SHARING KEUANGAN SYARIAH

Tuesday, December 4, 2018

DAMPAK DANA HAJI TERHADAP PERBANKAN SYARIAH



Related image


DAMPAK DANA HAJI PADA PERBANKAN SYARIAH

Masuknya dana haji membuat likuiditas bank syariah melimpah, sehingga bank memutuskan untuk menginvestasikan sebagian dana kepada instrumen yang dinilai aman dan memberikan imbal hasil cukup. 

UU 34/2014 mendefinisikan dana haji sebagai gabungan antara dana abadi umat (DAU) dan setoran biaya serta efisiensi penyelenggaraan haji. Adapun, UU itu mengartikan DAU sebagai hasil pengembangan dan sisa biaya operasional penyelenggaraan haji.

Sejak UU 13/2008 tentang penyelenggaraan haji disahkan. Kemenag memasukkan DAU ke tiga instrumen investasi, yakni surat utang negara, deposito syariah, dan surat berharga syariah negara (SBSN) alias sukuk atau obligasi syariah.

Dampak dari pemindahan dana Haji ke Bank-bank Syariah, likuiditas perbankan syariah yang melimpah  dalam jumlah yang cukup signifikan.
Selain penempatan dana haji di bank syariah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bank-bank syariah juga mendapatkan limpahan likuiditas dari setoran dana haji dari para calon jemaah haji sebagai prasyarat untuk mendapatkan nomor antrean keberangkatan haji.

Dampak Positif Penempatan Dana Haji Pada Bank Syariah
Penempatan Dana Haji ini disatu sangat bermanfaat bagi Perbankan Syariah, antara lain :
1. Dapat memperbesar aset perbankan syariah nasional.
2. Kelebihan likuiditas tersebut dapat ditempatkan ke instrumen investasi, seperti
    penempatan pada Bank Indonesia dan surat berharga.

3. Ditempatkan pada Instrumen Investasi.
4. Mendorong pembiayaan yang lebih besar lagi, yang pada akhirnya akan
    meningkatkan aset bank syariah menjadi lebih besar.

5. Pengalihan penempatan Dana haji sebesar Rp 11 triliun dari bank konvensional  
    ke bank syariah akan memperbesar market share bank syariah.

6. Tumbuhnya Aset Perbankan Syariah dan mendorong tumbuhnya Ekonomi
    Syariah.

7. Menjadi peluang juga bagi bank syariah untuk menerbitkan sukuk korporasi,
    Penyertaan dan Investasi langsung.

8. Dengan memperoleh Dana murah, perbankan syariah dapat melakukan Inovasi   
    produk agar bisa memberikan benefit dan bagi hasil yang lebih baik untuk
    kemaslahatan umat.

Terkait dengan Dampak Positif tersebut Bank Syariah juga harus :

1.     Meningkatkan mutu Pelayanan, kenyamanan dan keamanan Nasabah
2.     Melakukan inisiasi dengan membuat Produk Inovasi sesuai kebutuhan nasabah.
3.     Sistem Teknologi yang lebih canggih untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan rasa aman kepada Nasabah.
4.     Pengelolaan Dana Haji harus benar-benar diupayakan maksimal untuk kemaslahatan Umat dan dikelola sesuai prinsip Syariah.
5.     Imbal Hasil yang cukup baik dan kompetitif, karena pengelolaannya didasarkan pada prinsip syariah, Dana haji tidak boleh diendapkan atau didiamkan. investasi dana haji merupakan cara yang tepat untuk memberikan manfaat lebih kepada calon jemaah dan masyarakat luas.
6.     Melakukan pengelolaan dana haji atau keuangan haji secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba.

Dana haji yang jumlahnya sekitar  100 triliun, akhir tahun menjadi Rp 101 triliun. Dari dana tersebut 65 persen ada di BPS BPIH dan 35 persen ada di sukuk haji.

Ada 17 BPS BPIH dimana Sembilan bank umum syariah dan unit usaha syariah serta delapan BPD, yang menerima dana Haji dari Pemerintah, yaitu :

Tujuh belas Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) tersebut yakni,Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, BTN Unit Usaha Syariah, Bank Panin Syariah UUS, Bank Permata Syariah UUS, Bank CIMB Niaga Syariah UUS, BPD Aceh Unit Usaha Syariah, BPD Sumut Unit Usaha Syariah, BPD Nagari Unit Usaha Syariah, BPD Riau Unit Usaha Syariah, BPD Sumsel Babel Unit Usaha Syariah, BPD DKI Unit Usaha Syariah, BPD Jateng Unit Usaha Syariah, dan BPD Jatim Unit Usaha Syariah.

Meski sudah mengumpulkan Dana ratusan triliun Bank Syariah juga harus menyediakan ketersediaan likuiditas kebutuhan dua kali pelaksanaan haji. Sehingga 20 persen ditempatkan investasi jangka pendek, tidak boleh diinvestasikan dalam instrumen jangka panjang.

Aapabila Perbankan Syariah tidak dapat memaksimalkan dana Haji maka akan terjadi Kelebihan Likuiditas, penempatan Dana Haji di Bank syariah dianggap tidak bertumbuh  dan tentunya pihak yang berkepentingan akan mengalihkan dana Haji tersebut kepada Instrumen lain di luar Perbankan Syariah.Waspadalah...!!!   WT

No comments:

Post a Comment