SHARING KEUANGAN SYARIAH

Saturday, December 1, 2018

TIME VALUE OF MONEY - Group Task & Discussion

                          Related image



Uang telah digunakan sebagaian orang sebagai alat bisnis yang berfungsi untuk mencari profit semata tanpa memperhatikan realitas normative dan etika kemanusian karena menganggap uang merupakan suatu power yang harus ditumpuk dan di maksimumkan dalam mempergunakannya atau dianggap sebagai komoditi yang senantiasa mendatangkan keuntungan. Sehingga jika waktu bertambah, maka uang juga Akan bertambah. Dalam hal ini bunga adalah nilai tambah daripada bertambahnya waktu terhadap penggunaan uang tersebut. Pandangan seperti ini sangat mencerminkan ketertautan dengan prinsip nilai waktu terhadap uang (time value of money), atau bahkan merupakan salah satu dari grand idea penyebab munculnya konsep seperti itu. Landasan atau keadaan yang digunakan oleh ekonomi konvensioal inilah yang ditolak dalam ekonomi syariah, yaitu keadaan mendapatkan hasil tanpa memperhatikan suatu resiko (algunmu bi al ghurni) dan memperoleh hasil tanpa mengeluarkan suatu biaya (al kharaj bi la dhaman). Dalam ekonomi Islam, uang bukanlah modal dan tidak memberikan kegunaan, melainkan fungsi uanglah yang memberikan kegunaan. Adapun rumus/formula investasi menurut pandangan Islam adalah Y= (QR) vW dan sebagai
Pengganti metode Pay back (balik modal) sebagai salah satu cara untuk mengukur atau mengevaluasi investasi suatu proyek, yaitu dengan alternatif penggunaan metode ISM (Investible Surplus Method atau metode kelebihan barang yang bisa diinvestasikan) sebagai metode evaluasi suatu proyek dalam kerangka bebas riba.

Konsep time value of money atau juga disebut ekonom sebagai positive time preference menyebutkan bahwa nilai komoditi pada saat ini lebih tinggi nilainya bila dibandingkan di masa mendatang. Time Value of Money sangat terkait erat dengan konsep ‘diskonto’ yang ada dalam teori modal dan investasi. Secara praktis, digunakan sebagai alat evaluasi proyek maupun keputusan investasi. Misalnya, Net Present Value (NPV), Cost Benefit Analisys, Internal Required Rate of Return, Deviden Modal dalam asset valuation. Diskonto dalam positif time preference biasanya didasarkan pada tingkat bunga (interest rate). Sedangkan dalam ekonomi Islam, bunga dipandang sebagai riba, yang secara tegas dilarang oleh Islam.


PENGERTIAN KONSEP NILAI WAKTU RUANG DALAM KEUANGAN KONSEP KONVENSIONAL

Dalam teori konvensional diakui bahwa nilai waktu uang menjadi bagian penting dari suatu bisnis, dikarenakan tujuan berbisnis adalah laba, saat ini laba dapat diperoleh dengan menerapkan konsep nilai waktu uang dalam pengelolaanya. Konsep nilai waktu uang adalah suatu konsep yang berkaitan dengan waktu dalam menghitung nilai uang. Maksudnya, uang yang dimiliki seseorang pada hari ini tidak akan sama nilainya dengan satu tahun yang akan datang. Uang yang diterima sekarang nilainya lebih besar daripada uang yang akan diterima dimasa mendatang. Nilai waktu dari uang berhubungan dengan nilai saat ini dan nilai yang akan datang.

Nilai waktu dari uang menunjukkan perubahan nilai uang akibat dari berjalannya waktu. Nilai uang dapat berubah seiring berjalannya waktu. Uang 10 juta saat ini akan berubah nilainya setelah satu tahun berjalan. Di sini secara tidak langsung menunjukkan waktu menjadi fungsi dari uang, atau waktu merupakan salah satu variabel yang mempengaruhi perubahan suatu nilai uang.
Contohnya :
Seorang pedagang meminjang uang di bank sebesar Rp. 1.000.000 untuk jangka pengambilan satu tahun. Bunga pinjaman bank sebesar 10% .
Maka pada akhir tahun, pedagang tersebut harus mengembalikan uang kepada bank sebesar Rp. 1.100.000. pengambilan uang tersebut terdiri dari pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp. 100.000.
Dalam hal ini menunjukkan bahwa pedagang dan pihak bank sepakat untuk memberikan penilaian terhadap uang sebesar Rp. 1.100.000 untuk satu tahun ke depan sama dengan Rp. 1.000.000 pada saat ini.

Dengan kata lain, uang Rp. 1.000.000 yang dipegang saat ini memiliki nilai yang lebih besar dibanding dengan nilai Rp. 1.000.000 dikemudian hari. Jika saat ini uang sebesar Rp. 1.000.000 dapat di belanjakan untuk membeli sembako 100kg beras, maka pada tahun depan, jumlah uang yang sama akan memperoleh beras kurang dari 100kg.
Istilah yang sering digunakan dalam konsep nilai waktu uang adalah sebagai berikut :
Pv        = Present Value (Nilai Sekarang)
Fv        = Future Value (Nilai yang akan datang)
i           = Interest (suku bunga)
n          = Tahun ke-
An       = Anuity
Si         = Simple Interest dalam rupiah
Po        = Pokok/jumlah uang yg dipinjam/dipinjamkan pada periode waktu

Konsep Nilai Waktu Uang
Nilai yang akan datang
Nilai yang akan datang ialah nilai uang yang diterima di masa mendatang dari sejumlah modal yang ditanamkan sekarang dengan tingkat bunga tertentu.
Contoh kasus :
Tuan Juan pada 1 Januari 2010 menanamkan modalnya sebesar Rp 100.000.000,00 dalam bentuk deposito di bank selama 1 tahun, dan bank bersedia memberi bunga 10% per tahun, maka pada 31 Desember 2010. Tuan Juna akan menerima uang miliknya yang terdiri dari modal pokok ditambah bunganya.
Mo            = 100.000.000
i               = 10% = 10/100 = 0,1
              = 1
Maka :
FV = Mo(1 + i)n
FV = 100.000.000 ( 1 + 0,10 )1
FV = 100.000.000 ( 1 + 0,1 )
FV = 100.000.000 (1,1)
FV = 110.000.000
Jadi, nilai yang akan datang uang milik Tuan Juan adalah Rp 110.000.000,00. 

 Nilai sekarang

Nilai sekarang ialah nilai sejumlah uang saat ini dapat dibungakan untuk memperoleh jumlah yang lebih besar dimasa yang akan datang.
Contoh kasus :
Dua tahun lagi Tama akan menerima uang sebanyak Rp 50.000,00. Berapakah nilai uang tersebut sekarang jika tingkat bunga adalah 12 % setahun?
Fv        = 50.000,00
i           = 0,12
n          = 2
Maka :
Pv = Fv/(1+i)n
Pv = 50.000/(1 + 0,12)(2)
Pv = 50.000/2,24
Pv = 22.321,43
Jadi, nilai sekarang uang milik Tama adalah Rp 22.321,43,00

Nilai masa datang dan nilai sekarang

Faktor bunga pada nilai sekarang PVIF (r,n), yakni persamaan untuk diskonto dalam mencari nilai sekarang ialah kebalikan dari faktor bunga nilai masa depan FVIF (r,n).
Contoh kasus :
Jika Joni menabung Rp 5.000.000,00 dengan bunga 15% maka setelah 1 tahun Joni akan mendapat?
Ko       = 5.000.000
          = 15% = 15/100 = 0,15
n          = 1
Maka :
FV = Ko (1 + r)^n
FV = 5.000.000 (1+0.15)^1
FV = 5.000.000 (1,15)
FV = 5.750.000
Jadi, nilai mendatang uang yang dimilik Joni adalah sebesar Rp 5.750.000.

Anuitas

Anuitas ialah suatu rangkaian pembayaran atau penerimaan tetap yang dilakukan secara berkala pada jangka waktu tertentu. Selain itu, anuitas juga diartikan sebagai kontrak di mana perusahaan asuransi memberikan pembayaran secara berkala sebagai imbalan premi yang telah Anda bayar.

Penjelasan tentang anuitas terdiri dari :

A.     Anuitas biasa (ordinary)
Adalah anuitas yang pembayaran atau penerimaannya terjadi pada akhir periode.
Rumus dasar future value anuitas biasa adalah sebagai berikut :

FVn = PMT1 + in – 1 i

Dimana :
FVn = Future value (nilai masa depan dari anuitas pada akhir tahun ke-n)
PMT = Payment (pembayaran anuitas yang disimpan atau diterima pada setiap periode)
 i = Interest rate (tingkat bunga atau diskonto tahunan)
 n = Jumlah tahun akan berlangsungnya anuitas

        Rumus dasar present value anuitas biasa adalah sebagai berikut :

PVn = FVn1 – 1 ( 1 + i ) n i
Dimana : PVn = Present value (nilai sekarang dari anuitas pada akhir tahun
ke-n)

B.     Anuitas terhutang
Anuitas terhutang adalah anuitas yang pembayarannya dilakukan pada setiap awal interval. Awal interval pertama merupakan perhitungan bunga yang pertama dan awal interval kedua merupakan perhitungan bunga kedua dan seterusnya.

Rumus dasar future value anuitas terhutang adalah :

FVn = PMT ( FVIFAi,n ) ( 1 + i )

Rumus dasar present value anuitas terhutang adalah :

PVn = PMT ( PVIFAi,n ) ( 1 + i )

C.     Nilai sekarang anuitas
Adalah sebagai nilai anuitas majemuk saat ini dengan pembayaran atau penerimaan periodik dan n sebagai jangka waktu anuitas
               
PV = PMT
Dimana :
PV          = Nilai sekarang anuitas masa depan
PMT       = Pembayaran anuitas yang disimpan atau diterima di akhir tahun
n             = Jumlah tahun berlangsungnya anuitas
i               = Tingkat diskonto tahunan (bunga)

D.     Anuitas abadi
Anuitas abadi (perpetuity) adalah suatu anuitas yang berlanjutuntuk selamanya ; yaitu sejak pertama kali setiap tahun investasi ini akan membayarkan jumlah dolar yang sama.

E.      Nilai sekarang dan seri pembayaran yang tidak rata
Dalam pengertian anuitas tercakup kata jumlah yang tetap, dengan kata lain anuitas adalah arus kas yang sama di setiap periode. Persamaan umum berikut ini bisa digunakan untuk mencari nilai sekarang dari seri pembayaran yang tak rata:

Nilai Sekarang Anuitas Abadi = Pembayaran/Tingkat Diskonto = PMT/r

Langkah 1.
Cari nilai sekarang dari Rp 100 yang Akan diterima di tahun 1:
Rp100 (0, 9434) = Rp 94, 34

Langkah 2.
Diketahui bahwa dari 2 tahun sampai tahun 5 Akan diterima anuitas sebesar Rp 200 setahun. Dicari dulu anuitas 5 tahun, kemudian kurangi dengan anuitas 1 tahun, sisanya adalah anuitas 4 tahun dengan pembayaran pertama yang diterima setelah tahun ke-2:
Pvanuitas = Rp 200(PVIFA (6%, 5tahun)) - Rp 200 (PVIFA (6%, 1tahun))
Pvanuitas = Rp 200(PVIFA (6%, 5tahun)) - Rp PVIFA (6%, 1tahun)
Pvanuitas= Rp 200(4, 2124-0, 9434)
Pvanuitas= Rp653, 80

Langkah 3.
Cari nilai sekarang dari Rp1000 yang Akan diterima di tahun ke-7
Rp1000 (0, 6651) = Rp 665, 10

Langkah 4.
Jumlahkan komponen-komponen yang diperoleh dari langkah 1 hingga langkah 3 tersebut:
Rp 94, 34 + Rp 653, 80 + Rp 665, 10 = Rp1413, 24

F.      Periode kemajemukan tengah tahunan atau periode lainnya
Bunga majemuk tahunan adalah proses aritmatika untuk menentukan nilai akhir dari arus khas atau serangkaian arus kas apabila suku bunga ditambahkan satu kali dalam setahun. Sedangkan bunga majemuk setengah tahunan adalah proses aritmatika untuk menentukan nilai akhir dari arus khas atau serangkaian arus kas apabila suku bunga ditambahkan dua kali dalam setahun.

G.   Amortisasi pinjaman
Merupakan suatu pinjaman yang Akan dibayarkan dalam periode yang Sama panjangnya (bulanan, kuartalan, atau tahunan). Digunakan untuk menghitung pembayaran pinjaman atau angsuran sampai jatuh tempo. Pinjaman yang dilunasi dengan Cara ini, dengan pembayaran periodik yang Sama jumlahnya, disebut pengangsuran pinjaman di amortisasi.



SIMPLE INTEREST, COMPOUND INTEREST DAN ANNUITY

1. SIMPLE INTEREST (BUNGA TUNGGAL)

Pengertian Simple Interest yaitu perhitungan bunga yang hanya menghitung berdasarkan pinjaman pokoknya saja.

Besarnya bunga dihitung dari nilai pokok awal (principal) dikali dengan tingkat bunga (interest rate) dikali waktu (time)

Contoh Perhitungan :  
  SI = P r t
    SI = Simple Interest (bunga sederhana)
    P  = Principal (pokok)
    r   = interest rate p.a ( tingkat bunga/tahun)
    t   =  time (waktu [dalam tahun] )
jika t dinyatakan dalam bulanan, maka
 t  =   \frac{Jumlah&space; Bulan}{12}
jika t dalam harian, maka
 t  =  \frac{Jumlah Hari}{365}    • Bunga Tepat (Exact Interest) atau SIe
 t  =  \frac{Jumlah Hari}{360}    • Bunga Biasa (Ordinary Interest)  atau SIo

Penggunaan Bunga Biasa (Exact Interest) akan menguntungkan penerima bunga dan memberikan pembayaran bunga.
Sebaliknya penggunaan metode Bunga Tepat (Exact Interest) akan menguntungkan pembayar bunga dan memberikan penerima bunga.
Karena itu, dalam hal pinjaman (kredit), bank lebih menyukai pengggunaan bunga biasa. Sementara untuk tabungan dan deposito menggunakan bunga tepat.


A.  Untuk mencari berapa bunga (SI) yang didapatkan.
Pak Budi menabung di bank CBA  sejumlah 1.000.000 selama 6 bulan dengan bunga 12% p.a. Bunga yang ia peroleh adalah.
P = 1.000.000
r  = 12% = 0,12
t = \frac{6}{12} = 0,5
SI = P . r . t
     =  1.000.000 × 0,12 × 0,5
     =  Rp.  60.000
Pak Budi akan mendapatkan bunga sebesar 60.000 rupiah.

B. Untuk mencari berapa nilai pokok (principal)
Pak Budi menyimpan uangnya di bank dengan tingkat bunga 10% dan tabungan tersebut akan menjadi Rp. 5.000.000 setelah 180 hari.
P = ?
S = 5.000.000
r  = 10% = 0,1
t   = \frac{180}{365} (bank akan menerapkan bunga tepat agar pembaginya lebih banyak, dan bunga yang dibayarkan jd semakin sedit deh, hehe)
P   =  \frac{S}{(1+r.t)}
      =  \frac{5.000.000}{(1+(0.1\times0.493)}
      =  4.765.081
Maka uang yang diperlukan Pak Budi pada awal menabung adalah Rp. 4.765.081 untuk mendapatkan Rp. 5.000.000 pada 180 hari berikutnya.

 C.  Untuk mencari Tingkat Bunga (Interest Rate)
 Pak Budi adalah seorang rentenir, dia menawarkan pinjaman sebesar 1.000.000 dan harus dilunasi dalam waktu 1 bulan menjadi sejumlah 1.250.000.  Berapa tingkat bunga sederhana p.a yang dikenakan atas pinjaman itu.

P = Rp. 1.000.000
SI = Rp. 1.250.000 – 1.000.000 = Rp. 250.000
t = \frac{1}{12} = 0,083
r = \frac{SI}{P.t}
   = \frac{250.000}{1.000.000\times\frac{1}{12}}
   = 3  atau  300% p.a  atau ( \frac{300}{12} = 25% per bulannya)
Jadi Pak Budi menerapkan bunga 300% per tahun atau 25 % per bulan.

D. Untuk mencari waktu (time) yang diperlukan

Istri pak Budi menabung di bank sebesar Rp. 20.000.000 tingkat bunga sederhana yang diberikan bank adalah 15 % p.a .  Berapa lama waktu yang ia perlukan supaya tabungannya menjadi Rp. 21.000.000
P  = Rp. 20.000.000
SI = Rp. 21.000.000 – Rp. 20.000.000 = Rp. 1.000.000
r   = 15% = 0,15
t = \frac{SI}{P.r}
   = \frac{1.000.000}{20.000.000\times0.15}
   = \frac{1}{{3}} tahun atau 4 bulan
Jadi waktu yang diperlukan istrinya Pak Budi agar tabungannya jadi 21.000.000 adalah 4 bulan.

2. COMPOUND INTEREST

Compound Interest adalah perhitungan bunga yang dihitung atas jumlah pinjaman pokok ditambah bunga yang diperoleh sebelumnya. Compound Interest mengacu pada pembayaran bunga atas pokok dan bunganya yang selalu terakumulasi dari waktu ke waktu.
Dari investasi  berbunga, dan hasilnya akan berbunga lagi sehingga pertumbuhannya bukan lagi linear tapi eksponensial.
Contohnya, jika seseorang menyimpan uangnya di bank sebesar Rp1.000.000 pada tingkat bunga 10% pertahun, pada akhir tahun pertama, orang tersebut akan menerima bunga sebesar Rp100.000, sehingga uangnya menjadi Rp1.100.000.
Pada kasus Simple Interest, bunga Rp100.000 tersebut tidak digabungkan dengan pokok pinjaman untuk dihitung dalam perhitungan bunga di tahun berikutnya.
Berbeda dengan Compound Interest, bunga Rp100.000 yang didapatkan digabungkan dengan pinjaman pokoknya dalam menghitung bunga tahun berikutnya.
Dengan Compound Interest, pembayaran bunga terus ditambahkan ke pokok simpanan dan pokok yang sudah ditambahkan ini akan terus mendapatkan bunga. Berikut adalah tabel perbedaan Simple Interest dan Compound Interest bila dalam contoh seorang menyimpan uang sebesar Rp1.000.000, dengan bunga 10% per tahun, selama 10 tahun.

Simple Interest
Compound Interest
Tahun
Pokok Setoran (Rp)
Bunga (Rp)
Tahun
Pokok Setoran (Rp)
Bunga (Rp)
0
1.000.000
100.000
0
1.000.000
100.000
1
1.100.000
100.000
1
1.100.000
110.000
2
1.200.000
100.000
2
1.210.000
121.000
3
1.300.000
100.000
3
1.331.000
133.100
4
1.400.000
100.000
4
1.464.100
146.410
5
1.500.000
100.000
5
1.610.510
161.051
6
1.600.000
100.000
6
1.771.561
177.156
7
1.700.000
100.000
7
1.948.717
194.872
8
1.800.000
100.000
8
2.143.589
214.359
9
1.900.000
100.000
9
2.357.948
235.795
10
2.000.000
100.000
10
2.593.742
259.374

Dari hasil di atas pun dapat terlihat bahwa setelah 10 tahun, ada perbedaan yang cukup signifikan dari hasil penyimpanan dengan compound interest. Setelah 10 tahun, hasil investasi dari Rp1.000.000 dengan bunga 10% bila menggunakan compound interest akan lebih banyak sebesar 25% daripada dengan menggunakan simple interest.

3. ANNUITY
adalah suatu rangkaian pembayaran atau penerimaan secara cicilan yang pada umumnya sama besarnya serta dibayarkan setiap masa tertentu dan masing-masing jumlahnya terdiri dari bagian pokok pinjaman serta bunganya.

Aannuity digunakan untuk perhitungan depressiasi, yaitu penurunan nilai alat karena waktu.Terdapat tiga macam annuity, yaitu:
 
Ordinary annuity
Ordinary annuity atau annuity biasa adalah cicilan yang dilakukan setiap akhir periode dengan sistim bunga yang dilakukan secara sistim coumpound.

Dul annuity
Dul annuity adalah bentuk khusus dari sistim annuity dimana pembayaran dilakukan tiap permulaan periode bukan akhir periode.
 
Differed annuity
Differed annuity adalah pembayaran yang dilakukan setalah beberapa periode berjalan.Waktu yang digunakan dalam annuity adalah pembayaran pertama sampai akhir pembayaran periode terakhir yang dinamakan dengan annuity term.
 
Apabila R adalah pembayaran periodic yang sama jumlahya dan dilakukan dalam sejumlah n periode, maka pembayaran setiap periode waktu dapat digambarkan sebagai berikut:
Total annuity dapat dinyatakan dalam suatu bentuk persamaan seperti yang terlihat pada persamaan berikut, Jumlah uang akhir periode atau P yang disebut harga sekarang atau present value atau present worth dihitung dengan persamaan berikut,
 
Contoh Kasus

Suatu alat seharga Rp. 12000000,- dengan umur operasi selama 10 tahun, dengan harga rongsokan sebesar Rp. 2000000,- depresiasi diperhitungkan dianggap sebagai ongkos tetap dengan cara pengeluaran sama setiap tahnnya dengan laju bunga sebesar 6% per tahun. Pada akhir umur alat tersebut sudah harus terkumpul uang untuk menutupi penyusutan alat tersebut. Dari data tersebut, hitunglah:
a. Berapa ongkos depresiasi tiap tahun
b. Berapa harga alat tersebut setelah dioperasikan selama 4 tahun Maka :

Depresiasi setiap tahun dapat dihitung dengan cara:
  1.  Secara garis lurus
   2. Dengan cara annuity

Besar annuity = s = Rp. 12000000,- - Rp 2000000,- = Rp. 10000000,-
Untuk bisa membeli alat baru setelah 10 tahun,maka , R = Rp. 759000,-/tahun Depresiasi 
= Rp. 759000,-tahun.

b. Harga alat setelah dioperasikan selama 4 tahun, dapat dihitung dengan menggunakan persamaan berikut.

Harga alat setelah 4 tahun dioperasikan sebesar: Rp 4460000,


TIME VALUE OF MONEY DAN RIBA
Time value of money atau nilai waktu uang adalah sebuah konsep yang menyebutkan bahwa uang sebesar seribu rupiah yang dapat diterima saat ini adalah lebih bernilai dibanding seribu rupiah yang baru Akan diterima pada waktu yang Akan datang. Karena uang tersebut Akan memperoleh hasil yang lebih besar bila di investasikan, dibanding uang yang baru dapat diterima pada masa yang Akan datang. William R. Lasher mengemukakan bahwa time value of money didasarkan pada gagasanbahwasejumlah uangdi tanganseseorang saat inibernilailebih dari jumlahyang samadijanjikan padabeberapa waktudi masa depan. Seorang investor akan lebih senang menerima uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hari ini daripada sejumlah uang yang sama pada tahun yang akan datang. Jika ia menerima uang tersebut hari ini, ia dapat menginvestasikan uang tersebut pada suatu tingkat keuntungan sehingga tahun mendatang uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah menjadi lebih besar dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dalam ekonomi konvensional itu disebut uang memiliki nilai waktu.
Nilai uang sangat dipengaruhi oleh waktu. Nilai waktu dari uang merupakan suatu pertimbangan yang kritikal dalam keputusan keuangan dan investasi dalam teori ekonomi konvensional.Dalam teori tersebut diakui bahwa nilai waktu uang (time value of money) menjadi bagian penting dari suatu bisnis, karena tujuan berbisnis adalah laba, saat ini laba dapat diperoleh dengan menerapkan konsep nilai waktu uang dalam pengelolaannya. Apalagi jika Dana bisnis tersebut didapatkan dari pihak ketiga seperti bank konvensional.
Pandangan ekonomi konvensional terhadap adanya nilai waktu dari uang dapat membuat investor mempunyai kesempatan menyimpan uang yang diterima sekarang dalam suatu bentuk investasi dan mendapatkan bunga (interest).  Dengan adanya kepastian arus kas, tingkat bunga dapat digunakan untuk menyatakan nilai waktu dari uang.  Tingkat bunga memungkinkan untuk menyesuaikan nilai arus kas yang diterima atau dibayarkan pada waktu tertentu ke suatu waktu yang berbeda. Akan tetapi teori bunga merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Islam.

Time Value of Money dalam Keuangan Islam
Konsep nilai waktu uang telah sejak lama dipakai dalam ekonomi konvensional. Namun dalam sistem keuangan Islam, para sarjana Islam masih berbeda pendapat tentang konsep time value of money apakah diterima dalam Islam baik teori maupun praktiknya.
Beberapa sarjana Islam berpendapat bahwa dalam konsep time value of money yang membolehkan“bunga” atas pinjamanbukanlah fitur dalam sistem keuangan Islam. Namun, sebagaimana disebutkan di atas, beban bunga hanya salah satu biaya kesempatan (opportunity cost) yang tampaknya membenarkan nilai waktu dari uang dalam analisis konvensional. 
Islam mendorong seseorang untuk membayar utang orang lain sesegera mungkin. Hal ini khususnya biaya kesempatan yang dihadapi oleh si pemberi pinjaman. Oleh karena itu, banyak sarjana Islam berpendapat bahwa nilai waktu dari uang merupakan konsep yang berlaku di bidang ekonomi dan keuangan Islam.
Islam mengakui adanya nilai waktu uang dalam aktivitas perekonomian atau transaksi keuangan yang dikontrakkan. Pengakuan ini dapat dibuktikan berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an, hadis dan pernyataan para fuqaha berkaitan dengan kebolehan kontrak murabahah.(Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati).
Dalam kontrak murabahah, penjual menetapkan harga yang lebih tinggi secara tangguh dibandingkan harga tunai. Alasan penetapan kenaikan harga dalam kontrak murabahah yang dikemukakan oleh para fuqaha adalah faktor tangguh (al-‘ajal). Alasan ini menunjukkan bahwa fuqaha memperhatikan pengaruh dimensi waktu al-‘ajal (tangguh) atas harga barang.
Waktu sebenarnya tidak mempunyai harga yang tersendiri dan terasing dari harga barang yang dijual karena waktu itu sendiri bukanlah al-mal (harta) yang boleh diperdagangkan, sebaliknya waktu mempunyai harga dan nilai ekonomi apabila disertakan dengan penjualan barangan lain. Artinya nilai waktu uang sebenarnya wujud secara tidak langsung (indirect) disebabkan harganya secara tidak langsung juga termasuk di dalam harga barang yang jual dan barang yang dijual juga secara langsung.
Time value of money sangat erat kaitannya dengan riba, karena waktu diberikan nilai harga secara tersendiri bisa menyebabkan terjadinya riba al-nasiah. Aplikasi nilai waktu uang yang seperti ini dapat dilihat dalam kontrak pinjam-meminjam atau sewa menyewa yang mengenakan bunga sebagai keuntungan karena nilai bunga yang dikenakan adalah semata-mata imbalan kepada al-ajal (tangguh). Oleh karena itu al-ajal dalam hal ini adalah diharamkan oleh syara’.
Aplikasi konsep nilai waktu uang haruslah bebas dari unsur-unsur riba, namun nilai waktu uang tidak dianggap riba jika waktu tersebut diberikan imbalan uang secara bersama-sama atau secara tidak langsung seperti dalam jual beli tangguh dan kontrak murabahah. Dalam jual beli ini, dimensi waktu al-ajal (tangguh) diberikan imbalan uang secara bersama dengan harga barang yang dijual secara tangguh. Kewujudan harga barang tersebut menyebabkan dimensi waktu al-ajal (tangguh) tidak diberikan imbalan uang secara tersendiri atau sebaliknya imbalan uang diberikan secara tidak langsung. Situasi ini ternyata bebas dari unsur riba yang dapat membawa kepada unsur negatif.
Meskipun waktu boleh diberikan nilai uang namun tetap tidak dianggap sebagai harta (al-mal) karena waktu tidak memenuhi kriteria al-‘ainiyyah yang harus ada pada setiap sesuatu yang dikatakan al-mal (harta). Sebaliknya waktu hanya mempunyai nilai harta (qimah al-mal) yang disebut juga maliyah al-zaman sehingga layak untuk diberikan imbalan dalam bentuk harta (al-‘iwad al-mali).
Konsep dan aplikasi nilai waktu uang (time value of money) dalam Islam berbeda dengan sistem konvensional, meskipun kedua-duanya menghasilkan tambahan ke atas harga barang yang dikontrakkan. Tambahan (ziyadah) yang dihasilkan melalui pemakaian konsep nilai waktu uang dalam Islam tidak dianggap sebagai riba yang diharamkan. Tetapi tambahan yang didapatkan dari aplikasi nilai waktu uang dalam sistem konvensional dianggap riba hakiki.
Konsep nilai waktu uang mempunyai ciri yang berbeda antara penggunaannya dalam Islam dan sistem konvensional. Perbedaannya yang paling menonjol adalah dalam Islam bahwa uang bukanlah komoditas, dan nilai waktu uang dalam sistem konvensional membolehkan riba yang jelas diharamkan dalam Islam.

Perubahan Nilai Riil Pendapatan dalam Aplikasi Time Value of Money
Di antara bentuk perhatian Islam terhadap hak-hak pihak yang mengadakan kontrak kerja adalah upah atau imbalan sewa. Menurut hukum Islam, disyaratkan pembayaran upah atau imbalan sewa haruslah ditetapkan terlebih dahulu. Imbalan sewa atau upah tersebut haruslah jelas dan diketahui spesifikasinya baik dari segi jenis, Kadar dan sifatnya. Hendaklah upah yang diperjanjikan ditentukan secara pasti dan menentukan jangka waktunya.

Investor Akan mengalami risiko perubahan pendapatannya jika terjadi peningkatan harga pasar, hal ini disebabkan sumber pendapatan terhadap upah telah terlebih dahulu ditentukan sejak kontrak pertama dibuat dan Akan tetap berlaku selama kontrak berlangsung. Dalam kontrak dengan menggunakan sistem keuntungan sewa tetap (fixed), pendapatan investor secara nominal masih Sama tapi pendapatan secara riil telah terjadi perubahan.

Untuk maksud tersebut, perlu mempertimbangkan konsep time value of money yang mampu melindungi pihak-pihak yang berkontrak dari kemungkinan menurunnya nilai riil pendapatan yang didapat para investor. Sebaliknya, produk keunaganIslam Akan mampu bersaing dalam pasar, jika produk tersebut mampu melindungi pihak-pihak yang terlibat dari kemungkinan menghadapi risiko.
Nilai waktu uang sangat berpengaruh terhadap pendapatan investor, apalagi terhadap kontrak yang melibatkan pembayaran sewa dengan tempo yang lebih tiga tahun. Oleh karena itu nilai waktu uang (time value of money) dalam hukum Islamharuslah sesuai dengan garis panduan syara’, di antaranya adalah: aplikasi konsep nilai waktu uang haruslah selaras dengan maqasid al-syar’iah, haruslah bebas dari unsur riba, haruslah bebas dari unsur ghaban fahisy (jual beli dengan bentuk penipuan harga), bebas dari unsur gharar (ketidakjelasan atau ketidaktahuan dalam jual beli baik pada sifat barangnya atau waktu tangguh jual beli).

Pengaruh nilai waktu uang terhadap pendapatan, di mana uang memiliki nilai ekonomi atau nilai keuangan (qimah al-maliyah) yang perlu diperhitungkan. Pertimbangan terhadap time value of money penting agar para pihak yang mengadakan kontrak terhindar dari kerugian dan ketidakadilan.



PERSPEKTIF ISLAM TENTANG KONSEP NILAI WAKTU UANG

Konsep nilai waktu uang mempunyai konsep bahwa uang saat ini lebih bernilai daripada uang pada masa mendatang. Teori ini berangkat dari pemahaman bahwa uang merupakan sesuatu yang berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu. Terdapat suatu teori atau konsep dalam ekonomi konvensional yang menjelaskan tentang adanya korelasi antara nilai uang dengan waktu, yaitu konsep time value of money atau yang disebut para ekonom sebagai preferensi waktu positif (positive time preference).
Konsep ini menegaskan bahwa nilai komoditas pada saat ini lebih rendah dibanding nilainya dimasa depan. Dengan memegang uang, orang akan dihadapkan pada risiko berkurangnya nilai uang karena inflasi, sementara jika uang disimpan dalam bentuk surat berharga maka akan mendapatkan keuntungan berupa bunga yang diperkirakan diatas inflasi yang terjadi. Namum teori nilai waktu uang ini tidak akurat karena kondisi ekonomi tidak selalu menghadapi inflasi, namun kadangkala kondisi ekonomi juga menghadapi deflasi. Munculnya deflasi akan menimbulkan preferensi waktu negatif (negative time preference) yang diabaikan oleh teori ekonomi konvensional.
Sementara itu, ekonomi Islam memandang waktulah yang memiliki nilai ekonomis (penting). Pentingnya waktu disebutkan Allah SWT dalam Q.S. Al-Ashr: 1-3
Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nesehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan naesehat menasehati supaya menetapi kesabaran.”.
Atas dasar pemikiran ini, maka dalam sistem ekonomi Islam, tidak akan terjadi konsep nilai waktu uang seperti yang terjadi dalam ekonomi konvensional. Jika dilihat dari surat Al-Ashr: 1-3 diatas dapat dikatakan bahwa setiap orang memiliki jumlah waktu yang sama secara kuantitas, tetapi yang membedakan adalah kualitasnya.
Semua orang memiliki waktu 24 jam dalam sehari, namun nilai dari waktu itu akan berbeda dari satu orang dengan orang lain. Perbedaan nilai waktu tersebut adalah tergantung pada bagaimana seseorang memanfatkan waktu. Semakin efektif dan efisien, maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efisiensi dan efektifitas waktu akan memberikan keuntungan lebih kepada orang yang melakukannya. Maka siapapun yang melakukannya akan memperoleh keuntungan di dunia dan akhirat apabila segala yang ia perbuat dengan niat beribadah kepada Allah SWT.
Dalam Islam, keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun yang dicari adalah keuntungan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu bukan saja harus efektif dan efisien, namun juga harus didasari dengan keimanan. Keimanan inilah yang akan mendatangkan keuntungan di akhirat. Sebaliknya, keimanan yang tidak mampu mendatangkan keuntungan di dunia, berarti keimanan tersebut tidak diamalkan. Islam mengajarkan carilah keuntungan akhirat tapi jangan lupakan keuntungan dunia.
Dalam hal pinjam meminjam, Islam memiliki beberapa hal dasar yang harus dilaksanakan, seseorang yang hendak meminjamkan uang hendaknya memutuskan bahwa uang itu dipinjamkan sebagai bentuk simpati, uang dipinjamkan untuk menjaga dari kehilangan, atau uang dipinjamkan untuk berbagi hasil. Dalam pilihan yang pertama dan kedua, peminjam tidak bisa meminta tambahan dana, dikarenakan pada pilihan yang pertama uang dipinjamkan sebagai bentuk simpati, sedangkan pada pilihan yang kedua uang dipinjamkan hanya sekedar untuk ditabung dan bukan untuk memperoleh pendapatan ekstra. Jika seandainya peminjam menginginkan profit, maka ia dapat berniat meminjamkan uang untuk bagi hasil dengan orang yang dipinjamkan. Jika seandainya orang yang dipinjamkan untung, maka hasil dibagi berdasarkan perjanjian awal dari kedua belah pihak. Selain itu, jika orang yang dipinjamkan rugi maka pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan dana adalah orang yang meminjamkan selama kerugian bukan karena kesengajaan orang yang meminjam.
Dalam ajaran Islam, konsep uang dianggap sebagai alat penukar yang memiliki nilai, bukan sebagai barang dagangan/komoditas yang dapat diperdagangkan secara bebas atau untuk spekulasi. Pada dasarnya spekulasi tidaklah dilarang dalam Islam, tetapi kerangka ekonomi Islam tidak memberikan ruang bagi spekulator untuk tumbuh dengan subur. Juga di dalam ekonomi Islam tidak dikenal adanya permintaan uang untuk spekulasi. Spekulasi dalam ekonomi Islam sangat terbatas gerakannya, sebab sistem keuangan Islam kebalikan dari sistem konvensional, yang memberikan bunga pada harta. Dalam Islam, harta adalah sesuatu yang dikenai zakat jika disimpan telah memenuhi masanya.
Ekonomi Islam tidak mengenal bunga, karena bunga sesungguhnya telah jatuh ke dalam kategori riba. Prinsip dasar teori keuangan Islam adalah adanya pelarangan riba. Islam juga tidak mengenal konsep nilai waktu uang. Di mata Islam yang bernilai adalah waktu itu sendiri, nilai ekonomis waktu. Uang menjadi berguna hanya jika ditukar dengan benda yang nyata atau untuk membeli jasa, dan tidak dapat diperjualbelikan secara kredit.
Penghargaan Islam atas waktu tercermin dari banyaknya sumpah Allah yang terdapat dalam Al-Quran, yang menggunakan terminologi waktu. Misalnya demi masa, demi waktu dhuha, demi waktu fajar, demi waktu ashar, demi waktu malam dan masih banyak lagi. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah juga pernah bersabda, “Waktu itu seperti pedang, jika kita tidak bisa menggunakan dengan baik, ia akan memotong kita.” Sedangkan Sayyid Qutb juga mengatakan, waktu adalah hidup. Karena waktu akan memberikan nilai tambah bagi uang. Uang dapat dicari tapi waktu tidak akan bisa dikejar. Satu konsep keuangan yang sangat penting dalam masalah keuangan personal adalah nilai waktu terhadap uang (time value of money). Dalam perhitungan uang, nilai satu rupiah yang diterima saat ini akan lebih bernilai dibandingkan dengan satu rupiah yang akan diterima  dimasa mendatang. Penghargaan Islam terhadap waktu ini tidak diwujudkan dalam rupiah tertentu atau persentase bunga tetap. Karena hasil yang nyata dari pemanfaatan waktu ini bersifat variabel, tergantung pada jenis usaha, sektor industri, keadaan pasar stabilitas politik dan masih banyak lagi. Islam mewujudkan penghargaan pada waktu dalam bentuk kemitraan usaha dengan konsep bagi hasil.
Oleh karena itu, menurut Islam uang tidaklah memiliki nilai waktu. Tetapi waktulah yang memiliki nilai ekonomi, tergantung bagaimana cara penggunaannya. Waktu akan memiliki nilai ekonomi jika waktu tersebut digunakan dengan baik dan bijak. Selama manusia menggunakan waktunya untuk hal produktif tentunya waktu tersebut semakin bernilai, maka ada perbedaan nilai antara waktu sesorang dengan yang lainnya walaupun jumlahnya sama.


NORMA ATAU PRAKTEK YANG DAPAT DITERAPKAN DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Islam mendorong seseorang untuk membayar utang orang lain sesegera mungkin. Hal ini khususnya biaya kesempatan yang dihadapi oleh si pemberi pinjaman. Oleh karena itu, banyak sarjana Islam berpendapat bahwa nilai waktu dari uang merupakan konsep yang berlaku di bidang ekonomi dan keuangan Islam.
Islam mengakui kewujudan nilai waktu uang dalam aktivitas perekonomian atau transaksi keuangan yang dikontrakkan. Pengakuan ini dapat dibuktikan berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis dan pernyataan para fuqaha berkaitan dengan kebolehan kontrak murabahah.
Dalam kontrak murabahah, penjual menetapkan harga yang lebih tinggi secara tangguh dibandingkan harga tunai. Alasan penetapan kenaikan harga dalam kontrak murabahah yang dikemukakan oleh para fuqaha adalah faktor tangguh (al-‘ajal). Alasan ini menunjukkan bahwa fuqaha memperhatikan pengaruh dimensi waktu al-‘ajal (tangguh) atas harga barang.

Asas terhadap wujudnya nilai waktu uang dalam Islam adalah sebagai berikut:
1.      Konsep keutamaan nilai waktu (tafdhil al-zaman)
Para fuqaha telah membincangkan masalah nilai keutamaan waktu lebih awal daripada sarjana ekonomi Barat. Fuqaha menyatakan bahwa waktu sekarang adalah lebih berharga dan bernilai dibanding dengan waktu yang Akan datang. Namun begitu, setelah munculnya sistem ekonomi kapitalis yang berdasarkan riba yang menjadi konsep keutamaan nilai waktu ini sebagai justifikasi menghalalkan riba, maka sarjana Islam menolak konsep ini dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan suatu konsep riba.

Pakar ekonomi telah mengakui bahwa waktu mempunyai nilai komersial dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi harga barang, bahkan Islam juga mengakui hal yang Sama. Namun dalam hal ini, Islam mempunyai pandangan yang berbeda dengan analisis ekonomi konvensional. Meskipun para sarjana Islam berbeda pendapat mengenai penerimaan konsep positive time preference (PTP) dalam Islam.
Perbedaan pendapat terjadi pada saat suatu rate tertentu digunakan sebagai faktor diskonto. Mereka yang tidak menerima konsep ini adalah karena Islam tidak membolehkan riba, dan pihak lainnya yang menerima konsep ini adalah berdasarkan adanya praktek penjualan dalam bentuk bai’ as-salam, murabahah atau bai’ al-muajjal yang ternyata tidak dilarang dalam Islam.
Dalam praktek penjualan yang demikian, harga komoditi boleh berbeda dengan harga spotnya dengan adanya pelibatan waktu dalam proses pertukaran. Secara sederhana, terkadang ini dianggap bentuk pengakuan time value of money.  APA yang diterima oleh Islam mengenai konsep positive time preference (PTP) adalah bahwa waktu sekarang adalah lebih bernilai daripada waktu yang Akan datang yang menyebabkan penggunaan barang pada waktu sekarang lebih diutamakan penggunaannya pada waktu yang Akan datang. Hal ini sesuai dengan dalil al-Qur’an sebagai berikut:
خلق الانسان من عجل سأوريكم ءاياتي فلا تستعجلون (الأنبياء: 37)
Artinya: manusia telah dijadikan (bertabiat) tergesa-gesa. Kelak akan aku perIihatkan kepadamu tanda-tanda azab-Ku. Maka janganlah kamu minta kepada-Ku mendatangkannya dengan segera. (QS. al-Anbiya’: 37)
Ayat ini bermaksud seolah-olah manusia diciptakan daripada sifat al-‘ajal, karena manusia bersifat segera tanpa tangguh dalam banyak perkara. Ini menunjukkan manusia mengutamakan waktu sekarang dibandingkan dengan waktu yang Akan datang karena ia lebih cepat daripada waktu yang akan datang. Allah swt juga berfirman dalam ayat yang lain:
كلا بل تحبون العاجلة (القيامة: 20)
Artinya: sekali-kali janganlah demikian. Sebenarnya kamu (hai manusia) mencintai kehidupan dunia (yang cepat habisnya). (QS. Al-Qiyamah: 20)
Ayat ini menunjukkan bahwa manusia suka kepada hal-hal duniawi yang bersifat segera.
Akal yang rasional juga menerima hakikat bahwa tafdhil al-zaman (keutamaan waktu) adalah fitrah manusia. Keadaan ini boleh dilihat dalam kehidupan seseorang yang senantiasa mengutamakan waktu sekarang dibandingkan waktu yang Akan datang. Seorang pekerja yang menerima gaji setiap awal bulan sudah tentu tidak mau gajinya ditangguhkan beberapa bulan ke depan. Begitu juga pemberi sewa rumah yang telah membuat perjanjian dengan penyewa rumahnya bahwa pembayaran Akan dilakukan setiap awal bulan tentu tidak mengutamakan pembayaran sewa di akhir bulan.

2.      Kebolehan menaikkan harga barang disebabkan tangguhan
Kebolehan menaikkan harga disebabkan tangguhan (al-‘ajal) juga membuktikan bahwa waktu juga mempunyai nilai ekonomi yang dapat diberikan imbalan (‘iwadh) dalam bentuk uang. Meskipun terjadi perdebatan di kalangan fuqaha, namun mayoritas ulama berpendapat bahwa menaikkan harga barangan disebabkan faktor penangguhan bayaran yang terjadi dalam berbagai kegiatan jual beli dan transaksi bertangguh seperti bai’ bi thaman ‘ajil dan bai’ al-inah adalah hukumnya boleh. Mereka bersandarkan dalil dari al-Qur’an ayat 275 surah al-Baqarah dan hadis-hadis yang membolehkan jual beli tangguh serta bayaran yang lebih daripada jual beli tunai.
Oleh karena jual beli bayaran secara bertangguh adalah boleh, maka jelaslah bahwa tangguhan dalam jual beli seperti ini merupakan waktu mempunyai nilai ekonomi yang mendasari kewujudan nilai waktu uang dalam ekonomi Islam.

3.      Kaidah fiqh yang berkaitan dengan nilai waktu uang
Kewujudan nilai waktu dari uang juga boleh dibuktikan dengan asas yang lain yaitu kaidah fiqh yang sering dibahas oleh fuqaha, di antara kaidah tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Kaidah يغتفر في الشيء ضمنا ما لا يغتفر فيه قصدا
Kaidah di atas menjadi asas kewujudan nilai waktu uang dalam ekonomi Islam karena ia membedakan antara bayaran lebih (ziyadah) yang dikenakan melalui akad al-qardh (pinjaman) dan yang dikenakan dalam akad ba’i al-mua’ajjal. Sebagai contoh al-ziyadah (tambahan) yang dikenakan dalam al-qardh disebabkan tangguhan (al-ajal) bersifat khusus dan terasing (mustaqil) dari nilai asal pinjaman, tetapi tambahan bayaran dalam bai al-mua’ajjal yang disebabkan tangguhan adalah bersifat mengikut barang yang dijual (tabi’ li al-mabi’) dan tidak terasing dari barang jualan tersebut. Kewujudan nilai waktu dalam bentuk yang disebutkan di atas mempengaruhi harga barang yang dijual. Namun begitu nilai waktu dalam hal ini tidak digantikan dengan al-‘iwadh secara khusus dan terasing seperti dalam akad qardh.
b.     Kaidah الخراج بالضمان
Kaidah di atas bermaksud sesuatu manfaat atau hasil yang berasal daripada sesuatu yang dibeli adalah hak milik pembeli sebagai imbalan (al-‘iwadh) kepada tanggungjawabnya terhadap risiko bagi kepemilikan barang tersebut. Dengan itu, kaidah ini terpakai dalam bai al-mua’ajjal untuk menunjukkan kewujudan nilai waktu uang dalam aktivitas perdagangan, karena jual beli jenis ini masih tidak keluar dari hukum dan kaidah-kaidah dalam jual beli seperti khiyar dan keadaan yang mengakibatkan keuntungan atau kerugian. Keadaan ini menyebabkan bai’ muajjal juga mengalami risiko dan penjual dalam hal ini harus menanggung risiko seperti dalam akad-akad jual beli yang lain. Risiko yang Akan ditanggung oleh penjual membolehkan untuk mengenakan harga yang lebih tinggi disebabkan tangguhan dan kelebihan harga dikira sebagai keuntungan yang boleh.
c.       Kaidah التابع لا ينفرد بالحكم
Kaidah ini bermaksud sesuatu yang bersifat tabi’ tidak perlu diasingkan dari segi hukum yang diperuntukkan untuk al-matbu’. Seperti penjualan seekor binatang yang mempunyai kandungan di dalam perutnya. Anak dalam kandungan binatang tersebut juga dikira telah dijual bersama dengan akad jual beli ibunya dan akad yang baru tidak perlu dibuat untuk menjual kandungan binatang tersebut karena ia mengikut tabi’ hal keadaan ibunya yang telah dijual. Menurut kaidah ini barang jualan (al-mabi’) sebenarnya bertindak sebagai matbu’ yang hukumnya diaplikasikan juga ke atas matbu’ yaitu waktu.

Oleh karena itu, kaidah ini menjelaskan bahwa waktu sebenarnya tidak mempunyai harganya yang tersendiri dan terasing dari harga barangan yang dijual karena waktu itu sendiri bukanlah al-mal (harta) yang boleh diperdagangkan, sebaliknya waktu mempunyai harga dan nilai ekonomi apabila disertakan dengan penjualan barangan lain. Artinya nilai waktu uang sebenarnya wujud secara tidak langsung (indirect) disebabkan harganya secara tidak langsung juga termasuk di dalam harga barang yang jual dan barang yang dijual juga secara langsung.

          Time value of money sangat erat kaitannya dengan riba, karena waktu diberikan nilai harga secara tersendiri bisa menyebabkan terjadinya riba al-nasiah. Aplikasi nilai waktu uang yang seperti ini dapat dilihat dalam kontrak pinjam-meminjam atau sewa menyewa yang mengenakan bunga sebagai keuntungan karena nilai bunga yang dikenakan adalah semata-mata imbalan kepada al-ajal. Oleh karena itu al-ajal dalam hal ini adalah diharamkan oleh syara’.

Aplikasi konsep nilai waktu uang haruslah bebas dari unsur-unsur riba, namun nilai waktu uang tidak dianggap riba jika waktu tersebut diberikan imbalan uang secara bersama-sama atau secara tidak langsung seperti dalam jual beli tangguh dan kontrak murabahah. Dalam jual beli ini, dimensi waktu al-ajal diberikan imbalan uang secara bersama dengan harga barang yang dijual secara tangguh. Kewujudan harga barang tersebut menyebabkan dimensi waktu al-ajal tidak diberikan imbalan uang secara tersendiri atau sebaliknya imbalan uang diberikan secara tidak langsung. Situasi ini ternyata bebas dari unsur riba yang dapat membawa kepada unsur negative.

Meskipun waktu boleh diberikan nilai uang namun tetap tidak dianggap sebagai harta (al-mal) karena waktu tidak memenuhi kriteria al-‘ainiyyah yang harus ada pada setiap sesuatu yang dikatakan al-mal (harta). Sebaliknya waktu hanya mempunyai nilai harta (qimah al-mal) yang disebut juga maliyah al-zaman sehingga layak untuk diberikan imbalan dalam bentuk harta (al-‘iwad al-mali).

Konsep dan aplikasi nilai waktu uang (time value of money) dalam Islam berbeda dengan sistem konvensional, meskipun kedua-duanya menghasilkan tambahan ke atas harga barang yang dikontrakkan. Tambahan (ziyadah) yang dihasilkan melalui pemakaian konsep nilai waktu uang dalam Islam tidak dianggap sebagai riba yang diharamkan. Tetapi tambahan yang didapatkan dari aplikasi nilai waktu uang dalam sistem konvensional dianggap riba hakiki.

Konsep nilai waktu uang mempunyai ciri yang berbeda antara penggunaannya dalam Islam dan sistem konvensional. Perbedaannya yang paling menonjol adalah dalam Islam bahwa uang bukanlah komoditas, dan juga nilai waktu uang dalam sistem konvensional membolehkan riba yang jelas diharamkan dalam Islam. WT
 




 




1 comment:

  1. Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.

    Beberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.

     Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)

    ReplyDelete