SHARING KEUANGAN SYARIAH

Saturday, September 14, 2019

ANALISIS KEBIJAKAN HARGA TERHADAP PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH


           
         


ANALISIS KEBIJAKAN HARGA TERHADAP PERKEMBANGAN ASURANSI SYARIAH

Oleh: Ely Aswita, SH. Msi
(Penulis adalah Praktisi pada salah satu Lembaga Keuangan Syariah)

Asuransi Syariah muncul sebagai solusi yang tepat bagi masyarakat untuk menghadapi risiko yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Dengan prinsip Takafuli yaitu saling menjamin, saling menjaga dan saling tolong menolong, merupakan dasar dan prinsip Asuransi Syariah. Bagaimana perhitungan harga yang digunakan untuk menghitung premi/kontribusi pada Asuransi Syariah, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penetapan harga/premi Asuransi Syariah,    indikator-indikator apa saja yang digunakan oleh perusahaan Asuransi Syariah dalam menetapkan harga produk Asuransi Syariah, menganalisa teknik perhitungan harga/kontribusi Asuransi Syariah dan hal-hal apa saja yang membedakannya dengan perhitungan harga pada asuransi Konvensional. Tulisan ini akan membahas lebih lanjut terkait hal tersebut.
.
Tujuan dari asuransi adalah untuk mengantisipasi dan meminimalisir kejadian yang tidak terduga yang mengakibatkan kerugian baik kerugian yang bersifat materil, kehilangan anggota badan, penyakit kritis, disfungsi anggota tubuh  maupun kehilangan jiwa dari peserta. Diantara para pihak yang terlibat, mereka berbagi tanggung jawab dalam melindungi individu dari risiko yang tidak terduga. Asuransi juga bisa disebut sebagai alat untuk meminimalkan atau mentransfer risiko yang telah ada pada individu ke perusahaan asuransi untuk kerugian di masa depan. Asuransi Syariah (Takaful) berdasarkan pada konsep Ta'awun yang berarti saling membantu menghilangkan unsur terlarang dalam praktik asuransi seperti bunga (riba), ketidakpastian (gharar), dan spekulasi (maysir). 
Penetapan harga pada asuransi merupakan hal yang sangat penting dan krusial bagi perusahaan asuransi untuk menentukan harga produk yang sesuai, terjangkau, dan dapat diserap oleh pasar sehingga produk Asuransi tersebut dapat berkontribusi bagi perusahaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bagaimana penetapan tarif/premi/ harga asuransi yang diterapkan oleh asuransi Konvensional dan Syariah (Takaful).
                               
Penulis mengidentifikas bahwa antara sistem asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah menggunakan metode serupa dalam perhitungan, penetuan harga/kontribusi/premi asuransi sedangkan untuk keduanya menganggap risiko murni akan dihadapi oleh peserta asuransi. Ini berarti bahwa asuransi konvensional dan Syariah menggunakan data historis melalui tingkat kematian, tingkat pengembalian yang diharapkan, biaya yang diharapkan dan jumlah klaim yang diharapkan di masa depan. Bahkan untuk keduanya terlihat seperti menerapkan pendekatan yang sama tetapi dalam praktik asuransi konvensional, premi dihitung untuk mengurangi atau meminimalkan risiko perusahaan asuransi terhadap sejumlah klaim yang dihadapi di masa depan seperti kematian dini atau kontrak jatuh tempo. Secara sederhana, dapat dihitung, diestimasi untuk menghindari kebangkrutan dari perusahaan asuransi. Sementara itu, pada Asuransi Syariah
Premi/kontribusi dimaksudkan untuk berbagi nilai wajar di antara peserta dalam menentukan kebajikan melalui dana tabarru. Ini berarti bahwa setiap peserta harus membayar tabarru premium untuk mendukung satu sama lain untuk menyumbang jumlah yang cukup dalam hal menutupi klaim tak terduga di antara mereka dan untuk menegakkan rasa keadilan, tolong menolong dan sebagai bukti rasa gotong royong dan persaudaraan di antara para peserta.

Kebijakan harga sangat berpengaruh terhadap pilihan calon nasabah, karena dengan produk dan benefit yang sama calon nasabah lebih cendrung memilih produk Asuransi Konvensional dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan produk Asuransi Syariah.  Harga Produk Asuransi Syariah seringkali tidak bisa bersaing dengan Produk Asuransi Konvensional, hal ini pada akhirnya mempengaruhi perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia yang stagnan dikisaran 5% saja. Perusahaan Asuransi Syariah dan Unit Asuransi Syariah akan berisiko manakala harus terus melakukan benchmark harga dengan produk konvensional. Asuransi Syariah harus terus berupaya melakukan inisiasi mengedepankan uniqueness produknya, menonjolkan benefit produk dan layanan lebih baik, membuat promosi produk dan sosialisasi secara berkesinambungan ketibang bersaing harga dengan Asuransi Konvensional.

Ada cara pandang yang berbeda dari pelaku industri dan Regulator / pemangku kebijakan dalam memaknai, melihat dan memperlakukan Asuransi Syariah. Asuransi Syariah dipandang, diartikan, disamakan dengan Asuransi Konvensional yang menggunakan prinsip Syariah. Dengan cara pandang tersebut, Asuransi Syariah diperlakukan dan disama-samakan dengan asuransi Konvensional sehingga tidak bisa dipungkiri mengapa Kebijakan yang diberlakukan di Asuransi Konvensional diberlakukan juga untuk Asuransi Syariah. Asuransi Syariah seharusnya merupakan “Takaful” yang berbeda dengan Asuransi Konvensional. Takaful harusnya berbeda dengan Asuransi Syariah, karena dengan “Takaful” tidak bisa diterapkan kebijakan, aturan yang sama dengan Asuransi Konvensional. Takaful harus menjadi “Gen” yang berbeda dengan Asuransi (Konvensional).

Dengan merubah cara pandang kita terhadap Asuransi Syariah yang merupakan “Takaful” maka   kita dapat melakukan: produk preposisi Takaful, product uniqueness, keunggulan dan diferensiasi produk, kebijakan, aturan yang diterapkan merupakan kebijakan yang khusus dan sesuai dengan karakteristik Takaful sehingga akan lebih banyak inovasi produk yang bisa dilakukan, karena produk yang sama tidak bisa dibuat oleh Asuransi Konvensional. 

Masyarakat akan memilih produk lebih kepada benefit, uniqueness, kelebihan dari produk Takaful dibandingkan dengan Produk Asuransi Konvensional, bukan karena alasan “harga/tarif/premi” dari produk Asuransi tersebut. Selanjutnya dengan demikian akan lebih  membangkitkan inovasi dari pelaku industri perusahaan Asuransi Syariah karena mereka akan menggali dan menginisiasi produk baru dengan lebih leluasa sesuai karateristik “Takaful” bukan dengan mengcopy paste produk Konvensional menjadi produk Syariah, target market akan lebih jelas dan tidak akan terjadi saling memakan, karena produk Takaful sudah memilki “Segmen Market” tersendiri yang berbeda dengan asuransi konvensional, percepatan pertumbuhan, peningkatan Asset, profit perusahaan “Takaful” akan lebih cepat. Yang lebih penting lagi adalah “Takaful” tidak lagi menjadi “competitor” bagi asuransi konvensional, namun dapat menjadi Product Compliment dan Partner dalam mewarnai keragaman produk asuransi di Indonesia. Terdapat beberapa hal yang dapat disimpulkan sebagai hasil pembahasan dari proses analisa kebijakan harga terhadap perkembangan produk Asuransi Syariah antara lain :

1.      Kebijakan Harga pada Asuransi Syariah ternyata dipengaruhi oleh banyak faktor yang selama ini belum banyak ditelaah lebih lanjut untuk dapat  dijadikan rujukan dalam upaya pengembangan dan peningkatan penetrasi Asuransi Syariah di Indonesia.

2.      Pelaku Industri dan Regulator/ OJK melihat Asuransi Syariah dari sudut pandang yang berbeda, dimana pelaku Industri memandang Asuransi Syariah adalah Asuransi dengan prinsip Syariah, seolah-olah sama dengan asuransi Konvensional, sementara Regulator memandang Asuransi Syariah adalah Takaful yang seharusnya berbeda dengan asuransi Konvensional karena pada Takaful ada uniqueness dan perlakuan yang berbeda kepadanya. Perlakuan yang berbeda tersebut berupa adanya DPS dalam struktur Organisasinya, pembagian premi diawal menjadi 2 bagian antara perusahaan dan dana tabarru, ketentuan terkait ketentuan zakat, dll.

3.      Bertolak belakang dari sudut pandang pelaku industri perasuransian Syariah yang memandang bahwa Asuransi Syariah adalah asuransi dengan prinsip Syariah, mereka keberatan dan meminta perlakuan yang fairness oleh pemangku kebijakan karena Asuransi Syariah  diberlakukan kebijakan yang sama dengan asuransi  konvensional.

4.      Apabila Asuransi Syariah disebut sebagai Takaful maka sedianya diberlakukan ketentuan yang berbeda dengan Asuransi Konvensional.

5.      Pembebanan yang begitu banyak mengakibatkan Cost perusahaan dan cost dari suatu produk pada Asuransi Syariah lebih besar dari produk Asuransi konvensional, sehingga untuk menutup Cost perusahaan dan agar perusahaan dapat lebih cepat menikmati profitnya, diawal modal perusahaan Asuransi Syariah harus lebih besar dan lebih kuat dibandingkan modal Asuransi konvensional.

6.      Ketidakmampuan perusahaan Asuransi Syariah untuk menutupi cost/biaya yang harus dikeluarkan perusahaan akan mengakibatkan banyaknya perusahaan Asuransi Syariah yang terus tergerus modalnya untuk menutupi biaya-biaya tsb yang pada akhirnya regulator menutup perusahaan karena tidak terpenuhinya kecukupan modal.

“Asuransi Syariah belum memiliki fondasi yang kuat, karena hanya diatur oleh regulasi dalam bentuk keputusan menteri keuangan. Hal ini turut mempengaruhi kinerja perusahaan Asuransi Syariah yang masih terpaku dan tunduk pada peraturan” (Abdul Ghoni dan Erny Arianti, 2007:13).
Masih banyak yang perlu dilengkapi dan disempurnakan untuk bisa meningkatkan dan mengembangkan Asuransi Syariah, beberapa keterbatasan yang dihadapi antara lain:
2.                   Harga/tarif/kontribusi sangat berpengaruh kepada trend pertumbuhan Asuransi Syariah. Masyarakat lebih cenderung memilih produk Asuransi yang harganya lebih murah dengan benefit yang maksimal dibandingnkan keinginan untuk membeli produk Asuransi Syariah lebih kepada tujuan untuk mendapatkan produk halal yang berkah dan maslahat. Harapan pelaku industri perasuransian Syariah terhadap Kebijakan dari Otoritas terhadap perkembangan produk Syariah adalah Kebijakan dari OJK yang mengatur kegiatan dan operasional perusahaan Takaful secara khusus sesuai dengan karakteristiknya, yaitu:
a.      Perusahaan Takaful tidak diberlakukan, diterapkan aturan dan kebijakan yang sama dengan      asuransi Konvensional.
b.  Kebijakan Penetapan Modal Minimum perusahaan takaful telah disesuaikan sebagaimana karakteristik perusahaan Takaful.
c.     Adanya regulasi yang lebih mengendorsed keberadaan Perusahaan Takaful yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi.
d.      Negara, sedianya memberikan keleluasaan, keberpihakan kepada berkembangnya “Takaful” di Indonesia sebagai penyerap inspirasi dari masyarakat dengan penduduk yang lebih dari 80% muslim.
e.       “Takaful” diharapkan sebagai pendorong utama berkembangnya Ekonomi Syariah di Indonesia.

1.  Analisa dan perhitungan yang akurat terkait ketetuan modal Minimal Perusahaan Asuransi Syariah.
a.       Berapakah jumlah Modal minimal yang ideal harus disiapkan bagi pengusaha     yang akan membuka bisnis Asuransi Syariah.
b.    Berapa lama modal bisa bertahan untuk menggarap bisnis dan menutupi cost   perusahaan.
c.     Dengan modal tersebut berapa lama perusahaan bisa BEP (Break Even Point) atau di tahun berapa akan diestimasi pemilik modal dapat menikmati keuntungan.
2.      Perhitungan Tarif/Premi /Harga, KHUSUS untuk Asuransi Syariah/ Takaful.
a.       Sesuai dengan karakteristik produk Asuransi Syariah/Takaful.
b.      Rumusan perhitungan yang sesuai dengan prinsip dan ketentuan Syariah.
c.       Uniqueness dan perlakuan khusus perhitungan tarif/harga/premi ini tidak diterapkan pada asuransi konvensional.

3.  Kebijakan Harga dan Ketentuan khusus terkait penetapan harga/tarif/premi pada Asuransi Syariah/ Takaful.
a.       Ketentuan yang spesifik yang mengedepankan kebutuhan Industri.
b. Ketentuan yang berpihak dan dapat memacu perkembangan Industri perasuransian Syariah/takaful.
c.       Applicable, dapat diterapkan dan sesuai dengan apa yang terjadi di industri.
4.  Penelitian lebih lanjut dan mendalam dari Akademisi, bersynergi dengan pelaku industri dan pemegang kebijakan untuk menjembatani “Lack of Perception” yang ada saat ini.
a.       Seminar / diskusi bersama antara civitas akademika, pelaku industri dan otoritas untuk membahas secara terbuka dan transparan untuk mendapatkan komitmen bersama dalam menyelesaikan dan memberikan solusi masalah yang terjadi pada industri perasuransian Syariah saat ini.
b.      Kampus sebagai pemilik konsep dan memiliki ahli ahli pemikir yang handal harus mampu berperan aktif dalam memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada saat ini pada perasuransian Syariah.

Semoga tulisan ini bermanfaat, dapat menjadi referensi bagi kita dan  memudahkan ikhtiar kita untuk memajukan ekonomi Syariah khususnya perasuransian Syariah.