Manajemen Risiko Pada Pembiayaan
Modal Kerja
Pembiayaan Modal Kerja adalah fasilitas
pembiayaan yang diberikan kepada perorangan, badan usaha maupun badan hukum
untuk kebutuhan modal kerja.
Manfaat
Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal
kebutuhan modal kerja baik untuk modal kerja pembiayaan jangka berulang, tetap
langsung dan tetap angsuran.
Digunakan antara lain untuk pembelian
inventory baik berupa bahan baku (raw material) maupun barang dagangan (trading
goods), Kebutuhan modal kerja
operasional serta untuk aktififitas produktif lainnya.
Fitur
Bersifat Non-Revolving dan Revolving.
Tingkat bagi hasil sesuai ketentuan yang
berlaku.
Jangka
waktu pembiayaan maksimal 1 tahun dan
dapat diperpanjang.
Manajemen risiko adalah suatu pendekatan
terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan
ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko,
pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan
pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain
adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi
efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko
tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul
oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian,
serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada
risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko
adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang
yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat
Tahapan Proses Manajemen Risiko:
1. Identifikasi
Identifikasi & analisa terhadap sumber
risiko yang melekat pada seluruh aktivitas bank
: fungsional, produk, proses, sistem informasi, baik yang disebabkan
oleh faktor internal/eksternal yang berdampak negatif terhadap pencapaian
sasaran organisasi.
2. Pengukuran
Metode kuantitatif dan/atau kualitatif
Pengukuran parameter yang mempengaruhi eksposur
risiko yaitu kemungkinan terjadinya risiko (likelihood) & dampak negatif
(impact)
3. Pemantauan
Pemantauan besarnya eksposur risiko, toleransi
risiko, kepatuhan limit internal & hasil stress testing maupun konsistensi
pelaksanaan dengan kebijakan & prosedur yang ditetapkan.
4. Pengendalian
Mengurangi atau menghilangkan risiko, sesuaikan
dengan eksposur & tingkat risiko yang akan diambil & toleransi risiko
bank
Contoh soal Pembahasan :
diketahui bahwa :
A.
Bidang
usaha dari calon debitur adalah perdagangan gula dalam kemasan
B.
Pemesanan
adalah 3.000 bungkus gula kemasan 1Kg
C.
Margin keuntungan
penjualan gula adalah Rp.2.000/bungkus (Harga beli Rp.8.000/bungkus dan harga
jual Rp.10.000/bungkus)
D.
Modal
sendiri 30% sisanya working capital pinjaman bank
E.
Margin
murabahah setara 15% p.a.
F.
Dari hasil
penjualan, pembeli menyatakan termin pembayaran 60 hari
G.
Bank
memberikan waktu pembayaran pinjaman selama 30 hari.
Untuk menerapkan Managemant Risiko pada Case diatas, maka :
Langkah pertama yang
harus dilakukan adalah malakukan identifikasi
risiko,
sebagai berikut :
1.
Modal yang
dibutuhkan adalah 3.000 X Rp.8.000 = Rp. 24.000.000,-
2.
Modal
sendiri yang dimiliki adalah 30% X Rp. 24.000.000 = Rp. 7.200.000,-
3.
Pinjaman
yang dibutuhkan adalah Rp.24.000.000 – Rp. 7.200.000 = Rp. 16.800.000,-
4.
Total
angka penjualan adalah 3.000 X Rp.10.000 = Rp.30.000.000,-
5.
Keuntungan
dari pedagang adalah Rp.30.000.000 – Rp.24.000.000 = Rp.6.000.000,-
6.
Margin
pembiayaan yang harus dibayar adalah 15% X Rp.16.800.000 = Rp. 2.520.000,-
7.
Pembayaran
atas penjualan dikenakan termin 60 hari ke depan sedangkan pembayaran pinjaman
diberikan waktu 30 hari sehingga ada perbedaan waktu (gap) 30 hari.
Langkah kedua, Pengukuran
Risiko :
1. Pengukuran
risiko secara kualitatif dengan 3R : Returns, Repayment Capacity dan Risk
bearing capacity,
a. Returns
Kita bisa
melihat bahwa hasil yang diperoleh dari penggunaan kredit dapat menghasilkan
return yang memadai untuk melunasi hutang dan marginnya.
b.
Repayment
Capacity
Kemampuan calon
debitur untuk mengembalikan pinjaman beserta margin diragukan
mengingat
pembayaran dari pembeli membutuhkan waktu 60hari, sedangkan jatuh
tempo pembayaran
pembiayaan adalah 30 hari.
c.
Risk
Bearing Capacity
Kemampuan calon
debitur menanggung risiko kegagalan atau ketidakpastian yang berkaitan dengan
penggunaan kredit, dalam kasus ini tidak terlihat adanya jaminan yang nilainya
sesuai dengan pembiayaan yang dimiliki oleh calon debitur.
2.
Pengukuran
berdasarkan pedoman 5C : Character, Capacity, Capital, Collateral dan
Condition.
a.
Character
Sifat/watak/kemauan
calon debitur untuk memenuhi kewajibannya tidak tergambar dengan jelas dalam
kasus ini.
b.
Capacity
Kemampuan calon
debitur untuk memenuhi kewajibannya melalui pengelolaan bisnis yang dijalankan
dapat terlihat secara angka dimana potensi penjualan dapat menutupi kewajiban
pengembalian pembiayaan beserta marginnya.
c.
Capital
Posisi keuangan
calon debitur yang memiliki 30% dari modal kerja secara analisis rasio sudah
cukup untuk memulai bisnis namun untuk skala besar masih membutuhkan tambahan
modal
d.
Collateral
Tidak ada asset
yang dapat dijaminkan untuk pembiayaan modal kerja tersebut sehingga memiliki
risiko yang tinggi bagi kreditur.
e.
Condition
Kondisi
perekonomian yang dapat mempengaruhi kemampuan pengembalian pembiayaan dalam
kasus ini tidak terlalu dipertimbangkan mengingat waktu kejadian kasus tidak
dijelaskan secara detil. Kita anggap tidak ada perubahan yang signifikan
(ceteris paribus)
Langkah Ketiga, Pemantauan Risiko :
Pemantauan risiko lebih kepada
pelaksanan SOP manajemen risiko pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan
yang memberikan pembiayaan. Pemantauan besarnya eksposur risiko, toleransi
risiko, kepatuhan limit internal & hasil stress testing maupun konsistensi
pelaksanaan dengan kebijakan & prosedur yang ditetapkan
Langkah Keempat, Pengendalian Risiko :
Risiko yang akan
terjadi pada pembiayaan sangatlah besar, karena berhubungan dengan orang dan
finansial, maka dari itu instansi yang menyediakan layanan pembiayaan harus
melakukan pengendalian risiko agar risiko kerugian bisa dihilangkan atau
diminamilisir.
Langkah
pengendalian risiko diantaranya :
a.
Lindung nilai
Dalam lembaga
pembiayaan biasanya menerapkan hal ini berfungsi sebagai jaminan apabila
nantinya nasabah tidak mampu mengembalikan pinjaman yang diterima, maka bank
dapat mengambil alih jaminan tersebut sebagai sarana untuk menutup pembiayaan
yang belum terbayarkan.
b. Asuransi Kredit
Asuransi Kredit
adalah jenis asuransi yang dilekatkan kepada jenis pembiayaan kredit tertentu
dan tunggakan kredit pada waktu tertentu. Nilai Asuransi Kredit beragam sesuai
dengan kesepakatan pihak-pihak antara pihak Kreditur dan Asuransi, disesuaikan
pula dengan profil calon Debitur.
c.
Pembuatan kebijakan atau policy dan pinalti
Sebelum
menyediakan layanan pembiayaan, lembaga pembiayaan harus membuat policy dan
penalti yang nantinya akan ditandatangani oleh calon debitur
d.
Pencarian informasi secara mendalam
Lembaga pembiayaan
memiliki kriteria - kriteria nasabah yang pantas menerima pembiayaan dan
nasabah yang tidak dipercaya, dengan sistem ini risiko pembiayaan macet saat pembayaran
bisa dikurangi.
Penerapan sistem manajemen risiko pada perbankan syariah sangat
diperlukan. Baik untuk menekan kemungkinan terjadinya kerugian akibay risiko
maupun memperkuat struktur kelembagaan, misalnya kecukupan modal untuk
meningkatkan kapasitas, posisi tawar dan reputasinya dalam menggaet nasabah.
Kewajiban penerapan manajemen risiko oleh Bank Indonesia (BI) yang disusul oleh
ketentuan kecukupan modal dan menambah beban perhitungannya yang dinilai sejauh
ini cukup kompleks,telah memberikan kontribusi penting bagi kelangsungan usaha
perbankan nasional.WT
No comments:
Post a Comment