SHARING KEUANGAN SYARIAH

Sunday, December 2, 2018

MANAGEMENT RISIKO PADA PEMBIAYAAN SYARIAH-Group Task and Discussuion

                                Image result for gambar risk management                 
              

       
         

Manajemen Risiko Pada Pembiayaan Modal Kerja

Pembiayaan Modal Kerja adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada perorangan, badan usaha maupun badan hukum untuk kebutuhan modal kerja.

Manfaat
Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal kebutuhan modal kerja baik untuk modal kerja pembiayaan jangka berulang, tetap langsung dan tetap angsuran.
Digunakan antara lain untuk pembelian inventory baik berupa bahan baku (raw material) maupun barang dagangan (trading goods),  Kebutuhan modal kerja operasional serta untuk aktififitas produktif lainnya.

Fitur
Bersifat Non-Revolving dan Revolving.
Tingkat bagi hasil sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangka waktu pembiayaan maksimal 1 tahun dan  dapat diperpanjang.

Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.

Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat
Tahapan Proses Manajemen Risiko:

1.       Identifikasi
Identifikasi & analisa terhadap sumber risiko yang melekat pada seluruh aktivitas bank  : fungsional, produk, proses, sistem informasi, baik yang disebabkan oleh faktor internal/eksternal yang berdampak negatif terhadap pencapaian sasaran organisasi. 

2.       Pengukuran
Metode kuantitatif dan/atau kualitatif
Pengukuran parameter yang mempengaruhi eksposur risiko yaitu kemungkinan terjadinya risiko (likelihood) & dampak negatif (impact)

3.       Pemantauan
Pemantauan besarnya eksposur risiko, toleransi risiko, kepatuhan limit internal & hasil stress testing maupun konsistensi pelaksanaan dengan kebijakan & prosedur yang ditetapkan.

4.       Pengendalian
Mengurangi atau menghilangkan risiko, sesuaikan dengan eksposur & tingkat risiko yang akan diambil & toleransi risiko bank

Contoh soal Pembahasan  :

 diketahui bahwa :
A.      Bidang usaha dari calon debitur adalah perdagangan gula dalam kemasan
B.      Pemesanan adalah 3.000 bungkus gula kemasan 1Kg
C.      Margin keuntungan penjualan gula adalah Rp.2.000/bungkus (Harga beli Rp.8.000/bungkus dan harga jual Rp.10.000/bungkus)
D.      Modal sendiri 30% sisanya working capital pinjaman bank
E.       Margin murabahah setara 15% p.a.
F.       Dari hasil penjualan, pembeli menyatakan termin pembayaran 60 hari
G.     Bank memberikan waktu pembayaran pinjaman selama 30 hari.

Untuk menerapkan Managemant Risiko pada Case diatas, maka :
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah malakukan identifikasi risiko,
sebagai berikut :

1.       Modal yang dibutuhkan adalah 3.000 X Rp.8.000 = Rp. 24.000.000,-
2.       Modal sendiri yang dimiliki adalah 30% X Rp. 24.000.000 = Rp. 7.200.000,-
3.       Pinjaman yang dibutuhkan adalah Rp.24.000.000 – Rp. 7.200.000 = Rp. 16.800.000,-
4.       Total angka penjualan adalah 3.000 X Rp.10.000 = Rp.30.000.000,-
5.       Keuntungan dari pedagang adalah Rp.30.000.000 – Rp.24.000.000 = Rp.6.000.000,-
6.       Margin pembiayaan yang harus dibayar adalah 15% X Rp.16.800.000 = Rp. 2.520.000,-
7.       Pembayaran atas penjualan dikenakan termin 60 hari ke depan sedangkan pembayaran pinjaman    
       diberikan waktu 30 hari sehingga ada perbedaan waktu (gap) 30 hari.

Langkah kedua, Pengukuran Risiko :

1.   Pengukuran risiko secara kualitatif dengan 3R : Returns, Repayment Capacity dan Risk bearing capacity,
a.     Returns
Kita bisa melihat bahwa hasil yang diperoleh dari penggunaan kredit dapat menghasilkan return yang memadai untuk melunasi hutang dan marginnya.

b.      Repayment Capacity
 Kemampuan calon debitur untuk mengembalikan pinjaman beserta margin diragukan       
 mengingat pembayaran dari pembeli membutuhkan waktu 60hari, sedangkan jatuh  
 tempo  pembayaran pembiayaan adalah 30 hari. 

c.       Risk Bearing Capacity
Kemampuan calon debitur menanggung risiko kegagalan atau ketidakpastian yang berkaitan dengan penggunaan kredit, dalam kasus ini tidak terlihat adanya jaminan yang nilainya sesuai dengan pembiayaan yang dimiliki oleh calon debitur.

2.       Pengukuran berdasarkan pedoman 5C : Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition.
a.       Character
Sifat/watak/kemauan calon debitur untuk memenuhi kewajibannya tidak tergambar dengan jelas dalam kasus ini.
b.      Capacity
Kemampuan calon debitur untuk memenuhi kewajibannya melalui pengelolaan bisnis yang dijalankan dapat terlihat secara angka dimana potensi penjualan dapat menutupi kewajiban pengembalian pembiayaan beserta marginnya.
c.       Capital
Posisi keuangan calon debitur yang memiliki 30% dari modal kerja secara analisis rasio sudah cukup untuk memulai bisnis namun untuk skala besar masih membutuhkan tambahan modal
d.      Collateral
Tidak ada asset yang dapat dijaminkan untuk pembiayaan modal kerja tersebut sehingga memiliki risiko yang tinggi bagi kreditur.
e.      Condition
Kondisi perekonomian yang dapat mempengaruhi kemampuan pengembalian pembiayaan dalam kasus ini tidak terlalu dipertimbangkan mengingat waktu kejadian kasus tidak dijelaskan secara detil. Kita anggap tidak ada perubahan yang signifikan (ceteris paribus)


Langkah Ketiga, Pemantauan Risiko :

                Pemantauan risiko lebih kepada pelaksanan SOP manajemen risiko pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan. Pemantauan besarnya eksposur risiko, toleransi risiko, kepatuhan limit internal & hasil stress testing maupun konsistensi pelaksanaan dengan kebijakan & prosedur yang ditetapkan


Langkah Keempat, Pengendalian Risiko :

Risiko yang akan terjadi pada pembiayaan sangatlah besar, karena berhubungan dengan orang dan finansial, maka dari itu instansi yang menyediakan layanan pembiayaan harus melakukan pengendalian risiko agar risiko kerugian bisa dihilangkan atau diminamilisir.


Langkah pengendalian risiko diantaranya :

a.      Lindung nilai
Dalam lembaga pembiayaan biasanya menerapkan hal ini berfungsi sebagai jaminan apabila nantinya nasabah tidak mampu mengembalikan pinjaman yang diterima, maka bank dapat mengambil alih jaminan tersebut sebagai sarana untuk menutup pembiayaan yang belum terbayarkan.

b.     Asuransi Kredit
Asuransi Kredit adalah jenis asuransi yang dilekatkan kepada jenis pembiayaan kredit tertentu dan tunggakan kredit pada waktu tertentu. Nilai Asuransi Kredit beragam sesuai dengan kesepakatan pihak-pihak antara pihak Kreditur dan Asuransi, disesuaikan pula dengan profil calon Debitur.

c.       Pembuatan kebijakan atau policy dan pinalti
Sebelum menyediakan layanan pembiayaan, lembaga pembiayaan harus membuat policy dan penalti yang nantinya akan ditandatangani oleh calon debitur

d.      Pencarian informasi secara mendalam
Lembaga pembiayaan memiliki kriteria - kriteria nasabah yang pantas menerima pembiayaan dan nasabah yang tidak dipercaya, dengan sistem ini risiko pembiayaan macet saat pembayaran bisa dikurangi.


Penerapan sistem manajemen risiko pada perbankan syariah sangat diperlukan. Baik untuk menekan kemungkinan terjadinya kerugian akibay risiko maupun memperkuat struktur kelembagaan, misalnya kecukupan modal untuk meningkatkan kapasitas, posisi tawar dan reputasinya dalam menggaet nasabah. Kewajiban penerapan manajemen risiko oleh Bank Indonesia (BI) yang disusul oleh ketentuan kecukupan modal dan menambah beban perhitungannya yang dinilai sejauh ini cukup kompleks,telah memberikan kontribusi penting bagi kelangsungan usaha perbankan nasional.WT

No comments:

Post a Comment