Mengapa Kita Perlu Berasuransi Secara Syariah ??
Belum banyak dari kita yang menyadari
pentingnya berasuransi, belum banyak dari kita yang memikirkan bagaimana
pentingnya kita menyiapkan masa depan kita, anak-anak kita, keluarga kita.
Bahkan mengerti tentang apa dan bagaimana Asuransipun belum sepenuhnya
diketahui secara baik oleh kebanyakan orang. Itulah tantangan terbesar
bagi Perasuransian Indonesia sebagai
salah satu Industri Keuangan Non Bank yang harus secara terus-menerus
disosialisasikan kepada masyarakat. Seberapa tinggi kedudukan, tingkat ekonomi
dan tingkat pendidikan seseorang belum menjamin pemahaman, kesadaran, dan
pengetahuan seseorang tentang pentingnya berasuransi.
Kehidupan manusia
terus berputar seperti sebuah roda, yang mana senantiasa kemungkinan
dihadapkan terhadap beberapa risiko seperti: hari tua, musibah, kecelakaan
diri, kematian dan hal-hal lainnya. Semua itu merupakan takdir dan ketentuan
Allah serta hukum alam yang terjadi. Tentunya kita sebagai manusia terus
berupaya, berikhtiar untuk menghadapi risiko yang akan terjadi kelak. Bagaimana
dengan Anda? Sudahkah anda menyiapkan diri untuk itu semua?
Berasuransi adalah salah satu cara bagaimana kita me-manage
resiko yang akan terjadi, merupakan Management Resiko yang harus kita lakukan
untuk meminimize resiko baik terhadap jiwa, harta benda, usaha, maupun resiko
apabila terjadi bencana alam yang tidak kita harapkan.
Sebagian orang menangani resiko financialnya dengan cara
menyimpan uang di rumah, menyimpan uang di Bank dalam bentuk Tabungan,
Deposito, membeli property, membeli saham,
membeli obligasi atau investasi lainnya yang bisa diandalkan apabila terjadi
musibah yang tidak diinginkan.
Namun semua bentuk antisipasi resiko yang disebutkan tadi
juga memiliki resiko sendiri yang justru bisa berbalik menjadi kerugian.
Tentunya kita tidak ingin mempersiapkan masa depan dengan Investasi yang
terdapat resiko rugi bagi kita sendiri bukan?
Asuransi syariah muncul sebagai solusi yang tepat untuk
menghadapi risiko yang akan terjadi. Dengan prinsip Takafuli yaitu saling
menjamin, saling menjaga dan saling tolong menolong, adalah merupakan dasar dan
prinsip Asuransi syariah, dimana Asuransi Syariah menghindari unsur-unsur
gharar, riba, maisir seperti yang terjadi di asuransi konvensional. Di dalam
asuransi syariah dana merupakan milik nasabah sedangkan perusahaan hanya
sebagai pengelola, jadi perusahaan tidak merasa rugi ketika nanti suatu saat
akan terjadi klaim dan begitupun bagi nasabah.
Apabila kita cermati, ada 6 keuntungan kita berasuransi syariah antara lain :
1. Asuransi Syariah menghindari unsur Gharar, Riba, Maisir dan Batil
(Magrib).
2. Berasuransi Syariah bisa menjadi pilihan untuk beramal jariah.
3. Investasi relatif lebih aman karena disalurkan kepada investasi-investasi
yang sesuai prinsip syariah.
4. Perusahaan Asuransi Syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
5. Transparansi Pengelolaan Dana dengan perjanjian / akad diawal yang
jelas dan transparan sesuai prinsip syariah.
6. Saling Berbagi resiko, saling melindungi sesama peserta asuransi syariah.
7. Asuransi syariah melaksanakan operasionalnya sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Apabila kita cermati, ada 6 keuntungan kita berasuransi syariah antara lain :
1. Asuransi Syariah menghindari unsur Gharar, Riba, Maisir dan Batil
(Magrib).
2. Berasuransi Syariah bisa menjadi pilihan untuk beramal jariah.
3. Investasi relatif lebih aman karena disalurkan kepada investasi-investasi
yang sesuai prinsip syariah.
4. Perusahaan Asuransi Syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
5. Transparansi Pengelolaan Dana dengan perjanjian / akad diawal yang
jelas dan transparan sesuai prinsip syariah.
6. Saling Berbagi resiko, saling melindungi sesama peserta asuransi syariah.
7. Asuransi syariah melaksanakan operasionalnya sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Pada Asuransi Syariah
peserta saling berbagi Resiko atau sharing of risk, yaitu menanggung
bersama risiko yang dihadapi dengan mengumpulkan sejumlah kontribusi/premi yang
disebut dengan dana tabarru’, ketika terjadi klaim maka dana tabarru’ ini yang
digunakan untuk peserta klaim, perusahaan hanya sebagai pengelola dana, maka
tak ada yang dirugikan dalam hal ini, baik dari pihak perusahaan maupun pihak
peserta. Dan akad antara peserta dengan perusahaan adalah akad tijari atas
jasanya sebagai wakil pihak pengelola dengan sistem bagi hasil antara peserta
dan perusahaan.
Kontribusi yang dikumpulkan dari peserta oleh Perusahaan
Asuransi Syariah wajib ditempatkan dalam Investasi, Giro, Deposito atau lainnya dengan Prinsip Syariah.
Kepemilikan dana asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya
sebagai pemegang amanat untuk mengelolanya secara syariah. Management Resiko
yang diterapkan sesuai dengan prinsip Syariah, seperti keadilan yang merata
sesama anggota/pesertanya. Perusahaan Asuransi Syariah harus menjalankan fungsi
management Resiko, karena merupakan sebuah keharusan yang telah diamanatkan
agar tidak menimbulkan kerugian bagi peserta asuransi atau perusahaan sebagai
pengemban amanah Financial yang telah dipercayakan oleh seluruh peserta.
Kita tidak ingin terjebak dalam Riba, Kita juga tidak ingin
melakukan transaksi yang Gharar, Maysir dan Batil bukan? oleh karenanya, tetapkanlah hati ini untuk
selalu berikhtiar mencari yang Halal, mencari yang benar-benar diridhoi Allah
SWT, yang Thoyiban, dan yang dapat
mendatangkan barokah dan maslahat bagi kita, keluarga dan masyarakat.
Sudah Saatnya kita berhijrah, apabila anda sudah memulai
dengan memindahkan Dana anda dari Bank Konvensional ke Bank Syariah,
bersegeralah melindungi diri dan Keluarga Anda untuk bersama sama menjadi
bagian dari peserta yang saling tolong-menolong, saling melindungi, saling berbagi...
Ayo mulailah berhijrah dengan berbagi Resiko sambil beramal jariah dalam Dana
Tabarru di Asuransi Syariah...!!!
Kapan ?? Ikhtiarkan dari Sekarang..!!!
No comments:
Post a Comment