bersaing harga dengan Asuransi
Konvensional.
Ada cara pandang yang berbeda dari pelaku industri dan
Regulator / pemangku kebijakan dalam memaknai, melihat dan memperlakukan Asuransi
Syariah. Asuransi Syariah dipandang, diartikan, disamakan dengan Asuransi
Konvensional yang menggunakan prinsip Syariah. Dengan cara pandang tersebut, Asuransi
Syariah diperlakukan dan disama-samakan
dengan asuransi Konvensional sehingga tidak bisa dipungkiri mengapa Kebijakan
yang diberlakukan di Asuransi Konvensional diberlakukan juga untuk Asuransi
Syariah. Asuransi Syariah seharusnya merupakan “Takaful” yang berbeda dengan
Asuransi Konvensional. Takaful harusnya berbeda dengan Asuransi Syariah, karena
dengan “Takaful” tidak bisa diterapkan kebijakan, aturan yang sama dengan
Asuransi Konvensional. Takaful harus menjadi “Gen” yang berbeda dengan Asuransi
(Konvensional).
Dengan merubah cara
pandang kita terhadap Asuransi Syariah yang merupakan “Takaful” maka kita dapat melakukan: produk preposisi
Takaful, product uniqueness,
keunggulan dan diferensiasi produk, kebijakan, aturan yang diterapkan merupakan
kebijakan yang khusus dan sesuai dengan karakteristik Takaful sehingga akan
lebih banyak inovasi produk yang bisa dilakukan, karena produk yang sama tidak
bisa dibuat oleh Asuransi Konvensional.
Masyarakat akan memilih produk lebih
kepada benefit, uniqueness, kelebihan
dari produk Takaful dibandingkan dengan Produk Asuransi Konvensional, bukan
karena alasan “harga/tarif/premi” dari produk Asuransi tersebut. Selanjutnya
dengan demikian akan lebih membangkitkan
inovasi dari pelaku industri perusahaan Asuransi Syariah karena mereka akan
menggali dan menginisiasi produk baru dengan lebih leluasa sesuai karateristik
“Takaful” bukan dengan mengcopy paste
produk Konvensional menjadi produk Syariah, target market akan lebih jelas dan
tidak akan terjadi saling memakan,
karena produk Takaful sudah memilki “Segmen
Market” tersendiri yang berbeda dengan asuransi konvensional, percepatan
pertumbuhan, peningkatan Asset, profit perusahaan “Takaful” akan lebih cepat.
Yang lebih penting lagi adalah “Takaful” tidak lagi menjadi “competitor” bagi asuransi konvensional,
namun dapat menjadi Product Compliment
dan Partner dalam mewarnai keragaman
produk asuransi di Indonesia. Terdapat
beberapa hal yang dapat disimpulkan sebagai hasil pembahasan dari proses
analisa kebijakan harga terhadap perkembangan produk Asuransi Syariah antara
lain :
1. Kebijakan
Harga pada Asuransi Syariah ternyata dipengaruhi oleh banyak faktor yang selama
ini belum banyak ditelaah lebih lanjut untuk dapat dijadikan rujukan dalam upaya pengembangan
dan peningkatan penetrasi Asuransi Syariah di Indonesia.
2. Pelaku
Industri dan Regulator/ OJK melihat Asuransi Syariah dari sudut pandang yang
berbeda, dimana pelaku Industri memandang Asuransi Syariah adalah Asuransi
dengan prinsip Syariah, seolah-olah sama dengan asuransi Konvensional,
sementara Regulator memandang Asuransi Syariah adalah Takaful yang seharusnya berbeda dengan asuransi Konvensional karena
pada Takaful ada uniqueness
dan perlakuan yang berbeda kepadanya. Perlakuan yang berbeda tersebut berupa
adanya DPS dalam struktur Organisasinya, pembagian premi diawal menjadi 2
bagian antara perusahaan dan dana tabarru, ketentuan terkait ketentuan zakat,
dll.
3. Bertolak
belakang dari sudut pandang pelaku industri perasuransian Syariah yang
memandang bahwa Asuransi Syariah adalah asuransi dengan prinsip Syariah, mereka
keberatan dan meminta perlakuan yang fairness oleh pemangku kebijakan karena
Asuransi Syariah diberlakukan kebijakan
yang sama dengan asuransi konvensional.
4.
Apabila Asuransi
Syariah disebut sebagai Takaful maka
sedianya diberlakukan ketentuan yang berbeda dengan Asuransi Konvensional.
5.
Pembebanan yang begitu
banyak mengakibatkan Cost perusahaan dan cost dari suatu produk pada Asuransi
Syariah lebih besar dari produk Asuransi konvensional, sehingga untuk menutup Cost perusahaan dan agar perusahaan
dapat lebih cepat menikmati profitnya, diawal modal perusahaan Asuransi Syariah
harus lebih besar dan lebih kuat dibandingkan modal Asuransi konvensional.
6.
Ketidakmampuan
perusahaan Asuransi Syariah untuk menutupi cost/biaya yang harus dikeluarkan
perusahaan akan mengakibatkan banyaknya perusahaan Asuransi Syariah yang terus
tergerus modalnya untuk menutupi biaya-biaya tsb yang pada akhirnya regulator
menutup perusahaan karena tidak terpenuhinya kecukupan modal.
“Asuransi
Syariah belum memiliki fondasi yang kuat, karena hanya diatur oleh regulasi
dalam bentuk keputusan menteri keuangan. Hal ini turut mempengaruhi kinerja
perusahaan Asuransi Syariah yang masih terpaku dan tunduk pada peraturan”
(Abdul Ghoni dan Erny Arianti, 2007:13).
Masih banyak
yang perlu dilengkapi dan disempurnakan untuk bisa meningkatkan dan
mengembangkan Asuransi Syariah, beberapa keterbatasan yang dihadapi antara
lain:
1.
Belum
ada standard Teknik penentuan harga/tarif/kontribusi khusus untuk Asuransi Syariah yang seharusnya dengan perbedaan
prinsip dan uniqueness pada Asuransi
Syariah tidak dapat diterapkan/digunakan standard perhitungan
harga/tarif/kontribusi Asuransi Konvensional.
2. Harga/tarif/kontribusi
sangat berpengaruh kepada trend pertumbuhan Asuransi Syariah. Masyarakat lebih
cenderung memilih produk Asuransi yang harganya lebih murah dengan benefit yang
maksimal dibandingnkan keinginan untuk membeli produk Asuransi Syariah lebih
kepada tujuan untuk mendapatkan produk halal yang berkah dan maslahat. Harapan
pelaku industri perasuransian Syariah terhadap Kebijakan dari Otoritas terhadap
perkembangan produk Syariah adalah Kebijakan dari OJK
yang mengatur kegiatan dan operasional perusahaan Takaful secara khusus sesuai dengan
karakteristiknya, yaitu:
a. Perusahaan Takaful tidak diberlakukan, diterapkan
aturan dan kebijakan yang sama dengan asuransi Konvensional.
b. Kebijakan Penetapan Modal Minimum perusahaan takaful
telah disesuaikan sebagaimana karakteristik perusahaan Takaful.
c. Adanya regulasi yang lebih mengendorsed keberadaan
Perusahaan Takaful yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi.
d. Negara, sedianya memberikan keleluasaan, keberpihakan
kepada berkembangnya “Takaful” di Indonesia sebagai penyerap inspirasi dari
masyarakat dengan penduduk yang lebih dari 80% muslim.
e. “Takaful” diharapkan sebagai pendorong utama
berkembangnya Ekonomi Syariah di Indonesia.
1. Analisa dan
perhitungan yang akurat terkait ketetuan modal Minimal Perusahaan Asuransi
Syariah.
a.
Berapakah
jumlah Modal minimal yang ideal harus disiapkan bagi pengusaha yang akan
membuka bisnis Asuransi Syariah.
b. Berapa lama
modal bisa bertahan untuk menggarap bisnis dan menutupi cost perusahaan.
c. Dengan modal
tersebut berapa lama perusahaan bisa BEP (Break Even Point) atau di tahun
berapa akan diestimasi pemilik modal dapat menikmati keuntungan.
2.
Perhitungan
Tarif/Premi /Harga, KHUSUS untuk Asuransi Syariah/ Takaful.
a.
Sesuai
dengan karakteristik produk Asuransi Syariah/Takaful.
b.
Rumusan
perhitungan yang sesuai dengan prinsip dan ketentuan Syariah.
c.
Uniqueness
dan perlakuan khusus perhitungan tarif/harga/premi ini tidak diterapkan pada asuransi
konvensional.
3. Kebijakan
Harga dan Ketentuan khusus terkait penetapan harga/tarif/premi pada Asuransi
Syariah/ Takaful.
a.
Ketentuan
yang spesifik yang mengedepankan kebutuhan Industri.
b. Ketentuan
yang berpihak dan dapat memacu perkembangan Industri perasuransian Syariah/takaful.
c.
Applicable, dapat diterapkan dan sesuai dengan apa yang terjadi
di industri.
4. Penelitian
lebih lanjut dan mendalam dari Akademisi, bersynergi dengan pelaku industri dan
pemegang kebijakan untuk menjembatani “Lack
of Perception” yang ada saat ini.
a.
Seminar
/ diskusi bersama antara civitas akademika, pelaku industri dan otoritas untuk
membahas secara terbuka dan transparan untuk mendapatkan komitmen bersama dalam
menyelesaikan dan memberikan solusi masalah yang terjadi pada industri
perasuransian Syariah saat ini.
b.
Kampus
sebagai pemilik konsep dan memiliki ahli ahli pemikir yang handal harus mampu
berperan aktif dalam memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada saat ini
pada perasuransian Syariah.