Uang telah digunakan sebagaian
orang sebagai alat bisnis yang berfungsi untuk mencari profit semata
tanpa memperhatikan realitas normative dan etika kemanusian karena
menganggap uang merupakan suatu power yang harus ditumpuk dan di maksimumkan
dalam mempergunakannya atau dianggap sebagai komoditi yang senantiasa
mendatangkan keuntungan. Sehingga jika waktu bertambah, maka uang juga Akan
bertambah. Dalam hal ini bunga adalah nilai tambah daripada bertambahnya waktu terhadap
penggunaan uang tersebut. Pandangan seperti ini sangat mencerminkan ketertautan
dengan prinsip nilai waktu terhadap uang (time value of money), atau bahkan
merupakan salah satu dari grand idea penyebab munculnya konsep seperti
itu. Landasan atau keadaan yang digunakan oleh ekonomi konvensioal inilah yang
ditolak dalam ekonomi syariah, yaitu keadaan mendapatkan hasil tanpa
memperhatikan suatu resiko (algunmu bi al ghurni) dan memperoleh hasil
tanpa mengeluarkan suatu biaya (al kharaj bi la dhaman). Dalam
ekonomi Islam, uang bukanlah modal dan tidak memberikan kegunaan, melainkan
fungsi uanglah yang memberikan kegunaan. Adapun rumus/formula investasi menurut
pandangan Islam adalah Y= (QR) vW dan sebagai
Pengganti metode Pay back (balik modal) sebagai
salah satu cara untuk mengukur atau mengevaluasi investasi suatu proyek, yaitu
dengan alternatif penggunaan metode ISM (Investible Surplus Method atau
metode kelebihan barang yang bisa diinvestasikan) sebagai metode evaluasi suatu
proyek dalam kerangka bebas riba.
Konsep time value of money atau
juga disebut ekonom sebagai positive time preference menyebutkan bahwa
nilai komoditi pada saat ini lebih tinggi nilainya bila dibandingkan di
masa mendatang. Time Value of Money sangat terkait erat dengan konsep
‘diskonto’ yang ada dalam teori modal dan investasi. Secara praktis, digunakan
sebagai alat evaluasi proyek maupun keputusan investasi. Misalnya, Net
Present Value (NPV), Cost Benefit Analisys, Internal Required Rate of Return,
Deviden Modal dalam asset valuation. Diskonto dalam positif time
preference biasanya didasarkan pada tingkat bunga (interest rate).
Sedangkan dalam ekonomi Islam, bunga dipandang sebagai riba, yang secara
tegas dilarang oleh Islam.
PENGERTIAN KONSEP NILAI WAKTU RUANG DALAM KEUANGAN
KONSEP KONVENSIONAL
Dalam teori konvensional diakui bahwa nilai waktu uang menjadi bagian
penting dari suatu bisnis, dikarenakan tujuan berbisnis adalah laba, saat ini
laba dapat diperoleh dengan menerapkan konsep nilai waktu uang dalam
pengelolaanya. Konsep nilai waktu uang
adalah suatu konsep yang
berkaitan dengan waktu dalam menghitung nilai uang. Maksudnya, uang yang dimiliki
seseorang pada hari ini tidak akan sama nilainya dengan satu tahun yang akan
datang. Uang
yang diterima sekarang nilainya lebih besar daripada uang yang akan diterima
dimasa mendatang. Nilai waktu dari uang berhubungan dengan nilai saat ini dan
nilai yang akan datang.
Nilai waktu dari uang menunjukkan perubahan
nilai uang akibat dari berjalannya waktu. Nilai uang dapat berubah seiring
berjalannya waktu. Uang 10 juta saat ini akan berubah nilainya setelah satu
tahun berjalan. Di sini secara tidak langsung menunjukkan waktu menjadi fungsi
dari uang, atau waktu merupakan salah satu variabel yang mempengaruhi perubahan
suatu nilai uang.
Contohnya :
Seorang pedagang meminjang uang di bank sebesar Rp.
1.000.000 untuk jangka pengambilan satu tahun. Bunga pinjaman bank sebesar 10%
.
Maka pada akhir tahun, pedagang
tersebut harus mengembalikan uang kepada bank sebesar Rp. 1.100.000.
pengambilan uang tersebut terdiri dari pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp.
100.000.
Dalam hal ini menunjukkan bahwa
pedagang dan pihak bank sepakat untuk memberikan penilaian terhadap uang
sebesar Rp. 1.100.000 untuk satu tahun ke depan sama dengan Rp. 1.000.000 pada
saat ini.
Dengan kata lain, uang Rp. 1.000.000
yang dipegang saat ini memiliki nilai yang lebih besar dibanding dengan nilai
Rp. 1.000.000 dikemudian hari. Jika saat ini uang sebesar Rp. 1.000.000 dapat
di belanjakan untuk membeli sembako 100kg beras, maka pada tahun depan, jumlah
uang yang sama akan memperoleh beras kurang dari 100kg.
Istilah yang sering digunakan dalam
konsep nilai waktu uang adalah sebagai berikut :
Pv
= Present Value (Nilai Sekarang)
Fv
= Future Value (Nilai yang akan datang)
i
= Interest (suku bunga)
n
= Tahun ke-
An
= Anuity
Si
= Simple Interest dalam rupiah
Po
= Pokok/jumlah uang yg dipinjam/dipinjamkan pada periode waktu
Konsep Nilai
Waktu Uang
Nilai yang
akan datang
Nilai yang akan datang ialah nilai
uang yang diterima di masa mendatang dari sejumlah modal yang ditanamkan
sekarang dengan tingkat bunga tertentu.
Contoh kasus :
Tuan Juan pada 1 Januari 2010 menanamkan
modalnya sebesar Rp 100.000.000,00 dalam bentuk deposito di bank selama 1
tahun, dan bank bersedia memberi bunga 10% per tahun, maka pada 31 Desember
2010. Tuan Juna akan menerima uang miliknya yang terdiri dari modal pokok
ditambah bunganya.
Mo
= 100.000.000
i
= 10% = 10/100 = 0,1
n
= 1
Maka :
FV = Mo(1 + i)n
FV = 100.000.000 ( 1 + 0,10 )1
FV = 100.000.000 ( 1 + 0,1 )
FV = 100.000.000 (1,1)
FV = 110.000.000
Jadi, nilai yang akan datang uang milik Tuan Juan
adalah Rp 110.000.000,00.
Nilai sekarang
Nilai sekarang ialah nilai
sejumlah uang saat ini dapat dibungakan untuk memperoleh jumlah yang lebih
besar dimasa yang akan datang.
Contoh kasus :
Dua tahun lagi Tama akan menerima uang sebanyak Rp
50.000,00. Berapakah nilai uang tersebut sekarang jika tingkat bunga adalah 12
% setahun?
Fv
= 50.000,00
i
= 0,12
n
= 2
Maka :
Pv = Fv/(1+i)n
Pv = 50.000/(1 + 0,12)(2)
Pv = 50.000/2,24
Pv = 22.321,43
Jadi, nilai sekarang uang milik Tama adalah Rp
22.321,43,00
Nilai masa datang dan nilai sekarang
Faktor
bunga pada nilai sekarang PVIF (r,n), yakni persamaan untuk diskonto dalam
mencari nilai sekarang ialah kebalikan dari faktor bunga nilai masa depan FVIF
(r,n).
Contoh
kasus :
Jika Joni menabung Rp 5.000.000,00 dengan bunga 15%
maka setelah 1 tahun Joni akan mendapat?
Ko
= 5.000.000
r
= 15% = 15/100 = 0,15
n
= 1
Maka :
FV = Ko (1 + r)^n
FV = 5.000.000 (1+0.15)^1
FV = 5.000.000 (1,15)
FV = 5.750.000
Jadi, nilai mendatang uang yang dimilik Joni adalah
sebesar Rp 5.750.000.
Anuitas
Anuitas
ialah suatu rangkaian pembayaran atau penerimaan tetap yang dilakukan secara
berkala pada jangka waktu tertentu. Selain itu, anuitas juga diartikan sebagai
kontrak di mana perusahaan asuransi memberikan pembayaran secara berkala
sebagai imbalan premi yang telah Anda bayar.
Penjelasan tentang anuitas terdiri dari :
A. Anuitas biasa (ordinary)
Adalah anuitas yang pembayaran atau penerimaannya terjadi pada akhir
periode.
Rumus dasar future value
anuitas biasa adalah sebagai berikut :
FVn = PMT1 + in – 1 i
Dimana :
FVn = Future value (nilai masa
depan dari anuitas pada akhir tahun ke-n)
PMT = Payment (pembayaran
anuitas yang disimpan atau diterima pada setiap periode)
i = Interest rate
(tingkat bunga atau diskonto tahunan)
n = Jumlah tahun akan
berlangsungnya anuitas
Rumus dasar present value anuitas biasa adalah
sebagai berikut :
PVn = FVn1 – 1 ( 1 + i ) n i
Dimana : PVn = Present value
(nilai sekarang dari anuitas pada akhir tahun
ke-n)
B. Anuitas terhutang
Anuitas terhutang adalah anuitas yang pembayarannya dilakukan pada setiap
awal interval. Awal interval pertama merupakan perhitungan bunga yang pertama
dan awal interval kedua merupakan perhitungan bunga kedua dan seterusnya.
Rumus dasar future value
anuitas terhutang adalah :
FVn = PMT ( FVIFAi,n ) ( 1 + i
)
Rumus dasar present value
anuitas terhutang adalah :
PVn = PMT ( PVIFAi,n ) ( 1 + i
)
C. Nilai sekarang anuitas
Adalah sebagai nilai anuitas majemuk saat ini dengan pembayaran atau
penerimaan periodik dan n sebagai jangka waktu anuitas
PV = PMT
Dimana :
PV =
Nilai sekarang anuitas masa depan
PMT =
Pembayaran anuitas yang disimpan atau diterima di akhir tahun
n =
Jumlah tahun berlangsungnya anuitas
i =
Tingkat diskonto tahunan (bunga)
D. Anuitas abadi
Anuitas abadi (perpetuity) adalah suatu anuitas yang berlanjutuntuk
selamanya ; yaitu sejak pertama kali setiap tahun investasi ini akan
membayarkan jumlah dolar yang sama.
E. Nilai sekarang
dan seri pembayaran yang tidak rata
Dalam pengertian anuitas tercakup kata jumlah yang tetap, dengan kata lain
anuitas adalah arus kas yang sama di setiap periode. Persamaan umum berikut ini
bisa digunakan untuk mencari nilai sekarang dari seri pembayaran yang tak rata:
Nilai Sekarang Anuitas Abadi =
Pembayaran/Tingkat Diskonto = PMT/r
Langkah 1.
Cari nilai sekarang dari Rp
100 yang Akan diterima di tahun 1:
Rp100 (0, 9434) = Rp 94, 34
Langkah 2.
Diketahui bahwa dari 2 tahun
sampai tahun 5 Akan diterima anuitas sebesar Rp 200 setahun. Dicari dulu
anuitas 5 tahun, kemudian kurangi dengan anuitas 1 tahun, sisanya adalah
anuitas 4 tahun dengan pembayaran pertama yang diterima setelah tahun ke-2:
Pvanuitas = Rp 200(PVIFA (6%,
5tahun)) - Rp 200 (PVIFA (6%, 1tahun))
Pvanuitas = Rp 200(PVIFA (6%,
5tahun)) - Rp PVIFA (6%, 1tahun)
Pvanuitas= Rp 200(4, 2124-0,
9434)
Pvanuitas= Rp653, 80
Langkah 3.
Cari nilai sekarang dari Rp1000
yang Akan diterima di tahun ke-7
Rp1000 (0, 6651) = Rp 665, 10
Langkah 4.
Jumlahkan komponen-komponen
yang diperoleh dari langkah 1 hingga langkah 3 tersebut:
Rp 94, 34 + Rp 653, 80 + Rp
665, 10 = Rp1413, 24
F. Periode
kemajemukan tengah tahunan atau periode lainnya
Bunga majemuk tahunan adalah proses aritmatika untuk menentukan nilai akhir
dari arus khas atau serangkaian arus kas apabila suku bunga ditambahkan satu
kali dalam setahun. Sedangkan bunga majemuk setengah tahunan adalah proses
aritmatika untuk menentukan nilai akhir dari arus khas atau serangkaian arus
kas apabila suku bunga ditambahkan dua kali dalam setahun.
G. Amortisasi pinjaman
Merupakan suatu pinjaman yang Akan dibayarkan dalam periode yang Sama
panjangnya (bulanan, kuartalan, atau tahunan). Digunakan untuk menghitung
pembayaran pinjaman atau angsuran sampai jatuh tempo. Pinjaman yang dilunasi
dengan Cara ini, dengan pembayaran periodik yang Sama jumlahnya, disebut
pengangsuran pinjaman di amortisasi.
SIMPLE
INTEREST, COMPOUND INTEREST DAN ANNUITY
1. SIMPLE INTEREST (BUNGA TUNGGAL)
Pengertian Simple Interest yaitu
perhitungan bunga yang hanya menghitung berdasarkan pinjaman pokoknya saja.
Besarnya bunga
dihitung dari nilai pokok awal (principal) dikali dengan tingkat bunga
(interest rate) dikali waktu (time)
Contoh Perhitungan
:
SI = P r t
SI = Simple Interest (bunga sederhana)
P =
Principal (pokok)
r =
interest rate p.a ( tingkat bunga/tahun)
t
= time (waktu [dalam tahun] )
jika t dinyatakan
dalam bulanan, maka
t
= \frac{Jumlah&space;
Bulan}{12}
jika t dalam
harian, maka
t
= \frac{Jumlah Hari}{365} • Bunga Tepat (Exact Interest) atau SIe
t
= \frac{Jumlah Hari}{360} • Bunga Biasa (Ordinary Interest) atau SIo
Penggunaan Bunga
Biasa (Exact Interest) akan menguntungkan penerima bunga dan memberikan
pembayaran bunga.
Sebaliknya
penggunaan metode Bunga Tepat (Exact Interest) akan menguntungkan pembayar
bunga dan memberikan penerima bunga.
Karena itu, dalam
hal pinjaman (kredit), bank lebih menyukai pengggunaan bunga biasa. Sementara
untuk tabungan dan deposito menggunakan bunga tepat.
A. Untuk mencari berapa bunga (SI) yang
didapatkan.
Pak Budi menabung
di bank CBA sejumlah 1.000.000 selama 6
bulan dengan bunga 12% p.a. Bunga yang ia peroleh adalah.
P = 1.000.000
r = 12% = 0,12
t = \frac{6}{12} =
0,5
SI = P . r . t
=
1.000.000 × 0,12 × 0,5
=
Rp. 60.000
Pak Budi akan
mendapatkan bunga sebesar 60.000 rupiah.
B. Untuk mencari berapa nilai pokok (principal)
Pak Budi menyimpan
uangnya di bank dengan tingkat bunga 10% dan tabungan tersebut akan menjadi Rp.
5.000.000 setelah 180 hari.
P = ?
S = 5.000.000
r = 10% = 0,1
t = \frac{180}{365} (bank akan menerapkan
bunga tepat agar pembaginya lebih banyak, dan bunga yang dibayarkan jd semakin
sedit deh, hehe)
P =
\frac{S}{(1+r.t)}
=
\frac{5.000.000}{(1+(0.1\times0.493)}
=
4.765.081
Maka uang yang
diperlukan Pak Budi pada awal menabung adalah Rp. 4.765.081 untuk mendapatkan
Rp. 5.000.000 pada 180 hari berikutnya.
C. Untuk mencari Tingkat Bunga (Interest Rate)
Pak Budi adalah seorang rentenir, dia
menawarkan pinjaman sebesar 1.000.000 dan harus dilunasi dalam waktu 1 bulan menjadi
sejumlah 1.250.000. Berapa tingkat bunga
sederhana p.a yang dikenakan atas pinjaman itu.
P = Rp. 1.000.000
SI = Rp. 1.250.000
– 1.000.000 = Rp. 250.000
t = \frac{1}{12} =
0,083
r = \frac{SI}{P.t}
=
\frac{250.000}{1.000.000\times\frac{1}{12}}
=
3 atau
300% p.a atau ( \frac{300}{12} =
25% per bulannya)
Jadi Pak Budi
menerapkan bunga 300% per tahun atau 25 % per bulan.
D. Untuk mencari waktu (time) yang diperlukan
Istri pak Budi
menabung di bank sebesar Rp. 20.000.000 tingkat bunga sederhana yang diberikan
bank adalah 15 % p.a . Berapa lama waktu
yang ia perlukan supaya tabungannya menjadi Rp. 21.000.000
P = Rp. 20.000.000
SI = Rp.
21.000.000 – Rp. 20.000.000 = Rp. 1.000.000
r = 15% = 0,15
t = \frac{SI}{P.r}
= \frac{1.000.000}{20.000.000\times0.15}
= \frac{1}{{3}} tahun atau 4 bulan
Jadi waktu yang
diperlukan istrinya Pak Budi agar tabungannya jadi 21.000.000 adalah 4 bulan.
2. COMPOUND INTEREST
Compound Interest adalah
perhitungan bunga yang dihitung atas jumlah pinjaman pokok ditambah bunga yang
diperoleh sebelumnya. Compound Interest mengacu pada pembayaran bunga atas
pokok dan bunganya yang selalu terakumulasi dari waktu ke waktu.
Dari
investasi berbunga, dan hasilnya akan
berbunga lagi sehingga pertumbuhannya bukan lagi linear tapi eksponensial.
Contohnya, jika
seseorang menyimpan uangnya di bank sebesar Rp1.000.000 pada tingkat bunga 10%
pertahun, pada akhir tahun pertama, orang tersebut akan menerima bunga sebesar
Rp100.000, sehingga uangnya menjadi Rp1.100.000.
Pada kasus Simple
Interest, bunga Rp100.000 tersebut tidak digabungkan dengan pokok pinjaman
untuk dihitung dalam perhitungan bunga di tahun berikutnya.
Berbeda dengan
Compound Interest, bunga Rp100.000 yang didapatkan digabungkan dengan pinjaman
pokoknya dalam menghitung bunga tahun berikutnya.
Dengan Compound Interest,
pembayaran bunga terus ditambahkan ke pokok simpanan dan pokok yang sudah
ditambahkan ini akan terus mendapatkan bunga. Berikut adalah tabel perbedaan
Simple Interest dan Compound Interest bila dalam contoh seorang menyimpan uang
sebesar Rp1.000.000, dengan bunga 10% per tahun, selama 10 tahun.
Simple
Interest
|
Compound Interest
|
||||
Tahun
|
Pokok
Setoran (Rp)
|
Bunga
(Rp)
|
Tahun
|
Pokok
Setoran (Rp)
|
Bunga
(Rp)
|
0
|
1.000.000
|
100.000
|
0
|
1.000.000
|
100.000
|
1
|
1.100.000
|
100.000
|
1
|
1.100.000
|
110.000
|
2
|
1.200.000
|
100.000
|
2
|
1.210.000
|
121.000
|
3
|
1.300.000
|
100.000
|
3
|
1.331.000
|
133.100
|
4
|
1.400.000
|
100.000
|
4
|
1.464.100
|
146.410
|
5
|
1.500.000
|
100.000
|
5
|
1.610.510
|
161.051
|
6
|
1.600.000
|
100.000
|
6
|
1.771.561
|
177.156
|
7
|
1.700.000
|
100.000
|
7
|
1.948.717
|
194.872
|
8
|
1.800.000
|
100.000
|
8
|
2.143.589
|
214.359
|
9
|
1.900.000
|
100.000
|
9
|
2.357.948
|
235.795
|
10
|
2.000.000
|
100.000
|
10
|
2.593.742
|
259.374
|
Dari hasil di atas
pun dapat terlihat bahwa setelah 10 tahun, ada perbedaan yang cukup signifikan
dari hasil penyimpanan dengan compound interest. Setelah 10 tahun,
hasil investasi dari Rp1.000.000 dengan bunga 10% bila menggunakan compound
interest akan lebih banyak sebesar 25% daripada dengan menggunakan simple
interest.
3. ANNUITY
adalah suatu
rangkaian pembayaran atau penerimaan secara cicilan yang pada umumnya sama
besarnya serta dibayarkan setiap masa tertentu dan masing-masing jumlahnya
terdiri dari bagian pokok pinjaman serta bunganya.
Ordinary annuity
Ordinary annuity
atau annuity biasa adalah cicilan yang dilakukan setiap akhir periode dengan
sistim bunga yang dilakukan secara sistim coumpound.
Dul annuity
Dul annuity adalah
bentuk khusus dari sistim annuity dimana pembayaran dilakukan tiap permulaan
periode bukan akhir periode.
Differed annuity
Differed annuity
adalah pembayaran yang dilakukan setalah beberapa periode berjalan.Waktu yang
digunakan dalam annuity adalah pembayaran pertama sampai akhir pembayaran
periode terakhir yang dinamakan dengan annuity term.
Apabila R adalah
pembayaran periodic yang sama jumlahya dan dilakukan dalam sejumlah n periode,
maka pembayaran setiap periode waktu dapat digambarkan sebagai berikut:
Contoh Kasus
a. Berapa ongkos
depresiasi tiap tahun
b. Berapa harga
alat tersebut setelah dioperasikan selama 4 tahun Maka
:
1. Secara garis lurus
2. Dengan
cara annuity
Besar annuity = s = Rp. 12000000,- - Rp 2000000,- =
Rp. 10000000,-
Untuk bisa membeli alat baru setelah 10 tahun,maka , R
= Rp. 759000,-/tahun Depresiasi
= Rp. 759000,-tahun.
b. Harga alat setelah dioperasikan selama 4 tahun,
dapat dihitung dengan menggunakan persamaan berikut.
Harga alat setelah 4 tahun dioperasikan sebesar: Rp
4460000,
TIME VALUE
OF MONEY DAN RIBA
Time value
of money atau nilai waktu uang adalah sebuah konsep yang menyebutkan bahwa uang
sebesar seribu rupiah yang dapat diterima saat ini adalah lebih bernilai
dibanding seribu rupiah yang baru Akan diterima pada waktu yang Akan datang.
Karena uang tersebut Akan memperoleh hasil yang lebih besar bila di
investasikan, dibanding uang yang baru dapat diterima pada masa yang Akan
datang. William R. Lasher mengemukakan bahwa time value of money didasarkan
pada gagasanbahwasejumlah uangdi tanganseseorang saat inibernilailebih dari
jumlahyang samadijanjikan padabeberapa waktudi masa depan. Seorang investor
akan lebih senang menerima uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hari ini
daripada sejumlah uang yang sama pada tahun yang akan datang. Jika ia menerima
uang tersebut hari ini, ia dapat menginvestasikan uang tersebut pada suatu
tingkat keuntungan sehingga tahun mendatang uang Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) telah menjadi lebih besar dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),
dalam ekonomi konvensional itu disebut uang memiliki nilai waktu.
Nilai uang sangat dipengaruhi oleh
waktu. Nilai waktu dari uang merupakan suatu pertimbangan yang kritikal dalam
keputusan keuangan dan investasi dalam teori ekonomi konvensional.Dalam teori
tersebut diakui bahwa nilai waktu uang (time value of money) menjadi
bagian penting dari suatu bisnis, karena tujuan berbisnis adalah laba, saat ini
laba dapat diperoleh dengan menerapkan konsep nilai waktu uang dalam
pengelolaannya. Apalagi jika Dana bisnis tersebut didapatkan dari pihak ketiga
seperti bank konvensional.
Pandangan ekonomi konvensional
terhadap adanya nilai waktu dari uang dapat membuat investor mempunyai
kesempatan menyimpan uang yang diterima sekarang dalam suatu bentuk investasi
dan mendapatkan bunga (interest). Dengan adanya kepastian arus
kas, tingkat bunga dapat digunakan untuk menyatakan nilai waktu dari
uang. Tingkat bunga memungkinkan untuk menyesuaikan nilai arus kas yang
diterima atau dibayarkan pada waktu tertentu ke suatu waktu yang berbeda. Akan
tetapi teori bunga merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Islam.
Time Value of Money dalam
Keuangan Islam
Konsep nilai waktu uang telah sejak
lama dipakai dalam ekonomi konvensional. Namun dalam sistem keuangan Islam,
para sarjana Islam masih berbeda pendapat tentang konsep time value of money
apakah diterima dalam Islam baik teori maupun praktiknya.
Beberapa sarjana Islam berpendapat
bahwa dalam konsep time value of money yang membolehkan“bunga” atas
pinjamanbukanlah fitur dalam sistem keuangan Islam. Namun, sebagaimana
disebutkan di atas, beban bunga hanya salah satu biaya kesempatan (opportunity
cost) yang tampaknya membenarkan nilai waktu dari uang dalam analisis
konvensional.
Islam mendorong seseorang untuk
membayar utang orang lain sesegera mungkin. Hal ini khususnya biaya kesempatan
yang dihadapi oleh si pemberi pinjaman. Oleh karena itu, banyak sarjana Islam
berpendapat bahwa nilai waktu dari uang merupakan konsep yang berlaku di bidang
ekonomi dan keuangan Islam.
Islam mengakui adanya nilai waktu
uang dalam aktivitas perekonomian atau transaksi keuangan yang dikontrakkan.
Pengakuan ini dapat dibuktikan berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an, hadis
dan pernyataan para fuqaha berkaitan dengan kebolehan kontrak murabahah.(Murabahah
adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang
disepakati).
Dalam kontrak murabahah,
penjual menetapkan harga yang lebih tinggi secara tangguh dibandingkan harga
tunai. Alasan penetapan kenaikan harga dalam kontrak murabahah yang
dikemukakan oleh para fuqaha adalah faktor tangguh (al-‘ajal). Alasan
ini menunjukkan bahwa fuqaha memperhatikan pengaruh dimensi waktu al-‘ajal
(tangguh) atas harga barang.
Waktu sebenarnya tidak mempunyai
harga yang tersendiri dan terasing dari harga barang yang dijual karena waktu
itu sendiri bukanlah al-mal (harta) yang boleh diperdagangkan,
sebaliknya waktu mempunyai harga dan nilai ekonomi apabila disertakan dengan
penjualan barangan lain. Artinya nilai waktu uang sebenarnya wujud secara tidak
langsung (indirect) disebabkan harganya secara tidak langsung juga termasuk
di dalam harga barang yang jual dan barang yang dijual juga secara langsung.
Time value
of money sangat erat kaitannya dengan riba, karena waktu diberikan nilai harga
secara tersendiri bisa menyebabkan terjadinya riba al-nasiah. Aplikasi
nilai waktu uang yang seperti ini dapat dilihat dalam kontrak pinjam-meminjam
atau sewa menyewa yang mengenakan bunga sebagai keuntungan karena nilai bunga
yang dikenakan adalah semata-mata imbalan kepada al-ajal (tangguh). Oleh
karena itu al-ajal dalam hal ini adalah diharamkan oleh syara’.
Aplikasi konsep nilai waktu uang
haruslah bebas dari unsur-unsur riba, namun nilai waktu uang tidak dianggap
riba jika waktu tersebut diberikan imbalan uang secara bersama-sama atau secara
tidak langsung seperti dalam jual beli tangguh dan kontrak murabahah. Dalam
jual beli ini, dimensi waktu al-ajal (tangguh) diberikan imbalan uang
secara bersama dengan harga barang yang dijual secara tangguh. Kewujudan harga
barang tersebut menyebabkan dimensi waktu al-ajal (tangguh) tidak
diberikan imbalan uang secara tersendiri atau sebaliknya imbalan uang diberikan
secara tidak langsung. Situasi ini ternyata bebas dari unsur riba yang dapat
membawa kepada unsur negatif.
Meskipun waktu boleh diberikan nilai
uang namun tetap tidak dianggap sebagai harta (al-mal) karena waktu
tidak memenuhi kriteria al-‘ainiyyah yang harus ada pada setiap sesuatu
yang dikatakan al-mal (harta). Sebaliknya waktu hanya mempunyai nilai
harta (qimah al-mal) yang disebut juga maliyah al-zaman sehingga
layak untuk diberikan imbalan dalam bentuk harta (al-‘iwad al-mali).
Konsep dan aplikasi nilai waktu uang
(time value of money) dalam Islam berbeda dengan sistem konvensional,
meskipun kedua-duanya menghasilkan tambahan ke atas harga barang yang
dikontrakkan. Tambahan (ziyadah) yang dihasilkan melalui pemakaian
konsep nilai waktu uang dalam Islam tidak dianggap sebagai riba yang
diharamkan. Tetapi tambahan yang didapatkan dari aplikasi nilai waktu uang
dalam sistem konvensional dianggap riba hakiki.
Konsep nilai waktu uang mempunyai
ciri yang berbeda antara penggunaannya dalam Islam dan sistem konvensional.
Perbedaannya yang paling menonjol adalah dalam Islam bahwa uang bukanlah
komoditas, dan nilai waktu uang dalam sistem konvensional membolehkan riba yang
jelas diharamkan dalam Islam.
Perubahan Nilai Riil Pendapatan
dalam Aplikasi Time Value of Money
Di antara bentuk perhatian Islam
terhadap hak-hak pihak yang mengadakan kontrak kerja adalah upah atau imbalan
sewa. Menurut hukum Islam, disyaratkan pembayaran upah atau imbalan sewa
haruslah ditetapkan terlebih dahulu. Imbalan sewa atau upah tersebut haruslah
jelas dan diketahui spesifikasinya baik dari segi jenis, Kadar dan sifatnya.
Hendaklah upah yang diperjanjikan ditentukan secara pasti dan menentukan jangka
waktunya.
Investor Akan mengalami risiko
perubahan pendapatannya jika terjadi peningkatan harga pasar, hal ini
disebabkan sumber pendapatan terhadap upah telah terlebih dahulu ditentukan
sejak kontrak pertama dibuat dan Akan tetap berlaku selama kontrak berlangsung.
Dalam kontrak dengan menggunakan sistem keuntungan sewa tetap (fixed),
pendapatan investor secara nominal masih Sama tapi pendapatan secara riil telah
terjadi perubahan.
Untuk maksud tersebut, perlu
mempertimbangkan konsep time value of money yang mampu melindungi
pihak-pihak yang berkontrak dari kemungkinan menurunnya nilai riil pendapatan
yang didapat para investor. Sebaliknya, produk keunaganIslam Akan mampu
bersaing dalam pasar, jika produk tersebut mampu melindungi pihak-pihak yang
terlibat dari kemungkinan menghadapi risiko.
Nilai waktu uang sangat berpengaruh
terhadap pendapatan investor, apalagi terhadap kontrak yang melibatkan
pembayaran sewa dengan tempo yang lebih tiga tahun. Oleh karena itu nilai waktu
uang (time value of money) dalam hukum Islamharuslah sesuai dengan garis
panduan syara’, di antaranya adalah: aplikasi konsep nilai waktu uang
haruslah selaras dengan maqasid al-syar’iah, haruslah bebas dari
unsur riba, haruslah bebas dari unsur ghaban fahisy (jual beli dengan
bentuk penipuan harga), bebas dari unsur gharar (ketidakjelasan atau
ketidaktahuan dalam jual beli baik pada sifat barangnya atau waktu tangguh jual
beli).
Pengaruh nilai waktu uang terhadap
pendapatan, di mana uang memiliki nilai ekonomi atau nilai keuangan (qimah
al-maliyah) yang perlu diperhitungkan. Pertimbangan terhadap time value
of money penting agar para pihak yang mengadakan kontrak terhindar dari
kerugian dan ketidakadilan.
PERSPEKTIF ISLAM TENTANG KONSEP NILAI WAKTU UANG
Konsep nilai
waktu uang mempunyai konsep bahwa uang saat ini lebih bernilai daripada uang
pada masa mendatang. Teori ini berangkat dari pemahaman bahwa uang merupakan
sesuatu yang berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu. Terdapat
suatu teori atau konsep dalam ekonomi konvensional yang menjelaskan tentang
adanya korelasi antara nilai uang dengan waktu, yaitu konsep time value of money atau yang disebut
para ekonom sebagai preferensi waktu positif (positive time preference).
Konsep ini
menegaskan bahwa nilai komoditas pada saat ini lebih rendah dibanding nilainya
dimasa depan. Dengan memegang uang, orang akan dihadapkan pada risiko
berkurangnya nilai uang karena inflasi, sementara jika uang disimpan dalam
bentuk surat berharga maka akan mendapatkan keuntungan berupa bunga yang
diperkirakan diatas inflasi yang terjadi. Namum teori nilai waktu uang ini
tidak akurat karena kondisi ekonomi tidak selalu menghadapi inflasi, namun
kadangkala kondisi ekonomi juga menghadapi deflasi. Munculnya deflasi akan
menimbulkan preferensi waktu negatif (negative
time preference) yang diabaikan oleh teori ekonomi konvensional.
Sementara
itu, ekonomi Islam memandang waktulah yang memiliki nilai ekonomis (penting).
Pentingnya waktu disebutkan Allah SWT dalam Q.S. Al-Ashr: 1-3
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. Kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nesehat menasehati
supaya mentaati kebenaran dan naesehat menasehati supaya menetapi kesabaran.”.
Atas dasar pemikiran ini,
maka dalam sistem ekonomi Islam, tidak akan terjadi konsep nilai waktu uang
seperti yang terjadi dalam ekonomi konvensional. Jika dilihat dari surat
Al-Ashr: 1-3 diatas dapat dikatakan bahwa setiap orang memiliki jumlah waktu
yang sama secara kuantitas, tetapi yang membedakan adalah kualitasnya.
Semua orang
memiliki waktu 24 jam dalam sehari, namun nilai dari waktu itu akan berbeda
dari satu orang dengan orang lain. Perbedaan nilai waktu tersebut adalah
tergantung pada bagaimana seseorang memanfatkan waktu. Semakin efektif dan
efisien, maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efisiensi dan efektifitas
waktu akan memberikan keuntungan lebih kepada orang yang melakukannya. Maka
siapapun yang melakukannya akan memperoleh keuntungan di dunia dan akhirat
apabila segala yang ia perbuat dengan niat beribadah kepada Allah SWT.
Dalam Islam,
keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun yang dicari adalah keuntungan
di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu bukan saja harus
efektif dan efisien, namun juga harus didasari dengan keimanan. Keimanan inilah
yang akan mendatangkan keuntungan di akhirat. Sebaliknya, keimanan yang tidak
mampu mendatangkan keuntungan di dunia, berarti keimanan tersebut tidak
diamalkan. Islam mengajarkan carilah keuntungan akhirat tapi jangan lupakan
keuntungan dunia.
Dalam hal pinjam meminjam, Islam memiliki beberapa
hal dasar yang harus dilaksanakan, seseorang yang hendak meminjamkan uang
hendaknya memutuskan bahwa uang itu dipinjamkan sebagai bentuk simpati, uang
dipinjamkan untuk menjaga dari kehilangan, atau uang dipinjamkan untuk berbagi
hasil. Dalam pilihan yang pertama dan kedua, peminjam tidak bisa meminta
tambahan dana, dikarenakan pada pilihan yang pertama uang dipinjamkan sebagai
bentuk simpati, sedangkan pada pilihan yang kedua uang dipinjamkan hanya
sekedar untuk ditabung dan bukan untuk memperoleh pendapatan ekstra. Jika
seandainya peminjam menginginkan profit, maka ia dapat berniat meminjamkan uang
untuk bagi hasil dengan orang yang dipinjamkan. Jika seandainya orang yang dipinjamkan
untung, maka hasil dibagi berdasarkan perjanjian awal dari kedua belah pihak.
Selain itu, jika orang yang dipinjamkan rugi maka pihak yang bertanggung jawab
atas kehilangan dana adalah orang yang meminjamkan selama kerugian bukan karena
kesengajaan orang yang meminjam.
Dalam ajaran Islam,
konsep uang dianggap sebagai alat penukar yang memiliki nilai, bukan sebagai
barang dagangan/komoditas yang dapat diperdagangkan secara bebas atau untuk
spekulasi. Pada dasarnya spekulasi tidaklah dilarang dalam Islam, tetapi kerangka
ekonomi Islam tidak memberikan ruang bagi spekulator untuk tumbuh dengan subur.
Juga di dalam ekonomi Islam tidak dikenal adanya permintaan uang untuk
spekulasi. Spekulasi dalam ekonomi Islam sangat terbatas gerakannya, sebab
sistem keuangan Islam kebalikan dari sistem konvensional, yang memberikan bunga
pada harta. Dalam Islam, harta adalah sesuatu yang dikenai zakat jika disimpan
telah memenuhi masanya.
Ekonomi Islam tidak mengenal bunga, karena bunga
sesungguhnya telah jatuh ke dalam kategori riba. Prinsip
dasar teori keuangan Islam adalah adanya pelarangan riba. Islam juga tidak mengenal
konsep nilai waktu uang. Di mata Islam yang bernilai adalah waktu itu sendiri,
nilai ekonomis waktu. Uang menjadi berguna hanya jika
ditukar dengan benda yang nyata atau untuk membeli jasa, dan tidak dapat diperjualbelikan
secara kredit.
Penghargaan Islam atas
waktu tercermin dari banyaknya sumpah Allah yang terdapat dalam Al-Quran, yang
menggunakan terminologi waktu. Misalnya demi masa, demi waktu dhuha, demi waktu
fajar, demi waktu ashar, demi waktu malam dan masih banyak lagi. Dalam salah
satu haditsnya, Rasulullah juga pernah bersabda, “Waktu itu seperti pedang, jika kita tidak bisa menggunakan dengan baik,
ia akan memotong kita.” Sedangkan Sayyid Qutb juga mengatakan, waktu adalah
hidup. Karena waktu akan memberikan nilai tambah bagi uang. Uang dapat dicari
tapi waktu tidak akan bisa dikejar. Satu konsep keuangan yang sangat penting
dalam masalah keuangan personal adalah nilai waktu terhadap uang (time value of money). Dalam perhitungan
uang, nilai satu rupiah yang diterima saat ini akan lebih bernilai dibandingkan
dengan satu rupiah yang akan diterima
dimasa mendatang. Penghargaan Islam terhadap waktu ini tidak diwujudkan
dalam rupiah tertentu atau persentase bunga tetap. Karena hasil yang nyata dari
pemanfaatan waktu ini bersifat variabel, tergantung pada jenis usaha, sektor
industri, keadaan pasar stabilitas politik dan masih banyak lagi. Islam
mewujudkan penghargaan pada waktu dalam bentuk kemitraan usaha dengan konsep
bagi hasil.
Oleh karena itu, menurut Islam
uang tidaklah memiliki nilai waktu. Tetapi waktulah yang memiliki nilai
ekonomi, tergantung bagaimana cara penggunaannya. Waktu akan memiliki nilai
ekonomi jika waktu tersebut digunakan dengan baik dan bijak. Selama manusia
menggunakan waktunya untuk hal produktif tentunya waktu tersebut semakin
bernilai, maka ada perbedaan nilai antara waktu sesorang dengan yang lainnya
walaupun jumlahnya sama.
NORMA ATAU
PRAKTEK YANG DAPAT DITERAPKAN DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Islam mendorong seseorang
untuk membayar utang orang lain sesegera mungkin. Hal ini khususnya biaya
kesempatan yang dihadapi oleh si pemberi pinjaman. Oleh karena itu, banyak
sarjana Islam berpendapat bahwa nilai waktu dari uang merupakan konsep yang
berlaku di bidang ekonomi dan keuangan Islam.
Islam mengakui kewujudan nilai
waktu uang dalam aktivitas perekonomian atau transaksi keuangan yang
dikontrakkan. Pengakuan ini dapat dibuktikan berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an,
hadis dan pernyataan para fuqaha berkaitan dengan kebolehan kontrak murabahah.
Dalam kontrak murabahah,
penjual menetapkan harga yang lebih tinggi secara tangguh dibandingkan harga
tunai. Alasan penetapan kenaikan harga dalam kontrak murabahah yang dikemukakan
oleh para fuqaha adalah faktor tangguh (al-‘ajal). Alasan ini menunjukkan bahwa
fuqaha memperhatikan pengaruh dimensi waktu al-‘ajal (tangguh) atas harga
barang.
Asas
terhadap wujudnya nilai waktu uang dalam Islam adalah sebagai berikut:
1. Konsep keutamaan nilai waktu (tafdhil al-zaman)
Para fuqaha telah
membincangkan masalah nilai keutamaan waktu lebih awal daripada sarjana ekonomi
Barat. Fuqaha menyatakan bahwa waktu sekarang adalah lebih berharga dan
bernilai dibanding dengan waktu yang Akan datang. Namun begitu, setelah
munculnya sistem ekonomi kapitalis yang berdasarkan riba yang menjadi konsep
keutamaan nilai waktu ini sebagai justifikasi menghalalkan riba, maka sarjana
Islam menolak konsep ini dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan suatu
konsep riba.
Pakar ekonomi telah mengakui
bahwa waktu mempunyai nilai komersial dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi
harga barang, bahkan Islam juga mengakui hal yang Sama. Namun dalam hal ini,
Islam mempunyai pandangan yang berbeda dengan analisis ekonomi konvensional.
Meskipun para sarjana Islam berbeda pendapat mengenai penerimaan konsep
positive time preference (PTP) dalam Islam.
Perbedaan pendapat terjadi
pada saat suatu rate tertentu digunakan sebagai faktor diskonto. Mereka yang
tidak menerima konsep ini adalah karena Islam tidak membolehkan riba, dan pihak
lainnya yang menerima konsep ini adalah berdasarkan adanya praktek penjualan
dalam bentuk bai’ as-salam, murabahah atau bai’ al-muajjal yang ternyata tidak
dilarang dalam Islam.
Dalam praktek penjualan yang
demikian, harga komoditi boleh berbeda dengan harga spotnya dengan adanya
pelibatan waktu dalam proses pertukaran. Secara sederhana, terkadang ini
dianggap bentuk pengakuan time value of money.
APA yang diterima oleh Islam mengenai konsep positive time preference
(PTP) adalah bahwa waktu sekarang adalah lebih bernilai daripada waktu yang Akan
datang yang menyebabkan penggunaan barang pada waktu sekarang lebih diutamakan
penggunaannya pada waktu yang Akan datang. Hal ini sesuai dengan dalil
al-Qur’an sebagai berikut:
خلق الانسان من عجل سأوريكم ءاياتي
فلا تستعجلون (الأنبياء: 37)
Artinya: manusia telah
dijadikan (bertabiat) tergesa-gesa. Kelak akan aku perIihatkan kepadamu
tanda-tanda azab-Ku. Maka janganlah kamu minta kepada-Ku mendatangkannya dengan
segera. (QS. al-Anbiya’: 37)
Ayat ini bermaksud seolah-olah
manusia diciptakan daripada sifat al-‘ajal, karena manusia bersifat segera
tanpa tangguh dalam banyak perkara. Ini menunjukkan manusia mengutamakan waktu
sekarang dibandingkan dengan waktu yang Akan datang karena ia lebih cepat
daripada waktu yang akan datang. Allah swt juga berfirman dalam ayat yang lain:
كلا بل تحبون العاجلة (القيامة:
20)
Artinya: sekali-kali janganlah
demikian. Sebenarnya kamu (hai manusia) mencintai kehidupan dunia (yang cepat
habisnya). (QS. Al-Qiyamah: 20)
Ayat ini menunjukkan bahwa
manusia suka kepada hal-hal duniawi yang bersifat segera.
Akal yang rasional juga
menerima hakikat bahwa tafdhil al-zaman (keutamaan waktu) adalah fitrah
manusia. Keadaan ini boleh dilihat dalam kehidupan seseorang yang senantiasa
mengutamakan waktu sekarang dibandingkan waktu yang Akan datang. Seorang pekerja
yang menerima gaji setiap awal bulan sudah tentu tidak mau gajinya ditangguhkan
beberapa bulan ke depan. Begitu juga pemberi sewa rumah yang telah membuat
perjanjian dengan penyewa rumahnya bahwa pembayaran Akan dilakukan setiap awal
bulan tentu tidak mengutamakan pembayaran sewa di akhir bulan.
2. Kebolehan menaikkan harga barang
disebabkan tangguhan
Kebolehan menaikkan harga
disebabkan tangguhan (al-‘ajal) juga membuktikan bahwa waktu juga mempunyai
nilai ekonomi yang dapat diberikan imbalan (‘iwadh) dalam bentuk uang. Meskipun
terjadi perdebatan di kalangan fuqaha, namun mayoritas ulama berpendapat bahwa
menaikkan harga barangan disebabkan faktor penangguhan bayaran yang terjadi
dalam berbagai kegiatan jual beli dan transaksi bertangguh seperti bai’ bi
thaman ‘ajil dan bai’ al-inah adalah hukumnya boleh. Mereka bersandarkan dalil
dari al-Qur’an ayat 275 surah al-Baqarah dan hadis-hadis yang membolehkan jual
beli tangguh serta bayaran yang lebih daripada jual beli tunai.
Oleh karena jual beli bayaran
secara bertangguh adalah boleh, maka jelaslah bahwa tangguhan dalam jual beli
seperti ini merupakan waktu mempunyai nilai ekonomi yang mendasari kewujudan
nilai waktu uang dalam ekonomi Islam.
3. Kaidah fiqh yang berkaitan dengan nilai
waktu uang
Kewujudan nilai waktu dari
uang juga boleh dibuktikan dengan asas yang lain yaitu kaidah fiqh yang sering
dibahas oleh fuqaha, di antara kaidah tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kaidah يغتفر في الشيء ضمنا ما لا يغتفر فيه
قصدا
Kaidah di atas menjadi asas
kewujudan nilai waktu uang dalam ekonomi Islam karena ia membedakan antara
bayaran lebih (ziyadah) yang dikenakan melalui akad al-qardh (pinjaman) dan
yang dikenakan dalam akad ba’i al-mua’ajjal. Sebagai contoh al-ziyadah
(tambahan) yang dikenakan dalam al-qardh disebabkan tangguhan (al-ajal)
bersifat khusus dan terasing (mustaqil) dari nilai asal pinjaman, tetapi
tambahan bayaran dalam bai al-mua’ajjal yang disebabkan tangguhan adalah
bersifat mengikut barang yang dijual (tabi’ li al-mabi’) dan tidak terasing
dari barang jualan tersebut. Kewujudan nilai waktu dalam bentuk yang disebutkan
di atas mempengaruhi harga barang yang dijual. Namun begitu nilai waktu dalam
hal ini tidak digantikan dengan al-‘iwadh secara khusus dan terasing seperti
dalam akad qardh.
b. Kaidah الخراج بالضمان
Kaidah di atas bermaksud
sesuatu manfaat atau hasil yang berasal daripada sesuatu yang dibeli adalah hak
milik pembeli sebagai imbalan (al-‘iwadh) kepada tanggungjawabnya terhadap
risiko bagi kepemilikan barang tersebut. Dengan itu, kaidah ini terpakai dalam
bai al-mua’ajjal untuk menunjukkan kewujudan nilai waktu uang dalam aktivitas
perdagangan, karena jual beli jenis ini masih tidak keluar dari hukum dan
kaidah-kaidah dalam jual beli seperti khiyar dan keadaan yang mengakibatkan
keuntungan atau kerugian. Keadaan ini menyebabkan bai’ muajjal juga mengalami
risiko dan penjual dalam hal ini harus menanggung risiko seperti dalam
akad-akad jual beli yang lain. Risiko yang Akan ditanggung oleh penjual
membolehkan untuk mengenakan harga yang lebih tinggi disebabkan tangguhan dan
kelebihan harga dikira sebagai keuntungan yang boleh.
c. Kaidah التابع لا ينفرد بالحكم
Kaidah ini bermaksud sesuatu
yang bersifat tabi’ tidak perlu diasingkan dari segi hukum yang diperuntukkan
untuk al-matbu’. Seperti penjualan seekor binatang yang mempunyai kandungan di
dalam perutnya. Anak dalam kandungan binatang tersebut juga dikira telah dijual
bersama dengan akad jual beli ibunya dan akad yang baru tidak perlu dibuat
untuk menjual kandungan binatang tersebut karena ia mengikut tabi’ hal keadaan
ibunya yang telah dijual. Menurut kaidah ini barang jualan (al-mabi’)
sebenarnya bertindak sebagai matbu’ yang hukumnya diaplikasikan juga ke atas
matbu’ yaitu waktu.
Oleh karena itu, kaidah ini
menjelaskan bahwa waktu sebenarnya tidak mempunyai harganya yang tersendiri dan
terasing dari harga barangan yang dijual karena waktu itu sendiri bukanlah
al-mal (harta) yang boleh diperdagangkan, sebaliknya waktu mempunyai harga dan
nilai ekonomi apabila disertakan dengan penjualan barangan lain. Artinya nilai
waktu uang sebenarnya wujud secara tidak langsung (indirect) disebabkan
harganya secara tidak langsung juga termasuk di dalam harga barang yang jual
dan barang yang dijual juga secara langsung.
Time value of money sangat erat
kaitannya dengan riba, karena waktu diberikan nilai harga secara tersendiri
bisa menyebabkan terjadinya riba al-nasiah. Aplikasi nilai waktu uang yang
seperti ini dapat dilihat dalam kontrak pinjam-meminjam atau sewa menyewa yang mengenakan
bunga sebagai keuntungan karena nilai bunga yang dikenakan adalah semata-mata
imbalan kepada al-ajal. Oleh karena itu al-ajal dalam hal ini adalah diharamkan
oleh syara’.
Aplikasi konsep nilai waktu
uang haruslah bebas dari unsur-unsur riba, namun nilai waktu uang tidak
dianggap riba jika waktu tersebut diberikan imbalan uang secara bersama-sama
atau secara tidak langsung seperti dalam jual beli tangguh dan kontrak
murabahah. Dalam jual beli ini, dimensi waktu al-ajal diberikan imbalan uang
secara bersama dengan harga barang yang dijual secara tangguh. Kewujudan harga
barang tersebut menyebabkan dimensi waktu al-ajal tidak diberikan imbalan uang
secara tersendiri atau sebaliknya imbalan uang diberikan secara tidak langsung.
Situasi ini ternyata bebas dari unsur riba yang dapat membawa kepada unsur negative.
Meskipun waktu boleh diberikan
nilai uang namun tetap tidak dianggap sebagai harta (al-mal) karena waktu tidak
memenuhi kriteria al-‘ainiyyah yang harus ada pada setiap sesuatu yang
dikatakan al-mal (harta). Sebaliknya waktu hanya mempunyai nilai harta (qimah
al-mal) yang disebut juga maliyah al-zaman sehingga layak untuk diberikan
imbalan dalam bentuk harta (al-‘iwad al-mali).
Konsep dan aplikasi nilai
waktu uang (time value of money) dalam Islam berbeda dengan sistem
konvensional, meskipun kedua-duanya menghasilkan tambahan ke atas harga barang
yang dikontrakkan. Tambahan (ziyadah) yang dihasilkan melalui pemakaian konsep
nilai waktu uang dalam Islam tidak dianggap sebagai riba yang diharamkan.
Tetapi tambahan yang didapatkan dari aplikasi nilai waktu uang dalam sistem
konvensional dianggap riba hakiki.
Konsep nilai waktu uang
mempunyai ciri yang berbeda antara penggunaannya dalam Islam dan sistem
konvensional. Perbedaannya yang paling menonjol adalah dalam Islam bahwa uang
bukanlah komoditas, dan juga nilai waktu uang dalam sistem konvensional
membolehkan riba yang jelas diharamkan dalam Islam. WT