BANK UMUM
BERDASARKAN KEGIATAN USAHA
(BUKU)
Apa
itu BUKU Bank?
BUKU ini adalah singkatan dari Bank
Umum Kegiatan Usaha. BUKU ini merupakan tingkat kelompok dari perusahaan
perbankan berdasarkan jumlah modal intinya.
Setiap Bank baik Bank Umum maupun
Bank Syariah, dalam operasionalnya harus memiliki modal yang disebut dengan
Modal Inti. Modal Inti ini terdiri dari modal yang disetor ditambah keuntungan
yang diperoleh Bank setelah dipotong pajak.
Mengapa
Modal Inti ini Penting?
Modal inti ini penting karena
menyangkut tingkat keamanan dan kekuatan bank dalam menghadapi risiko
operasional. Dengan kata lain, semakin besar Modal Inti maka semakin aman dana
nasabah yang disimpan di dalam Bank.
Perbedaan jumlah modal inti inilah
yang menentukan perbedaan kategori BUKU bank tersebut.
Sejak 2012, Bank Indonesia (BI)
mengeluarkan aturan tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan
Modal Inti Bank.
Kategori
Bank Menurut Kelas BUKU
Menurut peraturan Bank Indonesia,
usaha perbankan konvensional dikelompokkan menjadi 4 kelas BUKU. Peraturan ini
mengelompokkan Bank ke dalam 4 kategori BUKU.
Pengertian
BUKU berdasarkan POJK Nomor 6/POJK.03/2016 :
Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha,
yang selanjutnya disebut BUKU, adalah pengelompokan Bank berdasarkan Kegiatan
Usaha yang disesuaikan dengan Modal Inti yang dimiliki.
Saat ini, Bank terbagi ke dalam 4
(empat) kategori BUKU, yaitu:
BUKU 1 adalah Bank dengan Modal Inti < Rp1 triliun.
BUKU 2 adalah Bank dengan Modal Inti antara Rp1 triliun – Rp5 triliun.
BUKU 3 adalah Bank dengan Modal Inti antara Rp5 triliun – Rp30 triliun.
BUKU 4 adalah Bank dengan Modal Inti >= Rp30 triliun.
Pengelompokan BUKU untuk unit usaha
syariah didasarkan pada Modal Inti bank umum konvensional yang menjadi
induknya.
Oleh karena itu, bisa kita katakan,
bank dengan Modal Inti yang lebih besar relatif lebih aman dibandingkan dengan
Bank dengan Modal Inti yang lebih kecil.
Cakupan
Kegiatan Kategori BUKU Bank
Cakupan produk dan aktivitas yang
dapat dilakukan oleh masing-masing kategori BUKU juga berbeda:
#1
Bank BUKU 1
Bank BUKU 1 hanya dapat melakukan
kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas
dasar dalam Rupiah.
Kegiatan pembiayaan perdagangan,
kegiatan sistem pembayaran, dan e-banking yang diperbolehkan pun masih sangat
terbatas. Bank ini juga memiliki kegiatan transaksi valuta asing paling kecil
sebagai pedagang valuta asing.
#2
Bank BUKU 2
Bank BUKU 2 bisa melakukan seluruh
kegiatan produk atau aktivitas Bank BUKU 1 secara lebih luas. Selain itu, bank
BUKU 2 juga sudah dapat melakukan kegiatan treasury yang terbatas, mencakup
spot dan derivatif. Bank kategori ini juga sudah dapat melakukan penyertaan 15%
pada lembaga keuangan dalam negeri.
#3
Bank BUKU 3
Bank BUKU 3 bisa melakukan seluruh
kegiatan produk atau aktivitas Bank BUKU 2 secara lebih luas.
#4
Bank BUKU 4
Bank BUKU 4 bisa melakukan seluruh
kegiatan produk atau aktivitas Bank BUKU 3.
Selain itu, bank BUKU 4 juga dapat
melakukan penyertaan sebesar 35% pada lembaga keuangan di dalam dan luar negeri
dengan cakupan wilayah international worldwide.
Selain cakupan produk dan aktivitas,
masing-masing kategori BUKU juga dibedakan dari target penyaluran kredit atau
pembiayaan produktif kepada UMKM dengan ketentuan sebagai berikut:
Bank BUKU 1 paling rendah 55% dari total kredit atau pembiayaan
Bank BUKU 2 paling rendah 60% dari total kredit atau pembiayaan
Bank BUKU 3 paling rendah 65% dari total kredit atau pembiayaan
Bank BUKU 4 paling rendah 70% dari total kredit atau pembiayaan
Selain itu, bank BUKU 3 juga sudah
dapat melakukan penyertaan 25% pada lembaga keuangan di dalam dan luar negeri
terbatas di kawasan Asia.
BANK UMUM KONVENSIONAL
Kegiatan Usaha yang dilakukan bank
umum konvensional dikelompokkan:
a.
penghimpunan dana;
b.
penyaluran dana;
c.
pembiayaan perdagangan (trade finance);
d.
kegiatan treasury;
e.
kegiatan dalam valuta asing;
f.
kegiatan keagenan dan kerjasama;
g.
kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking;
h.
kegiatan penyertaan modal :
a.
BUKU 2 paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen)
dari modal Bank;
b.
BUKU 3 paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari modal Bank;
c.
BUKU 4 paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima
persen) dari modal Bank.
Bagi bank
umum konvensional yang melakukan penyertaan modal kepada bank umum syariah
paling rendah 5% (lima persen) dari modal bank umum konvensional, batasan
penyertaan modal pada BUKU 2 dan BUKU 3 menjadi:
a.
BUKU 2 menjadi paling tinggi sebesar 20% (dua puluh
persen) dari modal bank umum konvensional;
b.
BUKU 3 menjadi paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari modal bank umum konvensional.
i.
kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka
penyelamatan kredit;
j.
jasa lainnya; dan
k.
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Usaha bank umum konvensional
yang dapat dilakukan pada masing-masing BUKU ditetapkan :
a.
BUKU 1 hanya dapat melakukan:
1.
Kegiatan Usaha dalam Rupiah yang meliputi:
a)
kegiatan penghimpunan dana yang merupakan produk atau
aktivitas dasar;
b)
kegiatan penyaluran dana yang merupakan produk atau
aktivitas dasar;
c)
kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance);
d)
kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan
kerjasama;
e)
kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking
dengan cakupan terbatas;
f)
kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka
penyelamatan kredit; dan
g)
jasa lainnya;
2.
kegiatan sebagai pedagang valuta asing; dan
3.
kegiatan lainnya yang digolongkan sebagai produk atau
aktivitas dasar dalam Rupiah yang lazim dilakukan oleh Bank dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
b.
BUKU 2 dapat melakukan:
1.
Kegiatan Usaha dalam Rupiah dan valuta asing:
a)
kegiatan penghimpunan dana sebagaimana dilakukan dalam
BUKU 1;
b)
kegiatan penyaluran dana sebagaimana dilakukan dalam
BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas;
c)
kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance);
d)
kegiatan treasury secara terbatas; dan
e)
jasa lainnya;
2.
Kegiatan Usaha sebagaimana pada BUKU 1 dengan cakupan
yang lebih luas untuk:
a)
keagenan dan kerjasama; dan
b)
kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking;
3.
Kegiatan penyertaan modal pada lembaga keuangan di
Indonesia;
4.
kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka
penyelamatan kredit; dan
5.
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c.
BUKU 3 dapat melakukan : seluruh
Kegiatan Usaha baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal
pada lembaga keuangan di Indonesia dan/atau di luar negeri terbatas pada
wilayah regional Asia;
d.
BUKU 4 dapat melakukan : seluruh
Kegiatan Usaha baik dalam Rupiah maupun dalam valuta asing dan penyertaan modal
pada lembaga keuangan di Indonesia dan/atau seluruh wilayah di luar negeri
dengan jumlah lebih besar dari BUKU 3.
Pentingnya Kategori BUKU Bagi Bank
Perusahaan
perbankan biasanya cenderung ingin perusahaannya masuk dalam kategori BUKU yang
lebih tinggi. Seperti yang sudah dibahas di atas, dalam setiap tingkatan BUKU
terdapat cakupan usaha yang berbeda-beda.
Tentu
saja tingkatan BUKU yang lebih tinggi, perusahaan perbankan tersebut akan
mendapatkan ijin dari Bank Indonesia untuk melakukan cakupan usaha yang lebih
luas.
Naiknya
BUKU dari perusahaan bank memberikan sentimen positif kepada harga sahamnya.
Dengan
naiknya BUKU, semakin luas cakupan usahanya, bank tersebut juga berpotensi
menambah penghasilannya.
BANK UMUM SYARIAH
Kegiatan Usaha yang dilakukan bank
umum syariah dan unit usaha syariah dikelompokkan:
a.
penghimpunan dana;
b.
penyaluran dana;
c.
pembiayaan perdagangan (trade finance);
d.
kegiatan treasury;
e.
kegiatan dalam valuta asing;
f.
kegiatan keagenan dan kerjasama;
g.
kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking;
h.
kegiatan penyertaan modal;
i.
kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka
penyelamatan pembiayaan;
j.
jasa lainnya; dan
k.
kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan
dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan
peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Usaha bank umum syariah dan
unit usaha syariah yang dapat dilakukan pada masing-masing BUKU ditetapkan:
a.
BUKU 1 hanya dapat melakukan:
1.
Kegiatan Usaha dalam Rupiah yang meliputi:
a)
kegiatan penghimpunan dana yang merupakan produk atau
aktivitas dasar;
b)
kegiatan penyaluran dana yang merupakan produk atau
aktivitas dasar;
c)
kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance);
d)
kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan
kerjasama;
e)
kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking
dengan cakupan terbatas;
f)
kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka
penyelamatan pembiayaan; dan
g)
jasa lainnya;
2.
kegiatan sebagai pedagang valuta asing; dan
3.
kegiatan lainnya yang digolongkan sebagai produk atau
aktivitas dasar dalam Rupiah yang lazim dilakukan oleh Bank yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
b.
BUKU 2 dapat melakukan:
1.
Kegiatan Usaha dalam Rupiah dan valuta asing:
a)
kegiatan penghimpunan dana sebagaimana dilakukan dalam
BUKU 1;
b)
kegiatan penyaluran dana sebagaimana dilakukan dalam
BUKU 1 dengan cakupan yang lebih luas;
c)
kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance);
d)
kegiatan treasury secara terbatas; dan
e)
jasa lainnya;
2.
Kegiatan Usaha sebagaimana pada BUKU 1 dengan cakupan
yang lebih luas untuk:
a)
keagenan dan kerjasama; dan
b)
kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking;
3.
kegiatan penyertaan modal pada lembaga keuangan
syariah di Indonesia;
4.
kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka
penyelamatan pembiayaan; dan
5.
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan;
c.
BUKU 3 dapat melakukan : seluruh
Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 baik dalam Rupiah maupun
dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah di
Indonesia dan/atau di luar negeri terbatas pada wilayah regional Asia;
d.
BUKU 4 dapat melakukan : seluruh
Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 baik dalam Rupiah maupun
dalam valuta asing dan penyertaan modal pada lembaga keuangan syariah di
Indonesia dan/atau seluruh wilayah di luar negeri dengan jumlah lebih besar
dari BUKU 3.
Kewajiban Penyaluran Kredit atau
Pembiayaan Kepada Usaha Produktif
Bank pada masing-masing BUKU wajib
menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada usaha produktif dengan ketentuan:
a.
paling rendah 55% (lima puluh lima persen) dari total
kredit atau pembiayaan, bagi BUKU 1;
b.
paling rendah 60% (enam puluh persen) dari total
kredit atau pembiayaan, bagi BUKU 2;
c.
paling rendah 65% (enam puluh lima persen) dari total
kredit atau pembiayaan, bagi BUKU 3; dan
d.
paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari total
kredit atau pembiayaan, bagi BUKU 4.
Ketentuan lainnya :
1.
Kewajiban penyaluran kredit atau pembiayaan kepada
usaha produktif tidak berlaku bagi Bank yang memfokuskan pada kegiatan
penyaluran kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah untuk kepentingan rakyat
dengan jumlah penyaluran kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah paling rendah
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari total kredit atau pembiayaan Bank.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak
mengurangi kewajiban Bank untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam persentase tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai pemberian kredit atau pembiayaan
UMKM.
3.
Dalam hal penyaluran kredit atau pembiayaan bagi Bank
yang memfokuskan pada penyaluran kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah
menjadi kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen), Bank wajib menyampaikan
rencana tindak (action plan) untuk pemenuhan kembali penyaluran kredit atau
pembiayaan kepemilikan rumah sesuai ketentuan di atas.
BANK BUKU 1
1.
Bank BPD Sulawesi Tengah
2.
Bank BPD Sulawesi Tenggara
3.
Bank Metro Express
4.
Bank Windu Kentjana
5.
Bank Yudha Bhakti
6.
Bank Antar Daerah
BANK BUKU 2
1. Bank Oke Indonesia
|
1,022,046
|
2. Bank of India
Indonesia
|
1,047,651
|
3. Bank MNC
Internasional
|
1,083,832
|
4. Bank
Nusantara Parahyangan
|
1,085,868
|
5. Bank Ganesha
|
1,098,871
|
6. Bank Maspion
|
1,113,952
|
7. Bank Mayora
|
1,118,887
|
8. Bank Mega Syariah
|
1,165,912
|
9. Bank Ina
Perdana
|
1,169,229
|
10. Bank BPD
Sulawesi Utara
|
1,216,038
|
11. Bank Sahabat
Sampoerna
|
1,230,831
|
12. Bank Capital
|
1,241,768
|
13. Bank SBI
Indonesia
|
1,247,982
|
14. Bank BPD
Jambi
|
1,251,442
|
15. Bank Jasa
Jakarta
|
1,267,808
|
16. Bank BPD NTB
|
1,294,710
|
17. Bank BPD DIY
|
1,304,871
|
18. Bank
NationalNobu
|
1,327,866
|
19. Bank Index
Selindo
|
1,330,936
|
20. Bank J Trust
Indonesia
|
1,350,554
|
21. Bank Bumi
Artha
|
1,351,780
|
22. Bank
Multiarta Sentosa
|
1,382,735
|
23. Bank BPD
Kalteng
|
1,428,005
|
24. Bank Mandiri
Taspen Pos
|
1,482,064
|
25. Bank BPD
Kalsel
|
1,601,448
|
26. Bank BPD NTT
|
1,654,411
|
27. Rabo Bank
Internasional Indonesia
|
1,690,668
|
28. Bank Resona
Perdania
|
1,885,759
|
29. Bank Aceh
|
1,961,521
|
30. Bank CCB
Indonesia
|
2,021,783
|
31. Bank BPD
Kalbar
|
2,100,593
|
32. Bank BPD
Sulselbar
|
2,178,650
|
33. Bank BPD
Papua
|
2,216,963
|
34. Bank BTPN Syariah
|
2,364,080
|
35. Bank Victoria
|
2,408,204
|
36. Bank BPD Sumbar
|
2,451,200
|
37. Bank BPD Riau
Kepri
|
2,534,349
|
38. Bank BPD Bali
|
2,595,668
|
39. Bank CTBC
Indonesia
|
2,603,440
|
40. Bank BPD
Sumsel Babel
|
2,614,468
|
41. Bank BPD
Sumut
|
2,955,279
|
42. Bank Mestika
|
2,998,884
|
43. Bank BRI
Agroniaga
|
3,128,654
|
44. Bank BNP
Paribas Indonesia
|
3,148,888
|
45. Bank
Commonwealth
|
3,394,487
|
46. Bank QNB
Indonesia
|
3,433,561
|
47. Bank BRI Syariah
|
3,462,757
|
48. Bank Artha
Graha Internasional
|
3,722,329
|
49. Bank BNI Syariah
|
3,820,204
|
50. Bank Muamalat Indonesia
|
3,935,626
|
51. Bank BPD
Kaltim
|
3,952,099
|
52. Bank Woori
Saudara
|
4,101,355
|
53. Bank Shinhan
Indonesia
|
4,209,681
|
54. Bank Sinarmas
|
4,631,262
|
BANK BUKU 3
1.
Bank ICBC Indonesia 5,367,304
2.
Bank Bukopin 5,416,502
3.
Bank BPD Jateng 5,444,992
4.
Bank KEB Hana Indonesia 6,022,593
5.
Bank Mayapada 6,619,635
6.
Bank BPD Jatim
6,688,465
7.
Bank Syariah
Mandiri 7,101,910
8.
Bank ANZ Indonesia 7,274,881
9.
Bank DKI 7,375,079
10. Bank DBS
Indonesia 7,680,383
11. Bank BPD
Jabar dan Banten 7,940,801
12. Bank Mizuho
Indonesia 8,000,354
13. Bank Sumitomo
Mitsui 8,029,725
14. Bank UOB
Indonesia 11,064,874
15. Bank Mega 11,554,743
16. Bank BTPN 13,995,634
17. Bank HSBC
Indonesia 14,980,112
18. Bank Permata 16,170,834
19. Bank Maybank
Indonesia 17,072,555
20. Bank BTN 18,324,024
21. Bank OCBC
NISP 21,877,019
22. Bank Danamon 27,176,417
23. Bank Panin 29,708,462
BANK BUKU 4
1.
Mandiri 84,42
2.
BRI 82,10
3.
BCA 66,7
4.
BNI 49,07
5.
CIMB NIaga 31,26
No comments:
Post a Comment